Terungkap, Ini Alasan di Balik Rencana Larangan Warung Kecil Jual Gas LPG 3 Kg
Merdeka.com - Pemerintah dikabarkan bakal melarang penjualan gas LPG 3 kilogram (kg) di warung-warung kecil atau pengecer. Upaya pembatasan ini dilakukan dalam rangka penyaluran subsidi tepat sasaran. Nantinya, penjualan LPG 3 Kg hanya di agen resmi Pertamina.
"Arahnya memang ke sana (agar subsidi tepat sasaran)," kata Sekertaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting saat dihubungi merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/1).
Irto menjelaskan, penjualan gas LPG melon di agen resmi Pertamina menjadi tahap awal. Di sini setiap pembelian gas 3 Kg akan dilakukan verifikasi data.
-
Gimana caranya daftar subsidi LPG 3 kg? Untuk mendaftar subsidi LPG 3 Kg, syarat utama yang harus dipenuhi adalah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang masih aktif.
-
Kenapa Pertamina menambah pasokan LPG 3 kg? Tambahan pasokan LPG 3 Kg ini dilakukan untuk mengantisipasi peningkatan kebutuhan masyarakat seiring Ramadan dan Idulfitri 1445 H.
-
Bagaimana Pertamina menjamin ketersediaan LPG 3 kg selama Lebaran? Pertamina Patra Niaga memastikan stok LPG 3 Kg aman berada di level 14-15 hari.
-
Bagaimana Pertamina memastikan LPG 3 Kg tepat sasaran? 'LPG dipastikan meningkat, jadi sangat perlu diantisipasi karena Tahun Baru pasti akan banyak perayaan. Selain memastikan stok, untuk LPG Subsidi 3 Kg juga perlu dipastikan penyalurannya tepat, dan kami juga melakukan kerjasama dengan Pemerintah Daerah untuk pengawasan penyaluran LPG Subsidi ini,' lanjut Arya.
-
Dimana bisa daftar subsidi LPG 3 kg? Pendaftaran dapat dilakukan dengan mengunjungi pangkalan LPG terdekat, sambil membawa KTP dan KK asli beserta salinannya.
-
Kapan uji coba pembelian LPG dengan KTP dimulai? Berdasarkan informasi dari situs Liputan6.com, dengan adanya pencatatan dan pendaftaran ini, kebutuhan pengecer LPG 3 Kg akan terdata dengan baik, sehingga distribusi dan permintaan dapat dipantau secara rinci.
"Di titik pembelian LPG 3 kg akan dilakukan verifikasi pembeli," kata Irto.
Saat membeli gas, pembeli hanya perlu menunjukkan KTP yang nantinya akan dicocoknya dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Data ini nantinya akan dimasukkan ke dalam sistem milik Pertamina yang ada di setia agen resmi.
"Cukup menunjukan KTP yg nantinya akan dicocokan dengan data P3KE yang sudah ada dalam sistem," kata dia.
Selama kebijakan berlangsung, pembeli tetap bisa membeli gas LPG seperti biasa. Hanya saja tetap harus menunjukkan KTP untuk pendataan.
"Kalo belum ada dalam P3KE akan kita input dalam sistem berdasarkan data KTP/KK, dan yang bersangkutan bisa langsung beli LPG 3 Kg seperti biasa," jelas Irto.
Hanya NIK Terdaftar Bisa Beli
Jika pada saatnya kebijakan ini sudah diterapkan, maka hanya pemilik NIK yang terdata dalam P3KE yang bisa membeli gas bersubsidi. Namun Irto menyebut hal ini masih akan dalam kajian pemerintah, sambil menunggu hasi dari uji coba yang sedang berlangsung.
"Ini masih kita koordinasikan dengan regulator, termasuk kebijakannya nanti seperti apa," kata dia.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 Kg.
Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1).
Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 Kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegasnya.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Direktur Logistik & Infrastruktur PT Pertamina (Persero), Alfian Nasution mengatakan, transaksi gas subsidi di pangkalan resmi akan terlacak melalui sistem.
Baca SelengkapnyaMulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaPembelian LPG 3 kilogram (kg) di pangkalan atau agen kini harus membawa KTP untuk kebutuhan pencatatan per 1 Juni.
Baca SelengkapnyaPertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaPembelian LPG 3 kg kini sudah dibatasi dan hanya melayani konsumen yang sudah terdaftar.
Baca Selengkapnya"Saya sih enggak apa-apa kalau memang pada akhirnya dibatasi untuk mereka yang terdaftar (masyarakat miskin), asal penyeluhannya ke masyarakat jelas," kata Reza
Baca SelengkapnyaJumlah yang akan mendaftar untuk pembelian gas 3Kg akan terus bertambah.
Baca SelengkapnyaMasyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaMAP Lite sendiri merupakan aplikasi yang digunakan oleh merchant untuk melakukan transaksi produk subsidi elpiji 3 kilogram.
Baca SelengkapnyaMeski begitu, aturan pembelian LPG tabung 3 Kg dengan menggunakan KTP akan dilakukan secara bertahap.
Baca Selengkapnya