Selama Ramadan, jam kerja PNS dikurangi 5 jam sepekan
Merdeka.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memangkas waktu kerja PNS setiap pekannya dari 37,5 jam jadi 32,5 jam. Jumlah waktu aktif tersebut berlaku bagi instansi pemerintah pusat dan daerah, yang melaksanakan lima hari atau enam hari kerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman mengatakan hal ini sudah diatur dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 336 Tahun 2018 tentang Penetapan Jam Kerja ASN, TNI, dan POLRI pada bulan Ramadan.
""Pada saat hari kerja normal, jam kerja itu 37,5 jam per minggu, atau 7,5 jam per hari untuk yang lima hari kerja. Selama Ramadan jadi 32,5 jam per minggu, atau 6,5 jam per hari. Bagi yang enam hari juga sama 32,5 jam per minggu, tapi dia selesainya lebih cepat satu jam," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di kantornya, Jakarta, Rabu (16/5).
-
Bagaimana jam kerja baru PNS selama bulan Ramadan? Namun, jam masuk kerja ASN atau PNS (Pegawai Negeri Sipil) selama bulan Ramadan mengalami penyesuaian. Yakni, ditetapkan pukul 08.00 zona waktu setempat.
-
Kapan jam kerja baru PNS berlaku? Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 tahun 2023 tentang Hari Kerja dan jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).
-
Bagaimana masa kerja PPS dapat diperpanjang? Namun, jika terjadi situasi seperti pemungutan dan perhitungan suara ulang, Pemilu susulan atau Pemilu lanjutan dan Pemilihan susulan atau Peemilihan lanjutan, maka masa kerja PPS diperpanjang sesuai kebutuhan.
-
Kapan PPPK bekerja? Jika dilihat dari masa kerja, PPPK bekerja paling singkat selama 1 tahun, kemudian penjanjian kerja dapat diperbarui sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
-
Kapan masa kerja PPS pemilu? Masa kerja PPS berlangsung selama 6 bulan, dimulai dari perencanaan hingga pelaksanaan Pemilu.
-
Aturan apa yang dikeluarkan Presiden Jokowi terkait PNS? Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengeluarkan aturan tentang penyesuaian tata cara kerja baru bagi PNS.
Dia menambahkan, Kementerian PANRB menyerahkan aturan ke masing-masing instansi dalam hal pemberian uang tambahan bagi pegawai yang bekerja di luar waktu yang seharusnya pada saat Ramadan.
"Kecuali kalau rapat di luar jam kantor (RDK). Itu mah kan ada insentifnya buat PNS. Kalau enggak ada RDK, ya menyesuaikan," ungkap dia.
Berikut ini jam kerja bagi para ASN, TNI, dan Polri selama Ramadan:
1. Bagi instansi pemerintah yang melakukan lima hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis : Pukul 08.00 – 15.00 / waktu istirahat : 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 15.30 / waktu istirahat 11.30 - 12.30
2. Bagi instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:
a) Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu : pukul 08.00 - 14.00 / waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30
b) Hari Jumat : pukul 08.00 - 14.30 / waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana dan Fiki Ariyanti
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Baca SelengkapnyaHal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden No. 21/2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara
Baca SelengkapnyaBiasanya, pemerintah Indonesia akan mengeluarkan surat ederan terkait penyesuaian jam kerja PNS di lingkungan pemerintah selama bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaBahkan YLKI pun mengusulkan kebijakan serupa diterapkan di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaPemerintah tengah membahas tidak adanya pemberhentian massal bagi para tenaga non-ASN. Untuk itu, pemerintah mencanangkan PPPK Part Time.
Baca SelengkapnyaPengaturan WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.
Baca SelengkapnyaProses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN.
Baca SelengkapnyaPemprov DKI mewajibkan seluruh pegawainya untuk bekerja di kantor, meskipun KemenPANRB memberikan kesempatan ASN di instansi tertentu untuk WFH.
Baca SelengkapnyaPenerapan WFH ini bertujuan untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas selama arus balik balik mudik 2024.
Baca SelengkapnyaPNS pusat dan daerah di DKI Jakarta diizinkan bekerja dari rumah selama masa persiapan dan penyelenggaraan KTT ASEAN 2023.
Baca SelengkapnyaKementerian PANRB tengah menyusun skema pensiunan di dalam Revisi Undang-Undang (RUU) ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Baca Selengkapnya