Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terungkap, Ini Alasan OJK Wajibkan Modal Fintech Rp25 Miliar

Terungkap, Ini Alasan OJK Wajibkan Modal Fintech Rp25 Miliar Ilustrasi fintech. © business insider

Merdeka.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK 10/2022 tentang Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, menetapkan penyelenggara pinjaman online alias pinjol (fintech peer to peer lending) harus menyetorkan modal sebesar minimal Rp25 miliar.

"Dalam tiga tahun ke depan, semua P2P Lending minimal ekuitasnya Rp25 miliar," jelas Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam acara di Bogor dikutip Selasa (6/12).

Penetapan modal ini merupakan salah satu upaya pembenahan OJK terhadap keberadaan P2P lending. "Aturan ini sangat ketat. Kita lihat mana yang survive dan mana yang tidak," katanya.

Orang lain juga bertanya?

Awalnya, dikatakan Ogi, modal yang harus dimiliki pinjol hanya sebesar Rp2,5 miliar. Ternyata besaran ini masih mampu dipenuhi penyelenggara pinjol sehingga jumlah P2P ini terus tumbuh.

Hingga akhirnya diputuskan modal yang harus disetor sebesar Rp 25 miliar. Ini pun bisa menjadi syarat bila nanti OJK membuka aturan moratorium yang sudah berlaku sejak 2020 lalu.

"Kalau kita buka moratorium, minimal modal disetor Rp 25 miliar. Ini adalah proses kompetisi secara alamiah, apakah dari 102 akan bertahan semua atau ada yang tidak memenuhi. Moratorium kapan dibuka, masih kita lihat lagi," tegas dia.

Sesuai POJK, Penyelenggara LPPBTI harus didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas dengan modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp25 miliar. Selain itu, penyelenggara pinjol juga diwajibkan memiliki ekuitas paling sedikit Rp12,5 miliar.

61 Fintech Alami Kerugian

Ogi mengungkapkan dari 102 penyelenggara pinjaman online (pinjol) terdaftar, sebanyak 61 masih mengalami kerugian. Selain itu, 3 pinjol masih mencatatkan ekuitas yang negatif.

"Profitabilitas P2P lending masih berada dalam zona negatif yang cukup dalam. Beberapa perusahaan di Fintech P2P juga memiliki beban operasional yang cukup tinggi dan bahkan berada di atas level 100 persen," kata dia.

Memang diakui bila bisnis model pinjol akan lebih dulu merugi pada 2 tahun pertama. Di sini, angka modal Rp 25 miliar bisa membantu kerugian tersebut. "Maka kita alokasikan 50 persen untuk menyerap tahun pertama," ungkapnya.

Diakui bila sejatinya, industri pinjol mempunyai potensi yang besar untuk tumbuh. Berdasarkan pantauan di lapangan itu karena masih banyak masyarakat yang belum terlayani lembaga jasa keuangan (LJK) yang sudah ada seperti perbankan. Sehingga pinjol masuk dan menjadi pilihan masyarakat.

Dia berharap dengan pengaturan keberadaan pinjol ini tidak sesaat. "Bukan hanya euforia yang muncul, kemudian tiba-tiba hilang begitu saja," jelas dia.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK
20 Pinjol Masih Kurang Modal, Ini Langkah OJK

OJK masih mengawasi fintech yang belum memenuhi ketentuan.

Baca Selengkapnya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya
OJK Susun Aturan untuk Pinjol, Ini Bocorannya

Sederet aturan yang akan dibuat untuk pinjaman online (pinjol) oleh OJK.

Baca Selengkapnya
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023
OJK Ultimatum 26 Perusahaan Pinjol Penuhi Aturan Minimal Ekuitas Rp2,5 Miliar Sampai 4 Oktober 2023

OJK telah meminta rencana aksi (action plan) pemenuhan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

Baca Selengkapnya
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif
Roadmap Fintech P2P Lending 2023-2028: Perkuat Pelindungan Konsumen dan Pembiayaan Produktif

Peluncuran roadmap ini merupakan upaya OJK untuk mewujudkan industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Baca Selengkapnya
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024
OJK Ingatkan BPR Penuhi Modal Inti Minimum Rp6 Miliar di Akhir 2024

Salah satu upaya untuk memperkuat BPR yakni dengan kewajiban pemenuhan modal inti minimum sebesar Rp6 miliar.

Baca Selengkapnya
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech
UU P2SK Penting Lindungi Masyarakat dari Penipuan di Sektor Fintech

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

Baca Selengkapnya
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun
OJK Bakal Rilis Aturan soal Bank Emas, Singgung Modal Minimum Rp3 Triliun

OJK berencana menetapkan modal minimum Rp3 triliun bagi Industri Jasa Keuangan (IJK) yang mau masuk ke bisnis emas atau bulion.

Baca Selengkapnya
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024
Aturan Baru OJK, Modal Inti Minimum BPR dan BPRS Jadi Rp6 Miliar Mulai Desember 2024

Aturan modal inti minimum ini efektif berlaku mulai Desember 2024.

Baca Selengkapnya
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga
Biaya Iklan dan Promosi Dipangkas, Pinjol Adakami Turunkan Suku Bunga

Penyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.

Baca Selengkapnya
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini
7 Bank BPR Bangkrut Setiap Tahun, OJK Akhirnya Keluarkan Kebijakan Begini

OJK melarang individu atau perseorangan untuk memiliki lebih dari satu BPR. Aturan ini bagian dari tata kelola bisnis BPR.

Baca Selengkapnya
OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional
OJK Perkuat Perusahaan Modal Ventura Dorong UMKM dan Perekonomian Nasional

Roadmap PMV diluncurkan untuk semakin mendorong dan mengembangkan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol
OJK Segera Terbitkan Aturan Baru Terkait Suku Bunga Pinjol

Regulasi turunan soal bunga pinjaman online tersebut hanya akan mengatur terkait batas maksimumnya saja.

Baca Selengkapnya