Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Selama puasa PNS cuma kerja 7 jam sehari, dari pukul 08.00 - 15.00

Selama puasa PNS cuma kerja 7 jam sehari, dari pukul 08.00 - 15.00 PNS DKI Jakarta. ©2014 merdeka.com/imam buhori

Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru. Isinya penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama bulan Puasa, PNS hanya bekerja 32,5 jam dalam sepekan.

"Pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan Polri," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (4/6).

Ketetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Surat edaran ditujukan untuk Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan langsung ke Presiden dan Wakil Presiden.

Orang lain juga bertanya?

Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, PNS masuk mulai pukul 08.00. Untuk jam kepulangan khusus Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 15.00 sedangkan Jumat pukul 15.30.

Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Khusus Jumat, PNS bisa pulang lebih cepat yakni pukul 14.30.

"Untuk hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30, sementara Jumat jam istirahat satu jam yakni 11.30-12.30. Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman.

Pemerintah beralasan, pengurangan jam kerja agar PNS bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik.

"Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam," jelas dia.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari
Catat! Jam Kerja PNS di Bulan Ramadan Cuma 6,5 Jam per Hari

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Baca Selengkapnya
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?
Ramadan Sebentar Lagi, Jam Kerja PNS Berubah?

Biasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.

Baca Selengkapnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya
PNS Kerja 6,5 Jam per Hari dan Pulang Jam 3 Sore Selama Bulan Ramadan, Ini Syaratnya

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara

Baca Selengkapnya
Pemerintah Tengah Bahas Opsi PPPK Part Time, Bagaimana Gajinya?
Pemerintah Tengah Bahas Opsi PPPK Part Time, Bagaimana Gajinya?

Pemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja
Pemerintah Belum Bahas Sistem Gaji Tunggal karena Masih Ada PNS Malas Bekerja

Jika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya
Pemerintah Izinkan ASN WFH pada 16-17 April, Begini Aturan Lengkapnya

Pengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

Baca Selengkapnya
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN
Menko PMK Muhadjir: WFH 16-17 April 2024 Hanya untuk ASN

Pemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.

Baca Selengkapnya
Di Bulan Ramadan, Anwar BAB Memutuskan Untuk Mengurangi Pekerjaan 'Tarawih Full dan Tadarus 10 Lembar Alquran'
Di Bulan Ramadan, Anwar BAB Memutuskan Untuk Mengurangi Pekerjaan 'Tarawih Full dan Tadarus 10 Lembar Alquran'

Anwar BAB memiliki target mulia selama jalani ibadah puasa tahun ini.

Baca Selengkapnya
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran
Menteri Anas Ingatkan PNS Dilarang Perpanjang Libur Lebaran

Menteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.

Baca Selengkapnya
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah
Catat, Ini Tanggal Cuti Bersama PNS Tahun 2024 Sudah Disahkan Pemerintah

Cuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024
FOTO: Suasana Hari Pertama ASN di Balai Kota DKI Jakarta Kembali Bekerja Usai Libur Lebaran 2024

Pemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.

Baca Selengkapnya