Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersandera kasus pajak, JK tak dapat perlakuan khusus di penjara

Tersandera kasus pajak, JK tak dapat perlakuan khusus di penjara Ilustrasi Penjara. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan kembali melakukan penyanderaan terhadap seorang wajib pajak berinisial JK. JK disandera karena belum memenuhi tanggungjawabnya membayar pajak Rp 1,4 miliar atas perusahaan PT MAM yang dipimpin olehnya.

Kasubag Humas Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Ditjen Lapas) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Akbar Hadi Prabowo mengaku tidak ada perlakuan khusus untuk tersandera JK. Namun, JK ditempatkan di sel yang berbeda dengan tersangka lainnya.

"Tidak ada perlakuan khusus untuk JK, hanya saja penempatan memang kita bedakan dengan yang lain. Sesuai dengan MoU antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Keuangan," ujar Akbar di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12).

Sesuai aturan, kata Akbar, para tersangka yang masuk di Salemba harus disamakan dengan penghuni lainnya. Termasuk, larangan penggunaan alat komunikasi.

Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Dadi Mulyadi mengatakan pihaknya menerima seorang sandera titipan Ditjen pajak untuk ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba.

"Benar tadi Pukul 02.50 WIB telah menerima seorang sandera berinisial JK. Ditempatkan di blok C kamar 7. Saat ini sandera dipisahkan dengan yang lain," ujar Dadi.

Selain JK, Ditjen pajak juga pernah menitipkan delapan orang sandera lainnya. Tiga orang di antaranya melaksanakan kewajiban sanderanya atau dipenjara, sementara lima lainnya membayar langsung tanggungan kewajiban pajaknya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kantor wilayah Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut) bekerja sama dengan Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta Kepolisian RI hari ini melakukan penyanderaan terhadap seorang penanggung pajak dari PT MAM. Penanggung pajak yang terdaftar di KPP Pratama Gorontalo seorang pria berinisial JK (60).

"Atas kerja sama dengan pihak Ditjen pajak pusat dan Kepolisian kita telah berhasil menyandera satu orang penanggung pajak, saat ini dititipkan. Di rutan Salemba," ujar Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Dionysius Lucas Hendrawan di Lembaga Pemasyarakatan Salemba, Jakarta, Kamis (22/12).

Lukas mengatakan, berdasarkan Surat ketetapan pajak (SKP) yang diterbitkan oleh Ditjen pajak, perusahaan yang dipimpin oleh JK memiliki tanggungan pajak sebesar Rp 1,4 miliar.

(mdk/sau)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui
Sepak Terjang Pejabat Disdik Sumsel Diduga Korupsi Anggaran Bangun Sekolah Berujung di Bui

Penahanan JP menyusul dua rekannya yang pada awal Mei 2024 ditetapkan tersangka.

Baca Selengkapnya
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan
KPK Beberkan Modus dan Bagi Hasil Para Tersangka Pungli di Rutan

Ada ancaman teruntuk para tahanan yang menolak membayar pungli.

Baca Selengkapnya
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih
Skandal Pungli di Rutan KPK, Tahanan Tidak Setor Dilarang Olahraga dan Dihukum Bersih-Bersih

Para tahanan yang membayar bakal mendapat service, namun bagi yang tidak menyetor pungli dibuat tidak nyaman.

Baca Selengkapnya
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara
Jadi Perantara Uang Korupsi BTS Kominfo ke BPK, Sadikin Rusli Dituntut 4 Tahun Penjara

Jaksa menilai terdakwa Sadikin Rusli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat
Ternyata, Ini Alasan Kenapa Dirjen Pajak Bisa Intip Rekening Pribadi Masyarakat

Setiap orang dan entitas juga dilarang membuat pernyataan palsu, menyembunyikan, atau mengurangkan informasi dari yang seharusnya disampaikan.

Baca Selengkapnya
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur
Ditjen Pajak: Pemblokiran Rekening Pramono Boyolali Sudah Sesuai Prosedur

Pemblokiran rekening wajib pajak merupakan bagian dari penagihan aktif.

Baca Selengkapnya
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini
Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Divonis Terkait Kasus TPPU dan Gratifikasi Pagi Ini

Angin Prayitno didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Baca Selengkapnya
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun
Gara-Gara Lapor SPT Tak Lengkap, Wajib Pajak Ini Terancam Pidana 6 Tahun

Karena melaporkan SPT tidak benar, wajib pajak ini dianggap merugikan negara Rp1 miliar.

Baca Selengkapnya
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti
DJP Jateng II Nilai Janggal Pengakuan Pramono soal Tagihan Pajak Rp2 M, Tantang Tunjukkan Bukti-Bukti

Kepala Kantor Wilayah DJP Jateng II, Etty Rachmiyanthi menilai apa yang disampaikan Pramono tidak masuk akal dan janggal.

Baca Selengkapnya