Tambang Tanpa Izin Rugikan Banyak Pihak, Asosiasi: Semua Pihak Harus Serius Menangani
Merdeka.com - Indonesia Mining Association (IMA) atau Asosiasi Pertambangan Indonesia berharap semua pemangku kepentingan (stakeholders) serius dalam mengatasi praktik penambangan tanpa izin (peti) atau tambang ilegal yang belakangan ini kembali marak. Pemerintah daerah dan Polri juga didorong untuk proaktif dalam pencegahan peti sebelum membesar.
"Sangat penting adalah koordinasi pemda, kepolisian dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)," ujar Ketua IMA Rachmat Makkasau dikutip di Jakarta, Senin (29/8).
Rachmat mengungkapkan, peran vital penanganan peti, sejatinya ada di pemda dan kepolisian. Sedangkan, perusahaan pertambangan pemilik izin usaha dari pemerintah yang terbaik adalah melaporkan, terutama apabila ada indikasi peti di wilayahnya.
-
Apa yang dilakukan pengelola tambang? “Kami berharap kepada pihak DR selaku DPO tolong kooperatif dan bekerja sama serta bertanggung jawab terhadap apa yang dilakukan, sehingga terjadi peristiwa yang menyebabkan para korban tidak ditemukan hingga kini.“
-
Siapa yang disebut sebagai tersangka dalam kasus pertambangan? Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
-
Apa yang dilakukan penambang timah ilegal? Agung menjelaskan penambangan timah ilegal berkelompok di wilayah IUP PT Timah terjadi secara masif pada tahun 2020.
-
Siapa pemilik tambang ilegal? 'Tersangka sudah kami amankan setelah buron, dia adalah pemilik tambang batubara ilegal yang kami buru,' ungkap Dirreskrimsus Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Senin (21/10).
-
Kenapa tambang emas ilegal diduga ada TPPU? Terkait keberadaan tambang ilegal ini, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng menduga ada Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di baliknya.
-
Apa saja tugas PPPK di Sumut? Tugas dan Fungsi PPPK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memiliki tugas dan fungsi yang dapat bervariasi tergantung pada jenis pekerjaan dan posisi yang diemban.
"Kami berharap mereka tidak menunggu hingga skalanya berkembang menjadi besar karena akan semakin sulit (penanganannya)," jelas Rachmat.
Menurut dia, IMA selalu meminta anggotanya untuk berkoordinasi dengan pemda, kepolisian dan Kementerian ESDM. "Progres dilakukan masing-masing perusahaan dengan pemda dan kepolisian, serta dukungan dari Kementerian ESDM,” ujarnya.
Data Kementerian ESDM
Kegiatan peti disinyalir kian marak terutama saat harga komoditas terus naik. Berdasarkan data Kementerian ESDM, hingga kuartal III 2021 terdapat 2.645 lokasi peti tambang mineral dan 96 lokasi tambang batu bara. Kementerian ESDM juga menyebutkan sekitar 3,7 juta pekerja terlibat dalam kegiatan peti.
Direktur Tindak Pidana Tertentu Badan Reserse Kriminal Tertentu Polri Brigjen Pol Pipit Rismanto mengatakan saat ini sudah ada koordinasi dan sinkronisasi data antara kepolisian dan Kementerian ESDM terhadap beberapa komoditas penambangan.
Kegiatan peti tak hanya melanggar UU Minerba, tapi juga UU Ketenagakerjaan terkait K3, UU Lingkungan hingga terdapat penyalahgunaan BBM bersubsidi.
"Permasalahan peti sangat kompleks, tidak bisa diselesaikan dengan berjalan sendiri-sendiri sehingga perlu penataan regulasi yang berkembang dan berkelanjutan yang mampu mendorong perekonomian daerah maupun nasional, koordinasi antar lembaga dan sinergi juga harus ditingkatkan," ujar Pipit saat berbicara pada sebuah webinar di Jakarta, pekan lalu.
Kerugian Akibat Tambang Ilegal
Ade Adhari, Direktur Eksekutif Diponegoro Center for Criminal Law, mengatakan sedikitnya ada lima kerugian akibat peti di Indonesia. Selain kerusakan dan pencemaran lingkungan, juga kehilangan pendapatan negara serta tidak ada jaminan reklamasi dan pasca tambang.
"Kegiatan peti juga menghilangkan adanya kesempatan CSR tambang, tidak adanya kewajiban community development selain kehidupan masyarakat ada terancam," kata dosen hukum pidana Universitas Tarumanegara itu.
Ade menyebutkan pemberian sanksi pidana diperlukan untuk pelaku peti. Tujuannya adalah mempengaruhi masyarakat untuk tidak melanggar terhadap norma hukum administrasi melalui sanksi yang bersifat nestapa.
Delik peti mengacu pada UU Minerba Pasal 158 dan 160. Pasal 158 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana Pasal 35 dipidana maksimal lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Adapun Pasal 160 menyatakan bawah setiap orang yang punya IUP dan IUPK pada tahap kegiatan eksplorasi tapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Awalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menanyakan soal sejumlah biji timah yang diperoleh oleh PT Timah Tbk.
Baca SelengkapnyaSaksi yang hadir dalam persidangan pada Kamis, 12 September 2024 antara lain warga Keposang Toboali Kabupaten Bangka Selatan Suyatno alias Asui selaku pengepul
Baca Selengkapnyaejauh ini sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer.
Baca SelengkapnyaSiti Nurbaya memastikan izin ormas keagamaan mengelola tambang bertujuan baik.
Baca SelengkapnyaKejagung harus lebih aktif mengusut kasus-kasus pertambangan.
Baca SelengkapnyaUsul ini dilontarkan karena Bahlil gerah atas masih banyaknya oknum tambang ilegal yang tak sesuai kaidah norma di berbagai wilayah Indonesia.
Baca Selengkapnya"Saya menganggap tambang timah tradisional ini legal," kata Patris
Baca SelengkapnyaDirektur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi menyampaikan, penyidik mendapati adanya dugaan pembiaran tambang ilegal
Baca Selengkapnya