Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Soal kasus pajak air, Inalum minta Pemprov Sumut ikuti proses hukum

Soal kasus pajak air, Inalum minta Pemprov Sumut ikuti proses hukum Pabrik Inalum. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Tim Kuasa Hukum PT Indonesia Asahan Aluminium (INALUM) Persero resmi mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak. Perusahan pelat merah itu ditagih Pajak Air Permukaan (PAP) yang sangat drastis oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dengan tarif industri progresif sebesar Rp 1.444 per meter kubik, sehingga dalam satu tahun surat ketetapan pajak daerah (SKPD) lebih dari Rp 500 miliar.

"Ini perlu dikaji ulang, tidak bisa Pemprov Sumut dengan serta menetapkan pajak tanpa melihat konstalasi dan siklus sebuah perusahaan seperti Inalum, apalagi ini perusahaan BUMN," ujar pengacara Inalum, Acong Latif di Jakarta, Sabtu (23/4).

Menurut dia, persoalan kisruh masalah PAP antara Inalum dengan Pemprov Sumut sangat mendasar, yakni soal perbedaan pandangan mengenai tafsir atas Pasal 9 ayat (3) UU Nomor 28 Tahun 2009. Dalam pasal itu disebutkan bahwa khusus penetapan harga dasar untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan oleh pembangkit listrik sebesar Rp 75 per Kwh.

"Nah, kita akan mendudukkan persoalan ini, sehingga pemprov tidak sewenang-wenang dalam menetapkan PAP PT Inalum ini," kata dia.

Acong menegaskan, jika PT. Inalum dikategorikan sebagai subjek pajak untuk pemakaian dan/atau pemanfaatan Air Permukaan secara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) Pergubsu (sebagai pembangkit listrik).

"Maka harga dasar Air Permukaan adalah sebesar Rp 75 per Kwh yang berarti dihitung dari Kwh yang dihasilkan dan bukan berdasarkan kubikasi air mengalir untuk golongan industry K-I. Ini yang betul dan berkeadilan," jelas dia.

Untuk itu, pihaknya sudah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak untuk meminta keadilan. "PT Inalum sudah mendaftarkan permohonan Banding di Pengadilan Pajak Jakarta bulan Desember 2015 dan dan Januari 2016, sekarang tinggal nunggu proses Persidangannya," kata Acong.

Acong menilai langkah PT Inalum sudah tepat melakukan upaya hukum dalam hal ini permohonan banding di Pengadilan pajak karena Inalum sangat dirugikan dengan adanya surat ketetapan pajak daerah sekitar Rp 500 miliar pertahunnya.

"Kalau PT Inalum tidak melakukan upaya hukum, perusahaan BUMN tersebut tidak mampu karena sangat memberatkan dan bisa bangkrut, ya kalau Inalum bangkrut negara ini juga ikut bangkrut," jelas dia.

Kiprah Inalum, lanjut Acong, sebagai perusahaan BUMN sudah berkontribusi kepada Bangsa dan Negara yang nantinya bisa berdampak ke perekonomian Negara juga. Demikian, kata dia, pihaknya tengah menunggu proses hukum saja jangan sampai Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara mempolitisir permasalahan tersebut seakan-akan Inalum tidak taat pajak.

Justru Inalum sudah menunjukan Itikad baiknya, namun selama ini Pemrov Sumut tidak ada reaksi contohnya, sampai sekarang Pemprov Sumut tidak ada tanggapan surat yang disampaikan dari pengadilan pajak.

"Ini permasalahan hukum yang harus disikapi dengan bijak, kami percayakan saja ke pengadilan pajak yang tentunya memutus dengan adil sesuai dengan kemampuan wajib pajak dan sesuai dengan UU pajak yang berlaku. Kita hormati bersama saja proses hukum di pengadilan pajak ini," pungkas dia.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M
Eks Kadishub Sumsel Dituntut 4,5 Tahun Penjara karena Diduga Korupsi Angkutan Batu Bara Rp18 M

Mantan Direktur PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) Sarimuda dituntut 4 tahun 6 bulan penjara karena diduga melakukan tindak pindana korupsi senilai Rp18 miliar.

Baca Selengkapnya
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan
Divonis 5 Tahun Bui Kasus Gratifikasi Rp44 Miliar, Eks Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Melawan

Selain vonis penjara, Saiful juga dijatuhi denda sebesar Rp500 juta.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung setelah putusan perkara suap menjeratnya berkekuatan hukum tetap.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta
Kasus Korupsi PDAM Makassar, Adik Mentan Syahrul YL Dituntut 11 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta

Mantan Dirut PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dituntut dengan hukuman 11 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Selengkapnya
Bos Smelter Saat Sidang Pleidoi Korupsi Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara
Bos Smelter Saat Sidang Pleidoi Korupsi Timah: Sial Sekali Hidup Saya, Bantu Negara Malah Masuk Penjara

Pasalnya, kata dia, keterlibatannya dalam kerja sama dengan PT Timah dimulai atas dorongan nasionalisme.

Baca Selengkapnya
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan
Dituntut 6,4 Tahun Penjara, Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Melawan

Menurut Andri, keterangan saksi-saksi selama persidangan membuktikan keterlibatan terdakwa.

Baca Selengkapnya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya
Pakai Air Tanah Kini Harus Izin ke Pemerintah, Ternyata Ini Tujuannya

Pada kondisi tertentu dapat dikenakan sanksi pidana serta pada kondisi tertentu lainnya dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah
Aturan Baru, Masyarakat Pakai Air Tanah Wajib Izin ke Pemerintah

Begini cara mengajukan izin menggunakan air tanah ke pemerintah.

Baca Selengkapnya
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara
Diyakini Berbuat Korupsi, Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba Dituntut 9 Tahun Penjara

Sebelumnya saksi juga menyebut mengantarkan puluhan wanita bertemu dengan AGK di hotel secara bergantian. Setelah dia antar, sanksi meninggalkan mereka berdua.

Baca Selengkapnya
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta
Eks Wali Kota Banjar Sutrisno Cicil Uang Pengganti Kasus Korupsi Rp958 Juta

Uang cicilan dari terpidana kasus korupsi pengaturan lelang di Kota Banjar itu disetorkan KPK ke negara.

Baca Selengkapnya
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut
KPK Ungkap Kaitan Penggeledahan Kantor Kementerian ESDM dengan Korupsi Eks Gubernur Malut

KPK menggeledah kantor Direktorat Jendral (Ditjen) Minerba pada Kementerian ESDM Rabu (25/7) kemarin.

Baca Selengkapnya
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara
Eks Kadishub Sumsel Didakwa Korupsi Rp18 Miliar, Modus Tagihan Fiktif Angkut Batu Bara

Korupsi Pengangkutan Batubara dengan Modus Tagihan Fiktif, Eks Kadishub Sumsel Didakwa Rp18 M

Baca Selengkapnya