Sosialisasi aturan intip rekening, DJP undang 300 wajib pajak
Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I melakukan sosialisasi Perppu 1 tahun 2017 tentang Akses Informasi Pajak untuk Kepentingan Perpajakan. Dengan sosialisasi ini, diharapkan wajib pajak (WP) bisa memahami akan aturan dalam perpu tersebut.
Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I Sakli Anggoro mengatakan pelaksanaan perpu ini merupakan tindak lanjut pasca program pengampunan pajak (Tax Amnesty). Di mana KPP akan melakukan penelusuran terhadap harta atau rekening yang belum diakui oleh WP.
"Kami mengundang sekitar 300 wajib pajak dalam Tax Gathering ini. Mari kita bersama-sama membangun negeri," kata Sakli di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (19/7).
-
Apa tujuan sosialisasi pajak di Bontang? Kegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Dimana acara sosialisasi LKPP di Purworejo? Hal ini Mas Hendi sampaikan saat memberikan pengarahan di acara 'Optimalisasi Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Pemberdayaan Produk UMKK Melalui Katalog Elektronik' di salah satu rumah makan di Purworejo, Kamis (25/4/2024).
-
Kenapa pajak penting? Karena peranannya, pajak banyak diberlakukan di berbagai negara, tak hanya di Indonesia.
-
Mengapa BPJS Kesehatan melakukan sosialisasi? Menurut Siruaya, meski Program JKN sudah berjalan hampir sepuluh tahun, namun edukasi dan sosialisasi harus terus digencarkan untuk memastikan seluruh lapisan masyarakat menerima informasi yang tepat mengenai Program JKN.
-
Bagaimana sosialisasi pajak di Bontang membantu UMKM? Metode yang dikembangkan dalam kegiatan ini melalui sosialisasi dan cara mendaftarkan NPWP bagi pelaku UMKM Kota Bontang.
Dia menambahkan, pihaknya akan berkoordinasi dengan OJK, PPATK dan BI, Kepolisian RI beserta pihak-pihak internal DJP dalam mengawal proses pelaksanaan perpu ini dan tindak lanjut di bidang perpajakan.
"Pelaksanaan penegakan hukum di bidang perpajakan dengan tegas dan tidak pandang bulu serta tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan," imbuhnya.
Dengan demikian, DJP meminta kepada WP dan seluruh masyarakat agar melaksanakan kewajiban perpajakannya denfan baik dan benar sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku, dengan menghitung, menyetor, dan melaporkan kewajib perpajakannya sendiri sesuai dengan sistem self assesment.
"Pembangunan yang selama ini dilakukan oleh pemerintah Jokowi-JK masih membutuhkan banyak biaya. Sehingga kami mengharapkan kehadiran bapak ibu wajib pajak sekalian bisa membantu pemerintah bersama-sama membangun negeri," pungkas Sakli.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca Selengkapnyaecara prinsip NIK akan menjadi NPWP sebagai basis sistem administrasi, kemudian akan diimplementasikan pada wakktu CATS pertengahan 2024.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diminta cermat bila menerima surat cinta terkait pembayaran pajak. Pasalnya, Ditjen Pajak tak ingin wajib pajak tertipu oleh modus penipuan.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak meningkatkan pelayanan dan akses bagi masyarakat yang hendak melakukan pemadanan NIK dengan NPWP.
Baca SelengkapnyaDitjen Pajak akan terus membuka layanan di luar kantor terkait dengan hari libur ataupun pada hari Minggu.
Baca SelengkapnyaSetiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.
Baca SelengkapnyaKegiatan sosialisasi perpajakan kepada Masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan pemahaman di bidang perpajakan.
Baca SelengkapnyaUntuk mengoptimalkan kepatuhan pajak dari sisi WP, pertama-tama WP perlu untuk mampu memahami peraturan dan kebijakan perpajakan.
Baca SelengkapnyaPenerapan NIK sebagai NPWP 16 digit telah diberlakukan mulai 1 Juli 2024.
Baca SelengkapnyaLewat PMK Nomor 47 tahun 2024, Ditjen Pajak kini bisa melihat informasi rekening dengan saldo di atas Rp1 miliar.
Baca SelengkapnyaDwi Astuti pun menyampaikan apresiasi kepada Wajib Pajak yang telah mendukung program pemadanan NIK-NPWP.
Baca SelengkapnyaPenyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda, yakni Rp 100 ribu
Baca Selengkapnya