Serikat Buruh Tolak SE Menaker yang Restui Pengusaha Tak Bayar Penuh THR
Merdeka.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menolak dikeluarkannya surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang memberi kelonggaran bagi pengusaha untuk tidak membayar penuh THR, mencicil pembayaran THR atau menunda pembayaran THR. Hal ini dianggap menciderai perasaan buruh di tengah pandemi corona.
"KSPI berpendapat, THR harus dibayar 100 persen bagi buruh yang masuk bekerja, buruh yang diliburkan sementara karena covid-19, buruh yang dirumahkan karena covid-19, maupun buruh yang di PHK dalam rentang waktu H-30 dari lebaran," tegas Said Iqbal melalui siaran pers, Kamis (7/5).
Dia menjelaskan, SE menaker Ida Fauziyah tersebut bertentangan dengan PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang mengatur kewajiban pengusaha untuk membayar THR minimal sebesar satu bulan upah. Oleh karenanya, KSPI menyerukan kepada para buruh menolak pengusaha yg ingin membayar THR dengan menggunakan dasar SE Menaker.
-
Apa yang terjadi pada karyawan yang di PHK? Berdasarkan data dari pelacak independen Layoffs.fyi, hingga 30 Agustus 2024, sebanyak 422 perusahaan teknologi telah memberhentikan 136.782 karyawan.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
Musababnya, di tengah pandemi corona daya beli kaum buruh harus tetap dijaga. Salah satunya melalui pembayaran THR secara penuh, tanpa dicicil apalagi ditunda.
"Jadi isi dari surat edaran Menaker tersebut harus ditolak, dan pengusaha tetap diwajibkan membayar 100 persen. Tidak membuka ruang untuk dibayar dengan cara dicicil, ditunda, dan dibayar di bawah 100 persen," tegas dia.
Perusahaan Dikecualikakn
Kendati demikian, dirinya mengecualikan bagi perusahaan dengan kategori menengah kecil seperti hotel melati, restoran non waralaba internasional, UMKM, ritel berskala menengah ke bawah, dan usaha kecil lainnya. Sedangkan hotel berbintang, restoran besar atau waralaba internasional, ritel besar, industri manufaktur wajib membayar THR secara penuh bagi pekerja.
Untuk itu, KSPI mendorong pemerintah turut berjuang untuk selamatkan daya beli buruh. Terlebih hari raya Idul Fitri 1441 Hijriyah akan tiba dalam waktu dekat.
"Lebaran adalah waktu yang sangat penting dan penuh kebahagiaan yang dirayakan masyarakat Indonesia termasuk buruh. Jadi sungguh ironis jika THR dicicil atau ditunda, atau nilainya di bawah 100%," tandasnya. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Setiap tahun terjadi kasus kecurangan demi tidak membayar THR karyawan.
Baca SelengkapnyaLayanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Baca SelengkapnyaBatas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.
Baca SelengkapnyaTHR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaMeski demikian, Menaker Ida tidak menjelaskan lebih lanjut terkait permintaan penyelenggaraan mudik gratis oleh perusahaan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnyakewajiban pemberian THR oleh perusahaan hanya diberlakukan untuk hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).
Baca SelengkapnyaKementerian Ketenagakerjaan memberu sanksi tegas bagi perusahaan yang telat dan tidak membayar THR untuk pekerja.
Baca SelengkapnyaDalam SE tersebut tertuliskan pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari libur nasional atau hari libur resmi.
Baca SelengkapnyaTHR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.
Baca SelengkapnyaTidak hanya pengemudi ojek online, kelompok yang masuk dalam kategori ini juga berhak mendapatkan THR menurut Kementerian Ketenagakerjaan.
Baca Selengkapnya