Telat bangun pembangkit, IPP diminta ganti biaya penyediaan listrik
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal memberikan sanksi keras kepada pengembang listrik swasta atau (Independent Power Producer) jika tidak menjalankan kewajibannya sesuai kontrak. Wacana ini rencananya akan dimasukkan dalam peraturan terkait perjanjian Jual Beli Listrik (Power Purchase Agreement/PPA).
Direktur Perencanaan Korporat PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Nicke Widyawati, menyambut baik hal tersebut. Sebab, menurutnya, selama ini sanksi yang diberikan ke IPP terbilang ringan dan tidak memberikan efek jera.
"Kalau performanya tidak sesuai dengan PPA memang ada sanksi tapi tidak terlalu signifikan. Lalu kalau telat COD, itu tidak ada sanksinya dulu," kata Nicke saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/1).
-
Kenapa PLN bangun PLTS di IKN? Presiden Jokowi mengatakan, pembangunan PLTS ini menunjukkan keseriusan pemerintah melalui PLN dalam menyiapkan sistem kelistrikan yang andal dan berbasis pada energi ramah lingkungan untuk memenuhi kebutuhan listrik di IKN Nusantara.
-
Apa itu energi listrik? Energi listrik adalah bentuk energi yang dihasilkan oleh pergerakan partikel bermuatan, khususnya elektron, melalui suatu penghantar atau rangkaian tertutup.
-
Apa yang dilakukan Jakarta Electric PLN? Jakarta Electric PLN berhasil menang dengan skor 3-2.
-
Dimana PLTS PLN di IKN dibangun? PLTS yang berada di Sepaku, Penajam Paser Utara, ini ditargetkan rampung dan beroperasi pada Mei 2024.
-
Mengapa PLN butuh investasi besar untuk nol emisi? PT PLN (Persero) membutuhkan investasi lebih dari USD700 miliar atau setara dengan Rp11.323 triliun untuk mencapai emisi nol bersih (Net Zero Emisi) pada 2060.
-
Bagaimana PLN menarik investor di proyek kelistrikan? Dua prinsip tersebut diterapkan PLN untuk menarik minat para investor agar akses listrik untuk seluruh masyarakat bisa dieksekusi dengan cepat,“ katanya.
Nicke menjelaskan, PLN meminta sanksi bagi IPP yang molor dalam pembangunan pembangkit listrik dengan mengganti seluruh biaya yang harus dikeluarkan PLN dalam menyediakan pasokan listrik pengganti.
"Sanksi ya berapa biaya yang dikeluarkan kan, misalkan harus ada pasokan listrik, kemudian PLN sediakan pengganti kan, menggunakan pembangkit lain atau sewa jadi sebesar biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan pembangkit lain," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)Ignasius Jonan mengatakan, sanksi yang akan diberikan nantinya harus berupa sanksi keras. Hal ini dilakukan karena ada ketidakadilan kewajiban antara PT PLN (Persero) dan IPP di sektor ketenagalistrikan.
Mantan Menteri Perhubungan ini menjelaskan, selama ini PLN selalu mendapat denda karena perjanjian take or pay apabila listrik yang diproduksi IPP tidak dapat diserap PLN karena adanya transmisi rusak. Sanksi tersebut justru tidak diterima IPP yang tidak dapat menjalankan tugasnya dengan baik.
"Untuk PPA ke depan, kami akan bangun sistem yang fair. Bukan hanya PLN dikenakan take or pay tapi IPP juga dikenakan delivery or pay. Jadi kalau pembangkit rusak, PLN harus kasih denda ke IPP. Tapi jangan denda kuaci, harus dikasih denda sampai mereka (IPP) taubat," ujarnya.
Lebih lanjut, Jonan menambahkan wacana beleid ini diberlakukan bukan bermaksud untuk memberi ancaman kepada IPP. Beleid ini justru diberlakukan agar ada jaminan keandalan sebuah sistem kelistrikan yang ada di wilayah-wilayah Indonesia.
Mantan bos PT KAI ini mencontohkan, sistem ketenagalistrikan di Sumatera yang seharusnya memiliki cadangan minimal 60 persen dari beban puncak, hanya menjadi 30 persen. Pihaknya pun akan segera mencari formulasi agar kasus serupa tidak terulang.
"Namun sampai saat ini kami masih mencari formula yang tepat untuk memberi denda kepada para IPP ini. Makanya saya bilang, IPP perlu didenda sampai tobat," katanya.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kenaikan subsidi listrik itu berisiko muncul karena aturan power wheeling memperbolehkan pembangkit swasta untuk menjual listrik EBET.
Baca SelengkapnyaPemerintah kembali mengkaji skema power wheeling dalam RUU EBET.
Baca SelengkapnyaPenggunaan PLTS atap disinyalir bakan bikin PLN merugi.
Baca SelengkapnyaRealisasi capaian pembangkit pada periode 2023 sebesar 4.182,2 megawatt.
Baca SelengkapnyaPara produsen bidang kelistrikan atau industri lain, akan berlomba-lomba meningkatkan kualitas produk dan layanannya.
Baca SelengkapnyaSedangkan untuk kompensasi diberikan untuk penggunaan tanah secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
Baca SelengkapnyaEnergi Baru Terbarukan dihadapkan dengan 4 tantangan.
Baca SelengkapnyaSkema power wheeling itu berbahaya karena memperbolehkan produsen listrik swasta menggunakan jaringan yang selama ini dikelola negara.
Baca SelengkapnyaSumber-sumber energi terbarukan membutuhkan pendanaan besar.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan menggunakan APBN untuk menyetop operasional PLTU Batubara.
Baca SelengkapnyaProgram ini akan memberikan dampak positif bagi negara dengan mengurangi konsumsi batu bara sebesar 2,98 juta ton per tahun.
Baca SelengkapnyaSKK Migas berjanji akan menyeimbangkan semua proses harga gas melalui evaluasi penerapan HGBT.
Baca Selengkapnya