Soal Rembang, Semen Indonesia akui belum terima salinan putusan MA
Merdeka.com - PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SMGR) menegaskan, hingga saat ini perseroan belum mendapatkan salinan putusan lengkap secara resmi dari Mahkamah Agung (MA) terkait perkara peninjauan kembali (PK) izin lingkungan pembangunan pabrik di Rembang, Jawa Tengah. Dengan begitu, perseroan akan terus membangun pabrik yang investasinya mencapai Rp 4,5 triliun.
"Sampai hari ini kami belum terima salinan putusan resmi. Ini penting karena artinya, kami belum terima putusan resmi dari PTUN," ujar Kuasa Hukum Semen Indonesia, Mahendra Datta di Jakarta, Selasa (15/11).
Mahendra menegaskan, keputusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) tidak akan bisa memberikan putusan penutupan pembangunan maupun pengoperasian pabrik. Keputusan PTUN, lanjutnya, hanya urusan perizinan dan keputusan tata usaha negara.
-
Mengapa pembangunan gedung tinggi dihentikan? Namun hal tersebut terhenti karena ada beberapa pertimbangan, kekhawatiran terhadap keselamatan dan kendala izin pemerintah setempat.
-
Kenapa BSI belum mengambil keputusan terkait UUS BTN? Sehubungan dengan pemberitaan di media tentang aksi korporasi yang akan dilakukan terhadap UUS BTN yang melibatkan BSI, kami sampaikan bahwa hingga saat ini kami belum membuat keputusan apapun terkait hal tersebut,“ kata Gunawan.
-
Mengapa eksekusi dihentikan? Ia mengatakan, pada pertengahan abad ke-19 hukuman itu sudah dihapus, diganti dengan hukuman gantung biasa.
-
Mengapa TPST Piyungan ditutup sementara? “Pemerintah DIY sudah mengumumkan bahwa TPST Piyungan ditutup sementara, mulai 23 Juli sampai 5 September, sehingga baik Sleman Kota, maupun Bantul ini sementara harus melakukan langkah-langkah kedaruratan untuk menampung sampah masing-masing,“ katanya.
-
Bagaimana cara pemerintah menghentikan investasi Temu di Indonesia? Perlu dicatat bahwa Temu bukan satu-satunya perusahaan yang menjadi target pemerintah. Budi Arie mengungkapkan bahwa Shein juga termasuk dalam daftar aplikasi yang ingin diblokir.
-
Kenapa Pabrik Gula Tanjung Tirto ditutup? Namun pada 1 November 1933, Pabrik Gula Tanjung Tirto ditutup dan dilebur dengan Pabrik Gula Bantul.
Perseroan juga masih akan melihat putusan resmi yang diserahkan MA. kendati demikian, perseroan akan mematuhi seluruh keputusan yang dikeluarkan pengadilan.
"Kami belum tahu apa putusannya. Keputusan PTUN tidak ada wewenang memberhentikan pembangunan pabrik. Kami akan ikuti sesuai keputusannya saja," katanya.
Sementara itu, Corporate Secretary SMGR, Agung Wiharto menambahkan, pembangunan pabrik semen tersebut sudah mencapai 98 persen di akhir Oktober 2016. Dengan melihat range waktu yang semakin bergulir di November, Agung yakin pembangunan pabrik sudah terselesaikan hingga 100 persen.
Agung mengaku optimis target beroperasi pabrik tersebut di 2017 akan tercapai. Sehingga kapasitas pabrik semen di Rembang bisa berkontribusi untuk pendapatan di 2017.
"Yang jelas seluruh perizinan untuk mengoperasikan pabrik itu sudah kita dapatkan, dan semuanya itu jelas dikerjakan oleh lembaga independen," pungkas Agung.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
MA mengungkapkan alasan menolak PK Partai PRIMA hingga gagal jadi peserta Pemilu
Baca SelengkapnyaMenurut MK, dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum.
Baca SelengkapnyaSelain menolak gugatan, majelis PTUN juga menghukum PDI Perjuangan selak penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp342.000.
Baca SelengkapnyaRaja Juli Antoni menilai Pulau Mendol, Pelalawan, Riau bisa segera dijadikan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA)
Baca SelengkapnyaGugatan Panji Gumilang Ditolak Hakim, Status Tetap Tersangka TPPU dan Aset Disita
Baca SelengkapnyaSeperti diketahui, MK baru saja mengeluarkan putusan mengubah syarat Pilkada.
Baca SelengkapnyaMK mencatat hal disoal pemohon terhadap hasil penghitungan perolehan suara seharusnya disampaikan saat proses rekapitulasi.
Baca SelengkapnyaPDIP menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak keseluruhan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaMenurut Quin, setelah kajian mendalam maka dipastikan tidak ada pemungutan suara ulang (PSU).
Baca SelengkapnyaMantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menolak mediasi yang diinisasi pimpinan pusat Asosiasi Pemerintah Desa Serluruh Indonesia (Apdesi)
Baca SelengkapnyaMA menolak permohonan PK dari 7 terpidana kasus Vina Cirebon, yakni Rifaldy Aditya, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto dan Sudirman.
Baca SelengkapnyaMahkamah Agung (MA) sebelumnya lewat putusan kasasi telah mengetuk vonis bebas untuk dua terdakwa yakni Johannes Rettob dan Silvy Herawati.
Baca Selengkapnya