Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sudah Ada Aturan, Pengajuan Urun Dana via Online Tak Bisa Sembarangan

Sudah Ada Aturan, Pengajuan Urun Dana via Online Tak Bisa Sembarangan OJK. ©2013 Merdeka.com/Harwanto Bimo Pratomo

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan aturan terkait equity crowdfunding (ECF) yang tertuang dalam POJK Nomor 37/POJK.04/2018 pada 31 Desember 2018. Dengan demikian permodalan urun dana tak lagi sembarangan.

Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, Fakhri Hilmi mengatakan, lewat aturan tersebut pihaknya mengharuskan penyelenggara ECF mendapatkan izin dari OJK. Hingga saat ini baru satu penyelenggara ECF yang sudah mengantongi izin.

"Penyelenggarannya harus dapat izin dari OJK. Sudah ada 11 saat ini yang mendaftar ke OJK. Baru 1 yang sudah dapat izin yakni PT Santara Daya Inspiratama," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (10/10).

Orang lain juga bertanya?

Fakhri menjelaskan dengan menganalogikan seperti pasar modal. Pihak penyelenggara laiknya bursa efek, penerbit atau pihak yang membutuhkan dana sebagai perusahaan tercatat, sementara pemodal laiknya investor.

"Itu analogi saja tidak sama persis seperti pasar modal. Karena dari size investasi saja sudah berbeda," urai dia.

Penerbit yang ingin mengajukan urun dana harus melalui pihak penyelenggara yang sudah mendapatkan izin dari OJK. Sebab ada batasan dan aturan yang harus ditaati.

Dia menegaskan, meski hanya diperuntukkan bagi usaha kecil atau mikro, penerbit tetap harus sudah berbentuk perseroan terbatas (PT). Penerbit tidak boleh dikendalikan secara langsung maupun tidak langsung oleh konglomerasi. Perusahaan terbuka maupun anak usahanya juga tidak diperkenankan untuk mengajukan ECF.

"Penerbit ini merupakan perusahaan dengan kekayaan maksimal Rp10 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan)," tambahnya.

Laiknya perusahaan di pasar modal, penerbit juga harus menyampaikan laporan tahunan ke OJK dan masyarakat melalui penyelenggara. Syarat lain bagi penerbit, yaitu maksimal dana yang boleh dihimpun adalah Rp10 miliar dengan jangka waktu 1 tahun. Jumlah pemegang saham penerbit tidak lebih dari 300 pihak.

"Jadi misalnya dia terbitkan terus batas waktunya kan 60 hari, lalu dia dapat Rp2 miliar. Dia boleh terbitin lagi tahap dua. Terus begitu sampai Rp10 miliar sampai 1 tahun. Boleh seperti itu, yang penting tidak boleh lebih dari Rp10 miliar," tandas Fakhri.

Lantaran penerbitan ECF ini merupakan pelepasan saham, maka setiap tahunnya penerbit harus menjabarkan kinerja keuangan. Lalu penerbit harus memberikan dividen sesuai kepemilikan saham pemodal.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol
Aturan Baru OJK: Masyarakat Hanya Boleh Utang Maksimal di 3 Aplikasi Pinjol

SE OJK diterbitkan untuk menciptakan ekosistem peer to peer lending yang lebih sehat, dan tentunya aman bagi masyarakat ketika hendak mengajukan pinjol.

Baca Selengkapnya
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online
OJK Tegaskan Tidak Pernah Berikan Izin kepada Judi Online

OJK mengimbau masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mencatut nama OJK

Baca Selengkapnya
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet
Daftar Aplikasi Pinjol Resmi yang Proses Pencairan Uang Cepat Tanpa Ribet

Berdasarkan data dari OJK per 12 Juli 2024, ada sebanyak 98 pinjol yang legal atau resmi yang bisa digunakan oleh masyarakat dengan aman.

Baca Selengkapnya
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox
Cegah Investasi Bodong, OJK Wajibkan Aset Kripto Baru Masuk Ruang Uji Coba Sandbox

Jika tidak melalui proses uji coba di regulatory sandbox, maka aset kripto itu akan dicap sebagai produk tak berizin alias ilegal.

Baca Selengkapnya
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini
Viral Bayar Uang Kuliah di ITB Pakai Pinjol Danacita, Ketua OJK Beri Penjelasan Begini

Ketua OJK mengakui memang ada program kerja sama antara Danacita dengan perguruan tinggi terkait.

Baca Selengkapnya
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK
Miris, Cuma 100 Pinjol Saja yang Berizin dan Diawasi OJK

Masyarakat diharapkan selalu waspada dan tidak menggunakan pinjaman online ilegal karena berpotensi merugikan.

Baca Selengkapnya
DPR Sahkan Dua Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru, Ini Sosoknya
DPR Sahkan Dua Anggota Dewan Komisioner OJK yang Baru, Ini Sosoknya

Setidaknya ada 7 pilar untuk memajukan industri kripto di Tanah Air.

Baca Selengkapnya
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum
OJK Ngotot Seret PT Investree dan Tani Fund ke Ranah Hukum

OJK terus melakukan upaya hukum terkait dugaan fraud di Tani Fund dan Investree.

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank
Aset Kripto Bakal Bisa Jadi Agunan ke Bank

OJK buka peluang aset kripto bisa jadi agunan untuk pinjaman ke bank.

Baca Selengkapnya