Sri Mulyani akan kaji ulang insentif pajak karena tak laku
Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati akan mengkaji ulang mengenai fasilitas insentif perpajakan yang telah dikeluarkan sesuai dengan arahan Presiden RI Joko Widodo. Hal ini dikarenakan insentif yang diberikan belum berdampak maksimal terhadap pertumbuhan investasi.
Insentif perpajakan yang dievaluasi, di antaranya tax holiday, tax allowence, pembebasan bea masuk, pembebasan pajak untuk kawasan berikat, dan fasilitas serupa di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
"Kita melihat ada sebagian yang penggunaannya masih terbatas. Padahal ini sudah dilakukan dari tahun 2005. Hari ini saya sudah meminta kepada tim untuk melakukan evaluasi kenapa dengan adanya insentif ini kok tidak laku atau penggunaannya hanya sedikit," kata Sri Mulyani di gedung DPD RI, Jakarta, Rabu (6/9).
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Apa manfaat pajak untuk ekonomi Sumut? Pajak dapat digunakan untuk mengatur aktivitas ekonomi dengan memberikan insentif melalui berbagai pajak seperti pajak penjualan, pajak pertambahan nilai, dan lain sebagainya. Hal ini dapat membantu mengendalikan inflasi dan mengurangi dampak ketimpangan sosial.
-
Apa tujuan insentif untuk Banyuwangi? 'Sesuai arahan pusat, DIFK ini akan dipergunakan secara optimal untuk mendukung berbagai program yang bermanfaat bagi warga. Seperti program-program pengendalian inflasi untuk menjaga daya beli masyarakat, upaya penurunan stunting, peningkatan investasi, hingga penurunan kemiskinan,' jelas Ipuk.
-
Kenapa Banyuwangi dapat insentif? Insentif ini diberikan kepada 125 daerah yang dinilai berkinerja baik dalam pengentasan kemiskinan.
Untuk itu, dia meminta kepada Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) dan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) untuk mengevaluasi minimnya penggunaan insentif perpajakan. Dengan demikian, dari hasil inventarisasi fasilitas tersebut akan diketahui apakah keringanan pajak yang akan diberikan perlu diubah modelnya atau tidak.
Selain itu, pemerintah juga akan memanggil para pelaku usaha, seperti Kadin, Apindo, dan Hipmi untuk mengetahui sejauh mana pemberlakuan insentif pajak di kalangan pengusaha.
"Kita sudah meminta Dirjen Pajak dan BKF untuk melihat keseluruhan policy mengenai insentif pajak. Apakah halangannya ada di kita atau ada di perusahaan atau ada halangan lain. Sehingga kita bisa mengidentifikasi apa yang menjadi hambatan," imbuhnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Program insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaAturan kenaikan pajak hiburan dari 40 persen hingga 75 persen dipastikan tidak akan diterapkan dalam waktu dekat.
Baca SelengkapnyaMenurut Sri Mulyani, hal ini perlu diberitahukan agar masyarakat mengetahuinya.
Baca SelengkapnyaSejumlah insentif pajak yang ditawarkan di IKN, mulai dari tax holiday dengan jangka waktu 30 tahun bagi investor, pengurangan penghasilan bruto.
Baca SelengkapnyaMenteri Keuangan Sri Mulyani membagi underground economy kepada dua karakteristik.
Baca SelengkapnyaTerdapat tujuh poin yang disampaikan dalam surat edaran efisiensi anggaran dinas tersebut.
Baca SelengkapnyaPengenaan PPN impor atau pajak impor mobil listrik utuh, atau completely built up (CBU) 0 persen masih menunggu arahan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Baca SelengkapnyaSudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaKebijakan penggratisan PBB rumah dengan NJOP di bawah Rp2 miliar diberlakukan oleh Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaPemerintah terus memberikan dukungan untuk mengakselerasi perkembangan KEK melalui pemberian sejumlah insentif fiskal dan non-fiskal
Baca SelengkapnyaAturan ini untuk memberikan kewenangan Ditjen Pajak memantau keuangan masyarakat yang menghindari pajak.
Baca Selengkapnya