Selama puasa PNS cuma kerja 7 jam sehari, dari pukul 08.00 - 15.00
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) mengeluarkan surat edaran terbaru. Isinya penetapan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) alias Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama bulan Puasa, PNS hanya bekerja 32,5 jam dalam sepekan.
"Pemerintah kembali melakukan pengaturan jam kerja bagi ASN, anggota TNI, dan Polri," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB Herman Suryatman melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (4/6).
Ketetapan itu tercantum dalam Surat Edaran Menpan-RB No. 04/2015 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada Bulan Ramadan. Surat edaran ditujukan untuk Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Gubernur BI, Kepala LPNK, Kepala Sekretariat Lembaga Negara, Gubernur, Bupati dan Walikota. Tembusan langsung ke Presiden dan Wakil Presiden.
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Apa tujuan aturan baru tata cara kerja PNS? Penyesuaian tata cara kerja ini bertujuan meningkatkan produktivitas ASN dan untuk memberikan kepastian hukum terhadap fleksibilitas kerja dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
-
Kenapa Pemprov DKI ingin atur jam kerja? Langkah ini merupakan salah satu cara untuk mengatasi kemacetan Jakarta.
-
Kenapa libur Ramadan diterapkan? Pemerintah Hindia Belanda saat itu memberikan libur sekolah, mulai dari jenjang dasar seperti HIS hingga sekolah menengah atas seperti HBS dan AMS.
Dalam surat edaran tersebut, instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja, PNS masuk mulai pukul 08.00. Untuk jam kepulangan khusus Senin hingga Kamis ditetapkan pukul 15.00 sedangkan Jumat pukul 15.30.
Sementara untuk instansi yang memberlakukan enam hari kerja, jam kerja pada Senin-Kamis dan Sabtu, mulai pukul 08.00 sampai jam 14.00. Khusus Jumat, PNS bisa pulang lebih cepat yakni pukul 14.30.
"Untuk hari Senin sampai Kamis, jam istirahat hanya 30 menit, yakni pukul 12.00 - 12.30, sementara Jumat jam istirahat satu jam yakni 11.30-12.30. Jumlah jam kerja dalam seminggu adalah 32,5 jam," ujar Herman.
Pemerintah beralasan, pengurangan jam kerja agar PNS bisa menjalankan ibadah dengan lebih baik.
"Penetapan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas ibadah puasa bagi aparatur negara khususnya yang beragama Islam," jelas dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.
Baca SelengkapnyaJika sistem tersebut diterapkan tentu sangat tidak adil bagi PNS yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaPemerintah memutuskan untuk menerapkan kebijakan kerja dari rumah untuk Aparatus Sipil Negara (ASN) selama dua hari.
Baca SelengkapnyaAnwar BAB memiliki target mulia selama jalani ibadah puasa tahun ini.
Baca SelengkapnyaMenteri PANRB, Azwar Anas mengingatkan agar PNS tidak memperpanjang libur lebaran.
Baca SelengkapnyaCuti bersama sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu tidak mengurangi hak cuti tahunan PNS.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca Selengkapnya