Terungkap, Modus Pejabat Bea Cukai Korupsi dari Pendaftaran IMEI HP dan Tablet
Merdeka.com - Masyarakat kembali dikejutkan dengan ulah oknum pegawai Kementerian Keuangan yang beredar di media sosial. Kali ini berasal dari pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Sebuah surat terbuka mengatasnamakan Pegawai Bea Cukai Kualanamu Sumatera Utara membongkar modus para pejabatnya korupsi dari pendaftaran IMEI handphone dan tablet yang masuk ke Indonesia. Dalam surat tersebut mereka menyebut modus yang digunakan para oknum pejabat Bea dan Cukai ini sudah terstrukttur, sistematis dan masif sejak Januari sampai Desember 2022.
"Izinkan kami mewakili milenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu menyampaikan informasi publik yang selama ini ditutup-tutupi leh pihak pejabat BC mulai dari eselon 3 (Kepala KPPBC) hingga eselon 2 (Kepala Kantor Wilayah dan Direktur di KP DJBC) terkait isu nasional atas pelanggaran secara terstruktur, sistematus dan masif oleh direktorat kammi selama periode Januari s.d. Desember 2022," dikutip dari isi surat yang diposting akun twitter @PartaiSosmed, Jakarta, Jumat (24/3).
-
Apa yang dilakukan oleh Pejabat Kemenhub? 'Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Gimana cara negara ngatur keuangannya? APBN berfungsi sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan pendapatan dan belanja negara untuk tahun yang bersangkutan.
-
Bagaimana modus korupsi Banpres? Modusnya sama sebenarnya dengan OTT (Juliari Batubara) itu. (Dikurangi) kualitasnya,' ucap Tessa.
-
Dimana surat ditemukan? Arkeolog menemukan surat yang disimpan di dalam botol ketika menggali gundukan kuburan Viking di Norwegia.
-
Bagaimana kata keterangan menjelaskan tindakan? Fungsi utama kata keterangan adalah untuk menggambarkan atau menerangkan sifat dari kata kerja atau kata sifat, sehingga memberikan gambaran yang lebih jelas tentang tindakan atau keadaan dalam kalimat tersebut.
-
Siapa yang melaporkan Pejabat Kemenhub? Laporan tersebut teregistrasi LP/B/2642/V/2024/SPKT/Polda Metro Jaya. AK dilaporkan dengan UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam pasal 156 a KUHP.
Dalam surat itu mereka menceritakan terjadi lonjakan kedatangan yang signifikan pada Januari 2022 dari luar negeri baik melalui jalur udara maupun jalur laut. Kenaikan kunjungan ini secara otomatis berdampak pada masuknya barang bawaan para penumpang.
Pada tanggal 9 November 2021, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengeluarkan PER-13/BC/2021 tentang Tata Cara Pemberitahuan dan Pendaftaran Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) atas Perangkat Telekomunikasi dalam Pemberitahuan Pabean. Pada intinya kebijakan ini berkaitan tentang pembebasan bea masuk hingga USD 500, sebagai mana PER-09BC/2-18 pada tanggal 30 April 2018.
Faktanya, mereka mengungkapkan ada instruksi dari Direktorat P2 Pusat yang menyatakan bahwa ada anomali dan kecurangan yang terindikasi merugikan negara.
"Ada anomali dan kecurangan yang terindikasi adanya kerugian negara, di mana harga yang ditetapkan pejabat Bea Cukai setingkat level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan sesuka hatinya atau sesuai pesanan," tulis surat terbuka tersebut.
Hal ini pun, kata mereka sudah diketahui oleh atasannya yang meruapak pejabat eselon III dan IV. Namun hal ini dibiarkan karena mementingkan nama baik instansi.
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," tulisnya lagi.
Termasuk Kepala Kantor Wilayah yang merupakan pejabat eselon II. Hal ini tetap ditutupi agar tidak terendus oleh pihak lain, utamanya kalangan media massa.
"Tidak dilakukan tindakan tegas terkait hal tersebut karena demi nama baik institusi jangan sampai ter-blow up ke media," ungkapnya.
Menurut temuan mereka, permasalahan ini juga merata secara nasional. Seorang Direktur di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea Cukai membuat instruksi khusus agar permasalahan ini dirahasiakan.
"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," tulisnya lagi.
Dengan adanya surat terbuka ini, mereka berharap semua pelanggaran yang terjadi di Ditjen Bea Cukai bisa segera diselesaikan. Apalagi praktik-praktik ini terjadi dihampir semua tempat keluar masuk penumpang dari luar negeri, baik yang melalui jalur darat maupun jalur laut.
Selain itu, dengan adanya surat terbuka ini mereka berharap dapat mengungkap adanya penyelewengan petugas BC dan potensi kerugian negara atas pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Bea Cukai. Khususnya yang bertugas memutus atas barang bawaan penumpang dari Luar Negeri.
"Kami berharap mulai dari kami millenial BC dari KPPBC TMP B Kualanamu, semua kebobrokan dan pelanggaran yang terjadi di tempat keluar masuk penumpang dari luar daerah pabean (Luar Negeri) yang masuk melalui Pelabuhan Udara dan Pelabuhan Laut di seluruh Indonesia," tulis surat tersebut.
Menanggapi itu, Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Elfi Haris pun angkat bicara terkait viralnya surat terbuka tersebut. Haris mengatakan Registrasi IMEI memang tugas tambahan Bea Cukai sejak akhir 2021.
Pegawai Bea Cukai yang memutus harga bea masuk berdasarkan profesional adjusment mereka. Untuk handphone baru banyak acuan yang bisa digunakan, termasuk dari dealer resmi.
Sedangkan untuk handphone bekas, pegawai melihat di berbagai website-website atau situs resmi negara asal hanphone tersebut dibeli penumpang.
"Jika disebutkan ada keresahan pegawai milenial BC, mungkin agak berlebihan atau karena adik-adik tersebut belum memahami substansi monitoring dan evaluasi, karena pada prinsipnya monev dilakukan bukan untuk mencari kesalahan pegawai," kata Haris.. (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bareskrim membongkar kasus ini atas laporan Kemenperin.
Baca SelengkapnyaPemerintah menerapkan aturan IMEI dengan sejumlah tujuan di antaranya mempermudah pemerintah melakukan pengamanan terhadap ponsel yang akan beredar.
Baca SelengkapnyaPenindakan terhadap barang-barang selundupan, dilakukan oleh Ditjen Bea Cukai dan Kemenko Polkam.
Baca SelengkapnyaHasil penyelidikan, bisnis ilegal ini diotaki seseorang berinisial DBS yang sebelumnya berprofesi menjual handphone dan sim card
Baca SelengkapnyaKasus pemalsuan dokumen berhasil diungkap oleh jajaran Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan. Dua orang tersangka atas nama TN (32) dan PRA (21) ditangkap.
Baca SelengkapnyaDua Pelaku Pemalsuan Dokumen di Jaksel Ditangkap, Sudah Layani 500 Pesanan dengan Omzet Fantastis
Baca SelengkapnyaKedua tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan itu yakni Harvey Moeis dan Helena Lim.
Baca SelengkapnyaPerhitungan kerugian keuangan negara masih dalam proses audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Baca SelengkapnyaMengakali anggaran jadi modus yang kerap dilakoni para kepala daerah untuk 'melipat' anggaran negara.
Baca SelengkapnyaSerangan hacker Indonesia ke situs-situs pemerintahan Israel sedang jadi perbincangan.
Baca SelengkapnyaPantauan di lokasi, terlihat Harvey maupun Helena mengenakan rompi merah muda dengan borgol yang membelit kedua tangan
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini Bea Cukai menindak ratusan pita cukai palsu, puluhan karung tembakau dan tiga orang tersangka yang merupakan pembeli, penjual, dan penyedia.
Baca Selengkapnya