Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Syarat Masuk Warteg, Kafe, Kantor Hingga Tempat Ibadah Terbaru Saat PPKM Level 3

Syarat Masuk Warteg, Kafe, Kantor Hingga Tempat Ibadah Terbaru Saat PPKM Level 3 Cafe dan Resto New Normal. ©2020 Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, hingga Bandung Raya ke Level 3, Senin (7/2). Keputusan ini diambil seiring meningkatnya kasus harian Covid-19 di sejumlah wilayah tersebut.

Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, operasional warung tegal turut dibatasi menjadi pukul 21.00 di masa PPKM Level 3.

"Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen," katanya dalam konpers terkait Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (7/2).

Menko Luhut menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi usaha restoran atau kafe. Di mana kedua sektor usaha tersebut diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.

Sementara itu, untuk kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen. Sedangkan, fasilitas umum maksimal 25 persen. "Dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat itu maksimal 25 persen," ujarnya.

Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.

"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.

"Dihadapkan pada karateristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," terangnya.

Syarat Perkantoran

Menko Luhut mengatakan, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Sebanyak 75 persen karyawannya harus sudah memiliki vaksin dosis kedua, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Secara operasional, kegiatan supermarket dapat dibuka hingga pukul 21.00 dan minimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.

Sedangkan mal dibuka pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bagi anak di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.

Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, serta wajib bukti vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.

"Bioskop tetap dibuka, anak usia 12 tahun boleh masuk dengan vaksin minimal dosis pertama," sambung Luhut.

Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan
Menkes Budi: Kasus Covid-19 di Indonesia Jelang Natal dan Tahun Baru 2024 Tak Mengkhawatirkan

Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, IDI Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi
Kasus Covid-19 Kembali Meningkat, IDI Minta Masyarakat Pakai Masker Lagi

PB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.

Baca Selengkapnya
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH
Kurangi Polusi Udara, Luhut Perintahkan Seluruh Kementerian WFH

Luhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.

Baca Selengkapnya
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes
43 Kasus Covid-19 Ditemukan di Bali, Warga Diimbau Terapkan Prokes

Temuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali
Kasus Covid-19 di Jakarta Naik Jelang Nataru, Dinkes: Masih Aman & Sangat Terkendali

Sejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.

Baca Selengkapnya
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta
Ada Faktor Pancaroba, Ini 3 Penyebab Kenaikan Kasus Covid-19 di Jakarta

Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.

Baca Selengkapnya
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi
Sebagian PNS Mulai WFH Hari Ini, Jakarta Masih Masuk 10 Besar Kota Terpolusi

Jakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.

Baca Selengkapnya
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB
Dukcapil Catat 2.000 Orang Pindah ke Jakarta Sebulan Sebelum PPDB

“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI

Baca Selengkapnya
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng
Kasus Covid-19 Ditemukan pada 11 Daerah di Jateng

Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.

Baca Selengkapnya
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi
Alarm Covid-19 Kembali Berdering, Penumpang KRL Diimbau Pakai Masker Lagi

Berbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.

Baca Selengkapnya
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa
Jokowi ke Menkes soal Kasus Covid-19: Amati Betul Secara Detail Perkembangannya Seperti Apa

Informasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.

Baca Selengkapnya