Setelah aturan Menteri Susi, Indonesia ekspor perdana ikan kerapu
Merdeka.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama para pelaku usaha melakukan ekspor perdana 15 ton ikan kerapu hasil budidaya, senilai USD 135.000, dari pelabuhan muat singgah Pantai Siuncal, Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung. Ekspor ini dilakukan pasca di terbitkannya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Kapal Angkut Ikan Hidup.
Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto mengatakan, tujuan ekspor kerapu adalah Hong Kong, melalui salah satu pelabuhan singgah yang telah ditetapkan berdasarkan SK Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Nomor 54 Tahun 2016 tentang Pelabuhan Muat Singgah Kapal Pengangkut Ikan Hidup untuk Tujuan Luar Negeri.
"Setelah diterbitkannya Permen KP ini, saya yakin ekspor ikan hidup, seperti kerapu, akan kembali meningkat. Di samping Pulau Siuncal, pelabuhan pelabuhan singgah lainya yang dapat mendukung untuk ekspor ikan hidup ke luar negeri adalah Belitung, Anambas, Bali dan lain lain yang juga akan sebagai tempat untuk melakukan ekspor kerapu hidup dalam waktu dekat," kata Slamet melalui siaran pers, Kamis (12/5).
-
Apa yang ingin KKP dorong di sektor perikanan? Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendorong penerapan zero waste pada perikanan. Semua bagian pada ikan dapat diolah menjadi produk bernilai ekonomis, seperti aneka ragam makanan hingga produk farmasi.
-
Kenapa KKP mendorong konsumsi ikan yang berkelanjutan? Fakta yang menggembirakan harus didukung ketersediaan ikan yang bermutu secara kontinyu dan mudah diakses oleh masyarakat. Mengingat kecukupan kebutuhan ikan berbanding lurus dengan ketersediaan sumber daya perikanan,' ujar Budi.
-
Siapa yang mendukung KKP dalam menggaungkan perikanan berkelanjutan? Sementara Direktur Program Kelautan dan Perikanan Yayasan WWF Indonesia, Dr. Imam Musthofa Zainudin, mengaku siap mendukung KKP terkait perikanan berkelanjutan untuk ketahanan pangan Indonesia.
-
Apa target produksi perikanan Indonesia di tahun 2025? Menteri Kelautan dan Perikanan (KP), Sakti Wahyu Trenggono menyebutkan bahwa target indikator utama dalam produksi perikanan pada rencana kerja pemerintah atau RKP 2025, mencapai 24,58 juta ton.
-
Bagaimana KKP ingin memperkuat daya saing tuna? Pencanangan tersebut, melalui branding seafood Indonesia yang safe, eco-friendly, dan sustainable diharapkan sinergi dan kolaborasi seluruh stakeholders dapat semakin memperkuat akses pasar dan manfaatnya, baik bagi masyarakat Indonesia khususnya maupun masyarakat global pada umumnya.
-
Bagaimana KKP dan MSC jamin keberlanjutan ikan konsumsi? Kerja sama kedua pihak dirintis sejak 2019, berhasil mengantarkan 40 unit pengolah ikan (UPI) dan 2 retail telah memiliki sertifikat Standar Rantai Pengawasan MSC atau Chain of Custody.
"Kita juga dorong perusahaan eksportir untuk memperbanyak kapal feeder yang mengangkut ikan hidup berbendera Indonesia dari Karamba Jaring Apung (KJA) ke pelabuhan singgah. Hal ini akan mendorong tumbuhnya industri kapal nasional dan juga menyerap tenaga kerja di daerah," imbuh Slamet.
Dengan telah dikeluarkannya PERMEN KP Nomor 15 tahun 2016 ini, ekspor ikan hidup hasil pembudidayaan ke luar negeri dapat lebih terkontrol dan tercatat.
"Dan ini akan menggambarkan potensi dan produktivitas budidaya suatu wilayah. Sehingga, pada akhirnya mampu menunjukkan bahwa usaha budidaya ikan, khususnya ikan laut atau marikultur, mampu meningkatkan kesejahteraan pembudidaya ikan di wilayah tersebut, meningkatkan industri galangan kapal dalam negeri, serta mewujudkan pengelolaan perikanan yang bertanggungjawab, lestari, dan berkelanjutan," jelas Slamet.
Ekspor perdana ini dilakukan oleh PT. Sumatera Budidaya Marine yang bergerak di bidang perdagangan dan budidaya ikan, bekerjasama dengan PT. Srijaya Segara Utama, yang bergerak di bidang International shipping freight dan difasilitasi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pesawaran.
Dengan adanya kegiatan ekspor ikan ini, telah membuat para pembudidaya kerapu termotivasi untuk lebih mengembangkan usahanya. "Sebagai contoh, pengembangan budidaya kerapu sunu yang selama ini benihnya berasal dari hasil penangkapan di alam hal ini terus kita dorong agar benih berasal dari pembenihan," tutur Slamet.
Saat ini, DJPB terus mendorong Unit pelaksana teknis (UPT) budidaya laut untuk meningkatkan keberhasilan pembenihan kerapu sunu. Apabila berhasil, Slamet yakin akan mengurangi penangkapan benih kerapu sunu dari alam.
Slamet menjelaskan bahwa dipilihnya Pulau Siuncal, Kab.Pesawaran-Lampung, sebagai lokasi ekspor perdana, bukan tanpa alasan. Kabupaten Pesawaran merupakan salah satu kabupaten di Propinsi Lampung yang memiliki potensi perikanan budidaya yang cukup besar. Kabupaten Pesawaran memiliki potensi areal budidaya laut kurang lebih seluas 3.685 ha, yang dapat dimanfaatkan untuk budidaya kerapu, kakap putih, bawal bintang, rumput laut, tiram mutiara dan bahkan teripang. Di samping itu, Propinsi Lampung merupakan salah satu sentra produksi kerapu dengan produksi kerapu pada tahun 2014 mencapai 356 ton.
"Ke depan, khususnya Kabupaten Pesawaran bisa menjadi sentra budidaya ikan kerapu berskala nasional," tutup Slamet.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kegiatan ekspor pasir laut harus melalui proses ketat.
Baca Selengkapnya42 ton pakan udang, 8 juta ekor benur, dan 400 ekor induk udang dengan total nilai ekonomi mencapai Rp. 1,66 Miliar dikirimkan.
Baca SelengkapnyaBea Cukai terus berupaya membantu kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri
Baca SelengkapnyaPeningkatan PNBP perikanan tangkap dikarenakan standar operasional prosedur (SOP) yang dijalankan sangat efektif, untuk memberi layanan terbaik.
Baca SelengkapnyaAturan ini menjadi landasan penangkapan ikan berdasarkan kebutuhan pasar.
Baca SelengkapnyaKerja sama kedua pihak yang telah dirintis sejak tahun 2019.
Baca SelengkapnyaDia berjanji akan memberikan insentif bagi investor yang berminat tanam modal di sektor perikanan dan kelautan.
Baca SelengkapnyaMendag Budi Santoso melepas ekspor produk makanan olahan berupa kerupuk dan sambal sebanyak 14 kontainer senilai USD 452 ribu atau setara Rp7,2 miliar.
Baca SelengkapnyaPenangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota akan dilaksanakan bertahap tahun ini, sebelum diterapkan sepenuhnya mulai tahun 2024.
Baca SelengkapnyaEkspor petai oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) Sukobubuk dengan tujuan utama pasar Jepang memiliki nilai transaksi ekonomi sebesar Rp989 juta.
Baca SelengkapnyaPembukaan keran ekspor ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
Baca SelengkapnyaJumlah ikan di Indonesia masih surplus, diharapkan menjadi kekuatan pangan nasional ke depan.
Baca Selengkapnya