Syarat Masuk Warteg, Kafe, Kantor Hingga Tempat Ibadah Terbaru Saat PPKM Level 3
Merdeka.com - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek), Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Bali, hingga Bandung Raya ke Level 3, Senin (7/2). Keputusan ini diambil seiring meningkatnya kasus harian Covid-19 di sejumlah wilayah tersebut.
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyampaikan, operasional warung tegal turut dibatasi menjadi pukul 21.00 di masa PPKM Level 3.
"Untuk Warteg atau Lapak Jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen," katanya dalam konpers terkait Evaluasi PPKM di Jakarta, Senin (7/2).
-
Kenapa kasus Covid-19 naik? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Kapan kasus Covid-19 meningkat? Kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Kapan gelombang puncak Covid-19 di Indonesia? Data Satgas Penanganan Covid-19 mencatat ada dua kali gelombang puncak yang menghantam Indonesia selama kurun 3 tahun terakhir ini.Gelombang pertama pada 15 Juli 2021 akibat varian Delta dengan rata-rata laporan positif harian 16.041 kasus, dan 16 Februari 2022 oleh varian Omicron sebanyak 18.138 kasus.
-
Mengapa kasus DBD di Jakarta meningkat? Lebih lanjut, Ngabila menjelaskan adanya peningkatan kasus DBD di Tanah Air terjadi karena efek dari kemarau ekstrem panjang atau El Nino pada Juli hingga November 2023.
-
Kenapa PBB di Jakarta dikorting? Kebijakan ini sejalan dengan komitmen pemerintah untuk menciptakan keadilan dan pemerataan dalam pemungutan pajak.
Menko Luhut menambahkan, aturan tersebut juga berlaku bagi usaha restoran atau kafe. Di mana kedua sektor usaha tersebut diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung maksimal 60 persen.
Sementara itu, untuk kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen. Sedangkan, fasilitas umum maksimal 25 persen. "Dan kegiatan seni budaya, olahraga dan sosial masyarakat itu maksimal 25 persen," ujarnya.
Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus melakukan aktivitas seperti biasa. Akan tetapi, harus tetap menjaga protokol kesehatan yang berlaku.
"Tidak perlu panik dengan varian Omicron ini namun kita hanya perlu tetap waspada dengan tetap terus menerapkan protokol kesehatan," tuturnya.
"Dihadapkan pada karateristik varian omicron yang berbeda dengan varian delta, pemerintah melakukan penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan lebih terarah bagi kelompok lansia, komorbid dan belum divaksin," terangnya.
Syarat Perkantoran
Menko Luhut mengatakan, untuk industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen. Sebanyak 75 persen karyawannya harus sudah memiliki vaksin dosis kedua, dan tetap menerapkan protokol kesehatan.
Secara operasional, kegiatan supermarket dapat dibuka hingga pukul 21.00 dan minimal pengunjung 60 persen. Sementara pasar raya dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60 persen.
Sedangkan mal dibuka pukul 21.00 dengan pengunjung maksimal 60 persen. Bagi anak di bawah 12 tahun minimal vaksin dosis pertama.
Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen, serta wajib bukti vaksinasi dosis anak di bawah 12 tahun.
"Bioskop tetap dibuka, anak usia 12 tahun boleh masuk dengan vaksin minimal dosis pertama," sambung Luhut.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu KencanaSumber: Liputan6.com
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Budi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaPB IDI mengimbau masyarakat untuk menerapkan lagi protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
Baca SelengkapnyaLuhut memimpin rapat koordinasi permasalahan pencemaran udara di Jabodetabek.
Baca SelengkapnyaTemuan kasus Covid-19 kembali memantik kekhawatiran. Di Bali, ditemukan 43 kasus sejak awal Desember 2024.
Baca SelengkapnyaSejak 27 November sampai 3 Desember kenaikan sebanyak 30 persen.
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta mengungkapkan tiga penyebab kenaikan kasus Covid-19.
Baca SelengkapnyaJakarta masih masuk kategori kota dengan tingkat polisi udara buruk pada Senin (21/8) pagi ini.
Baca Selengkapnya“Nanti kita cek trennya seperti apa. Tapi memang kemarin pas bulan Mei 2023, melonjak jadi 216% dibandingkan bulan April 2023," kata Kadis Dukcapil DKI
Baca SelengkapnyaDinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) mengungkapkan kenaikan kasus Covid-19 di wilayahnya.
Baca SelengkapnyaBerbagai fasilitas umum telah mengeluarkan imbauan untuk memakai masker.
Baca SelengkapnyaInformasi Jokowi terima dari Menkes, kasus Covid-19 masih dalam kondisi yang baik meski memang ada kenaikan.
Baca Selengkapnya