Tak efektif, pemerintah pikir-pikir beri insentif pajak penghasilan
Merdeka.com - Pemerintah saat ini tengah menggodok paket kebijakan VII yang segera dikeluarkan pada pekan depan atau awal Desember 2015. Salah satu kebijakan yang santer disebut-sebut akan dikeluarkan oleh pemerintah adalah berkaitan dengan diskon atau insentif pajak penghasilan (PPh) karyawan atau PPh pasal 21.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, meminta Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk melakukan komunikasi dengan para pengusaha mengenai keseriusan usulan pemberian insentif PPh pasal 21 untuk dimasukkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid VII.
"(Insentif PPh Pasal 21) itu kita minta BKPM mengecek ke dunia usaha, mereka bener atau tidak serius mengenai itu," ujar Darmin di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (27/11).
-
Apa yang diminta Kemenkumham terkait kemudahan berbisnis? 'Negara Asia Afrika harus menjamin kemudahan berbisnis. Ini tentu akan menarik minat investor asing,' kata Yasonna dalam kata sambutan di acara Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO) 2023 di Bali, Selasa (17/10) yang dibacakan Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Cahyo R Muzhar.
-
Apa itu Pajak Progresif? Sementara itu, pajak progresif adalah biaya yang harus dibayarkan jika seseorang memiliki lebih dari satu kendaraan, dimana total pajak akan bertambah seiring dengan jumlah kendaraan yang semakin banyak.
-
Apa itu keringanan PBB di Jakarta? Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) melalui Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2024.
-
Bagaimana cara mendapatkan keringanan PBB? Proses pengajuan keringanan PBB cukup mudah, antara lain:1. Akses laman pajakonline.jakarta.go.id: Semua proses pengajuan dilakukan secara online melalui laman ini.2. Siapkan dokumen persyaratan: Siapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan kategori Anda, seperti KTP, NPWP, laporan keuangan, atau surat keterangan dari instansi terkait. 3. Ajukan permohonan: Isi formulir permohonan secara lengkap dan benar, lalu unggah dokumen yang diperlukan.
-
Siapa yang bisa mendapatkan keringanan PBB? Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi, antara lain: 1. Wajib pajak orang pribadi berpenghasilan rendah: Bagi Anda yang memiliki penghasilan terbatas dan merasa terbebani dengan kewajiban membayar PBB, pemerintah memberikan keringanan khusus.2. Wajib pajak badan yang mengalami kerugian: Perusahaan yang mengalami kerugian atau penurunan aset bersih pada tahun sebelumnya juga berhak mendapatkan keringanan.3. Wajib pajak yang objek pajaknya terdampak bencana: Jika properti mengalami kerusakan akibat bencana alam, kebakaran, atau peristiwa serupa, bisa mengajukan pengurangan PBB.
-
Siapa yang memberikan pembebasan pajak? Prasasti Rukam berisi tentang penganugerahan sebuah desa yang dibebaskan pajaknya atas Wanua I Rukam oleh Sri Maharaja Rake Wakutura Dyah Balitung Sri Dharmmodya Mahasambhu.
Apabila para pengusaha serius dengan usulan tersebut, kata dia, pemerintah bisa memberikan keringanan PPh pasal 21 dengan syarat tertentu.
"Kalau mereka mau, kita minta pas ada insentif itu, supaya mereka (para pengusaha) melaporkan semua pegawainya secara jelas," kata Darmin.
Lebih lanjut Darmin menambahkan, usulan insentif PPh pasal 21 pernah dikeluarkan pemerintah pada 20-8. Namun, kata dia, tidak ada tanggapan dari para pengusaha.
"Karena dulu pada 2008, saya pernah melakukan itu, akhirnya mereka satupun tidak ada yang ambil. (Alasannya) Enggak tahu, ternyata melaporkan daftar pegawai itu tidak menarik buat mereka. Jadi saya bilang ke BKPM dan Menkeu, cek dulu deh, kalau dikeluarkan tidak tertarik kan tidak ada gunanya," pungkas dia.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sudah ada beberapa Pemda menyampaikan niat untuk memberikan insentif. Tetapi pihaknya masih menunggu aturannya terbit secara resmi.
Baca SelengkapnyaPemerintah telah menghitung sedemikian rupa agar terjadi keseimbangan antara insentif yang diberikan dengan penerimaan negara.
Baca SelengkapnyaKenaikan ini mencerminkan optimisme pemerintah terhadap potensi penerimaan dari sektor pajak karyawan.
Baca SelengkapnyaPenurunan realisasi penerimaan negara dari cukai rokok menunjukkan adanya tantangan dalam perumusan kebijakan cukai saat ini.
Baca SelengkapnyaJazilul menyebut, Fraksi PKB menyerahkan sepenuhnya kepada pemerintah untuk menjalankan UU HPP secara baik dan bijaksana.
Baca SelengkapnyaTax amnesty ini akan memberikan rasa ketidakadilan terhadap wajib pajak yang telah patuh.
Baca SelengkapnyaKenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah.
Baca SelengkapnyaProgram insentif pajak ini bersifat fleksibel sesuai arahan Otorita IKN (OIKN).
Baca SelengkapnyaDia menjelaskan dampak kenaikan PPN menjadi 12 persen dalam jangka menengah berpotensi untuk menurunkan daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini berlaku bagi pekerja Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun pekerja swasta.
Baca SelengkapnyaPKB paham pemerintah butuh penguatan APBN, namun situasi ekonomi sekarang belum tepat.
Baca SelengkapnyaBanyak perusahaan di sektor industri padat karya melakukan pemutusan hubungan kerja.
Baca Selengkapnya