Tahun depan PNS bakal dapat THR di luar gaji ke-13
Merdeka.com - Pemerintah Jokowi-JK kembali memanjakan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Kali ini dalam bentuk kebijakan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR). Pemberian THR di luar dari gaji ke-13 yang biasa diberikan kepada PNS setiap tahunnya. Kebijakan pemberian THR rencananya mulai diberlakukan tahun depan.
"Tahun depan PNS akan mendapatkan THR," ujar Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro di Jakarta, Jumat (13/8).
Menurut dia, kebijakan pemberian THR ini merupakan yang pertama kali dalam sejarah. "Itu kan lebih cocok dan bagus buat PNS. Kan take home paynya naik," kata dia.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa saja yang diterima PNS Depok selain THR? Selain menerima THR, ASN juga mendapatkan THR Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sebesar 100 persen dari TPP yang di dapat pada bulan Maret.
-
Kapan THR PNS Depok dibayarkan? Pemberian THR bagi ASN Depok direalisasikan pada Selasa (26/3).
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Siapa yang menerima gaji Presiden tertinggi? Mega menjabat sebagai Presidenmenggantikan Gus Dur sejak 23 Juni 2001 hingga 20 Oktober 2004. Setiap bulannya, dia menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulan.
Pemberian THR tersebut, kata dia, di luar dari pemberian gaji ke-13 PNS yang diberikan setiap tahunnya. Dengan pemberian THR, maka PNS menerima gaji sebanyak 14 kali dalam setahun.
"Besarannya nanti. Pokoknya ada THR yang tadinya engga ada. Gaji ke-13 tetap ada," ucapnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemerintah blak-blakan soal pencairan tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS tahun 2024.
Baca SelengkapnyaGaji ke-13 pensiunan ini tidak dikenakan potongan iuran, kredit pensiun, dan potongan sejenis lainnya. Pembayarannya hanya dikenakan pajak penghasilan.
Baca SelengkapnyaKelompok ini dianggap tidak masuk kategori penerima THR.
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaBerbeda dari sebelumnya, ada besaran tunjangan kinerja (tukin) yang saat ini diberikan penuh atau 100 persen. Hitungan tukin mengacu pada ketentuan berlaku.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca SelengkapnyaAda PNS yang tidak bakal menerima gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Pasal 5 PP tersebut.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaKemenkeu buka suara terkait isu penghentian pembayaran gaji ke-13 bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang menjadi viral di platform sosial media Facebook.
Baca SelengkapnyaPemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Baca Selengkapnya