Sudah Ada Aturan, Pengajuan Urun Dana via Online Tak Bisa Sembarangan
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding (ECF) yang tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Dengan demikian permodalan urun dana tak lagi sembarangan.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, lewat aturan tersebut pihaknya mengharuskan penyelenggara ECF mendapatkan izin dari OJK. Hingga saat ini baru satu penyelenggara ECF yang sudah mengantongi izin.
"Penyelenggarannya harus dapat izin dari OJK. Sudah ada 11 saat ini yang mendaftar ke OJK. Baru 1 yang sudah dapat izin yakni PT Santara Daya Inspiratama," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10).
-
OJK bagaimana capai anggota FATF? Capaian ini hasil kolaborasi antara PPATK dan seluruh Kementerian/Lembaga terkait, termasuk OJK, yang menunjukkan sektor jasa keuangan nasional secara komprehensif memenuhi standar internasional dalam penerapan program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Masal (APU, PPT, dan PPPSPM).
-
Apa yang dipastikan OJK mengenai sektor jasa keuangan? Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan kinerja sektor jasa keuangan sangat baik di tengah kondisi global yang penuh tantangan.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Siapa yang sampaikan pesan OJK? 'Kami sungguh sangat serius dalam upaya mencegah korupsi dan kami juga menerapkan SMAP yaitu sistem manajemen anti penyuapan yang berbasis ISO dan diharapkan semua Industri Jasa Keuangan secara mandatory juga bisa berpartisipasi supaya Industri Jasa Keuangan bisa tumbuh sehat dan berintegritas,' kata Sophia.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Fakhri menjelaskan dengan menganalogikan seperti pasar modal. Pihak penyelenggara laiknya bursa efek, penerbit atau pihak yang membutuhkan dana sebagai perusahaan tercatat, sementara pemodal laiknya investor.
"Itu analogi saja tidak sama persis seperti pasar modal. Karena dari size investasi saja sudah berbeda," urai dia.
Penerbit yang ingin mengajukan urun dana harus melalui pihak penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Sebab ada batasan dan aturan yang harus ditaati.
Dia menegaskan, meski hanya diperuntukkan bagi usaha kecil atau mikro, penerbit tetap harus sudah berbentuk perseroan terbatas (PT). Penerbit tidak boleh dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh konglomerasi. Perusahaan terbuka maupun anak usahanya juga tidak diperkenankan untuk mengajukan ECF.
"Penerbit ini merupakan perusahaan dengan kekayaan maksimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)," tambahnya.
Laiknya perusahaan di pasar modal, penerbit juga harus menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan masyarakat melalui penyelenggara. Syarat lain bagi penerbit, yaitu maksimal dana yang boleh dihimpun adalah Rp10 miliar dengan jangka waktu 1 tahun. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.
"Jadi misalnya dia terbitkan terus batas waktunya kan 60 hari, lalu dia dapat Rp2 miliar. Dia boleh terbitin lagi tahap dua. Terus begitu sampai Rp10 miliar sampai 1 tahun. Boleh seperti itu, yang penting tidak boleh lebih dari Rp10 miliar," tandas Fakhri.
Lantaran penerbitan ECF ini merupakan pelepasan saham, maka setiap tahunnya penerbit harus menjabarkan kinerja keuangan. Lalu penerbit harus memberikan dividen sesuai kepemilikan saham pemodal.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.
Baca SelengkapnyaOJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK
Baca SelengkapnyaOJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaBerdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.
Baca SelengkapnyaJika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.
Baca SelengkapnyaKetua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.
Baca SelengkapnyaMasyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.
Baca SelengkapnyaSetidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.
Baca SelengkapnyaOJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaOJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.
Baca Selengkapnya