Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sri Mulyani heran insentif pajak untuk pelaku industri malah tak laku

Sri Mulyani heran insentif pajak untuk pelaku industri malah tak laku Sri Mulyani. ©2017 merdeka.com/Yayu Agustini Rahayu

Merdeka.com - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengakui fasilitas pajak yakni tax allowance dan tax holiday kurang diminati oleh pengusaha. Hal tersebut kemudian berdampak pada kinerja industri yang belum cukup memuaskan di 2017.

"Saya sedang minta BKF, Ditjen Pajak dan DJBC untuk meneliti sektor produksi. 2017 lalu, walaupun kita sudah mencanangkan tax allowance dan tax holiday, nggak ada satupun yang apply. Kenapa? apa tidak menarik atau perlu insentif lain," ujarnya di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (9/1).

Pada awalnya, kedua fasilitas pajak tersebut dibahas bersama BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) dan pelaku industri. Namun nyatanya, setelah sekian lama belum memberikan dampak yang cukup baik bagi perkembangan industri.

"Itu kan sebenarnya formulasi yang sudah diformulasikan cukup lama selama ini. Lebih dari hampir 10 tahun waktu saya jadi Menkeu dahulu kala. Waktu itu disusun berdasarkan masukan juga dari BKPM, industri dan mereka mengatakan itu bentuk insentif yang diperlukan," jelasnya.

Sri Mulyani menambahkan, pihaknya akan mengkaji apakah dibutuhkan jenis insentif lain untuk mendorong kinerja industri. Beberapa yang akan dikaji ke depan adalah kebutuhan produksi atau bahan baku, sebab kebutuhan perusahaan bukan hanya mengenai perpajakan.

"Kedua, banyak sekali perubahan hampir 10 tahun lalu. Kalau tadi masukannya mengenai daya kompetisi kita adalah labour weight, ada masalah bahan baku, ya kita akan lihat. Kalau halangannya banyak hal lain, ya kita akan dengar dan nanti akan disampaikan kepada menteri yang lain. Kan tidak semua persoalannya itu soal keuangan," tandasnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo mengatakan tax allowance dan tax holiday sudah menjadi amanat dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 18 tahun 2015 tentang tax allowance dan tax holiday. Di mana sebenarnya harus dilakukan secara berkala tiap dua tahun sesuai dengan tingkat pengaruh aturan tersebut terhadap kebutuhan investasi.

"PP nya kan sebenarnya dari tahun 2015, tanggal 6 April, itu mengatakan harus dievaluasi setiap dua tahun. Nah, tadi itu perlu dievaluasi atau tidak. Sudah dua tahun kan ini. Kalau sudah ada dua tahun, sudah ada pengajuan pengajuan untuk mendorong investor, itu harus jelas aturannya," terangnya di Gedung Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa (18/4).

Mardiasmo menambahkan selama ini masih ada regulasi yang membuat investor sulit untuk bisa berinvestasi. Salah satu penghambat masuknya investor asing adalah mengenai arah prosedur yang belum jelas.

"Yang kita perbaiki adalah prosedurnya. Misalnya saat produksi komersial itu seperti apa. Asetnya yang bisa dikatakan fasilitas adalah aset yang leasing atau aset yang baru. Nah, hal-hal semacam itu harus kita jelaskan lah, supaya tidak menimbulkan permasalahan," tutupnya.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik
Sri Mulyani Sebut Gaji Karyawan di Indonesia Lancar, Bahkan Cenderung Naik

Gaji karyawan cenderung naik terlihat dari sumbangan pajak yang terus meningkat.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Sebut Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dibenci Sekaligus Dirindukan Rakyat, Ini Alasannya!
Sri Mulyani Sebut Pegawai Pajak dan Bea Cukai Dibenci Sekaligus Dirindukan Rakyat, Ini Alasannya!

Stigma tersebut tak lepas dari konsekuensi keuangan negara sebagai instrumen politik.

Baca Selengkapnya
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak
VIDEO: PEDAS! Presiden Jokowi Sindir Banyak Pengusaha Sukses Takut Dikejar Pajak

Presiden Jokowi menyebut masih ada pemilik usaha yang takut dikejar pajak

Baca Selengkapnya
Waspada, Penurunan Daya Beli Berpotensi Tambah Jumlah Pengangguran di Indonesia
Waspada, Penurunan Daya Beli Berpotensi Tambah Jumlah Pengangguran di Indonesia

Dikhawatirkan akan menyebabkan terjadinya pengangguran karena para pengusaha mengurangi pekerjanya, karena menurunnya pendapatan perusahaan.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat
Sri Mulyani Beberkan Alasan Masih Banyak Pemda Andalkan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat

Terbatasnya pendapatan tersebut dipengaruhi masih rendahnya kekuatan pajak daerah (local taxing power) di sebagian besar daerah.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi
Pengusaha Soal Penundaan Pajak Hiburan: Hanya Sementara, Bukan Solusi

Pengusaha menyebut, penundaan pajak hiburan yang diserukan Luhut Panjaitan hanya sementara.

Baca Selengkapnya
Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen Seperti Target Prabowo-Gibran
Sri Mulyani Tolak Susun Roadmap Rasio Pajak 23 Persen Seperti Target Prabowo-Gibran

Sri Mulyani khawatir jika target rasio pajak 23 persen itu justru menimbulkan kesalahpahaman.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi
Pemerintah Bakal Beri Diskon Pajak Hiburan, tapi Masih Tunggu Aturan Resmi

Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.

Baca Selengkapnya
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK
Anggap Aturan Pajak 40% Matikan Usaha, PHRI Bali dan Asosiasi SPA Ancam Gugat ke MK

PHRI Bali akan memperjuangkan agar para pengusaha SPA di Bali tetap eksis.

Baca Selengkapnya
Permintaan Kendaraan Listrik Masih Rendah, Jokowi Panggil Pejabat Kementerian ESDM ke Istana
Permintaan Kendaraan Listrik Masih Rendah, Jokowi Panggil Pejabat Kementerian ESDM ke Istana

Realisasi program insentif kendaraan listrik, baik mobil listrik maupun motor listrik belum maksimal.

Baca Selengkapnya
FOTO: Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2024 Turun 9,3 Persen
FOTO: Realisasi Penerimaan Pajak hingga April 2024 Turun 9,3 Persen

Hingga akhir April 2024, pemerintah telah mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp624,19 triliun.

Baca Selengkapnya
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak
Cara Sri Mulyani Wujudkan Indonesia Sejahtera Lewat Pajak

Dengan pajak, masyarakat dapat memperoleh hak dasar pendidikan. Khususnya, bagi masyarakat yang tinggal di wilayah terluar dan terpencil dari kawasan Indonesia

Baca Selengkapnya