Terungkap, Ini Alasan OJK Wajibkan Modal Fintech Rp25 Miliar
Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 10/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, menetapkan penyelenggara pinjaman online alias pinjol (fintech peer to peer lending) harus menyetorkan modal sebesar minimal Rp25 miliar.
"Dalam tiga tahun ke depan, semua P2P Lending minimal ekuitasnya Rp25 miliar," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara di Bogor dikutip Selasa (6/12).
Penetapan modal ini merupakan salah satu upaya pembenahan OJK terhadap keberadaan P2P lending. "Aturan ini sangat ketat. Kita lihat mana yang survive dan mana yang tidak," katanya.
-
Apa tujuan utama OJK dalam roadmap fintech P2P lending? Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending yang sehat, berintegritas, dan berorientasi pada inklusi keuangan dan pelindungan konsumen serta berkontribusi kepada pertumbuhan ekonomi nasional.
-
Bagaimana OJK melibatkan stakeholders dalam roadmap fintech P2P lending? OJK melibatkan berbagai stakeholders baik internal maupun eksternal dalam proses penyusunan roadmap pengembangan dan penguatan fintech P2P lending 2023-2028.
-
Bagaimana OJK ingin tingkatkan governansi di Sektor Jasa Keuangan? 'Penerapan manajemen risiko di Sektor Jasa Keuangan perlu bertransformasi dari compliance- driven menjadi terintegrasi pada proses bisnis sehingga dapat meningkatkan kinerja, mendorong inovasi, dan mendukung pencapaian tujuan organisasi sehingga tercipta ekosistem keuangan yang bersih dan sehat,' kata Sophia.
-
Kenapa OJK dorong penguatan governansi di sektor jasa keuangan? 'Tujuan dari kegiatan ini untuk menyosialisasikan dan mengedukasi pada civitas academica dan stakeholder mengenai upaya peningkatan governansi dan integritas di lingkungan OJK maupun sektor jasa keuangan. Penerapan tata kelola yang baik merupakan salah satu fondasi dalam pelaksanaan sebuah bisnis. Implementasi konsep three lines model dapat mendukung terciptanya tata kelola yang baik serta ekosistem keuangan yang sehat dan berintegritas,' kata Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena dalam paparannya pada Kuliah Umum di Politeknik Negeri Batam, Kepulauan Riau, Selasa (29/8).
-
Apa saja upaya OJK untuk perbankan syariah? Berbagai kebijakan dikeluarkan OJK untuk mendorong pengembangan perbankan syariah bersama stakeholders terkait beberapa inisiatif seperti: Mulai dari perbaikan struktur industri perbankan syariah yang dilakukan melalui konsolidasi maupun spin-off unit usaha syariah (UUS). Lalu penguatan karakteristik perbankan syariah yang dapat lebih menonjolkan inovasi model bisnis yang lebih rasional, serta pendekatan kepada nasabah yang lebih humanis;Pengembangan produk yang unik dan menonjolkan kekhasan bank Syariah, sehingga dapat memberikan nilai tambah bagi masyarakat untuk meningkatkan competitiveness perbankan syariah. Lalu, peningkatan peran bank syariah sebagai katalisator ekosistem ekonomi syariah agar segala aktivitas ekonomi syariah, termasuk industri halal agar dapat dilayani dengan optimal oleh perbankan syariah; dan Kelima, peningkatan peran bank syariah pada dampak sosial melalui optimalisasi instrumen keuangan sosial Islam untuk meningkatkan social value bank syariah.
-
OJK sebut kondisi apa di sektor jasa keuangan? Rapat Dewan Komisioner Bulanan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 25 Oktober 2023 menilai sektor jasa keuangan nasional terjaga stabil didukung permodalan yang kuat, kondisi likuiditas yang memadai, dan profil risiko yang terjaga sehingga meningkatkan optimisme bahwa sektor jasa keuangan mampu memitigasi risiko meningkatnya ketidakpastian global baik dari higher for longer suku bunga global maupun peningkatan tensi geopolitik.
Awalnya, dikatakan Ogi, modal yang harus dimiliki pinjol hanya sebesar Rp2,5 miliar. Ternyata besaran ini masih mampu dipenuhi penyelenggara pinjol sehingga jumlah P2P ini terus tumbuh.
Hingga akhirnya diputuskan modal yang harus disetor sebesar Rp 25 miliar. Ini pun bisa menjadi syarat bila nanti OJK membuka aturan moratorium yang sudah berlaku sejak 2020 lalu.
"Kalau kita buka moratorium, minimal modal disetor Rp 25 miliar. Ini adalah proses kompetisi secara alamiah, apakah dari 102 akan bertahan semua atau ada yang tidak memenuhi. Moratorium kapan dibuka, masih kita lihat lagi," tegas dia.
Sesuai POJK, Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.
61 Fintech Alami Kerugian
Ogi mengungkapkan dari 102 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terdaftar, sebanyak 61 masih mengalami kerugian. Selain itu, 3 pinjol masih mencatatkan ekuitas yang negatif.
"Profitabilitas P2P lending masih berada dalam zona negatif yang cukup dalam. Beberapa perusahaan di Fintech P2P juga memiliki beban operasional yang cukup tinggi dan bahkan berada di atas level 100 persen," kata dia.
Memang diakui bila bisnis model pinjol akan lebih dulu merugi pada 2 tahun pertama. Di sini, angka modal Rp 25 miliar bisa membantu kerugian tersebut. "Maka kita alokasikan 50 persen untuk menyerap tahun pertama," ungkapnya.
Diakui bila sejatinya, industri pinjol mempunyai potensi yang besar untuk tumbuh. Berdasarkan pantauan di lapangan itu karena masih banyak masyarakat yang belum terlayani lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah ada seperti perbankan. Sehingga pinjol masuk dan menjadi pilihan masyarakat.
Dia berharap dengan pengaturan keberadaan pinjol ini tidak sesaat. "Bukan hanya euforia yang muncul, kemudian tiba-tiba hilang begitu saja," jelas dia.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.
Baca SelengkapnyaSederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.
Baca SelengkapnyaOJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.
Baca SelengkapnyaPeluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.
Baca SelengkapnyaSalah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.
Baca SelengkapnyaDewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Baca SelengkapnyaKeberhasilan implementasinya bergantung pada kerjasama yang erat antara.
Baca SelengkapnyaOJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.
Baca SelengkapnyaAturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaOJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.
Baca SelengkapnyaRoadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.
Baca Selengkapnya