Terungkap, Segini THR Diterima Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Maruf Amin
Merdeka.com - Tunjangan Hari Raya atau biasa disebut THR merupakan tunjangan yang sangat dinantikan bagi pekerja formal, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN). Presiden dan Wakil Presiden pun mendapatkan hak menerima THR.
Namun, besaran THR untuk Presiden dan Wakil Presiden senilai gaji yang diterima keduanya. Sehingga, dalam THR tersebut tidak terdapat tunjangan kinerja.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji pokok presiden sebanyak 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain wakil presiden. Sedangkan gaji pokok wakil presiden 4 kali gaji pokok tertinggi perjabat negara selain presiden dan wakil presiden.
-
Siapa yang menerima gaji Presiden tertinggi? Mega menjabat sebagai Presidenmenggantikan Gus Dur sejak 23 Juni 2001 hingga 20 Oktober 2004. Setiap bulannya, dia menerima gaji sebesar Rp50 juta perbulan.
-
Berapa gaji pokok Presiden saat ini? Hingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
-
Bagaimana cara gaji Presiden ditentukan? Dasar gaji bagi Presiden diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden juga Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia. Gaji pokok Presiden adalah 6 kali lipat sementara wakil 4 kali lipat dari gaji pokok tertinggi pejabat negara Republik Indonesia.
-
Apa gaji Presiden Sukarno? Tahun 1960an, Presiden Soekarno Mengaku Gajinya Hanya 220 US Dollar. Jika dikurs hari ini, Bung Karno hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 3,3 juta.
-
Kapan THR diberikan? THR juga dikenal dengan sebutan bonus hari raya atau gaji ke-13.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga menerima sejumlah tunjangan. Antara lain, tunjangan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas kewajibannya, tunjangan biaya rumah tangga dan tunjangan biaya perawatan kesehatan serta keluarganya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, gaji pokok pejabat negara tertinggi yakni Ketua DPR dan Ketua MPR. Jabatan tersebut memiliki gaji pokok Rp5,04 juta per bulan.
Sehingga bila merujuk pada UU No.78/1978, gaji presiden Rp30,24 juta per bulan. Sedangkan gaji pokok wakil presiden sebesar Rp20,16 juta per bulan.
Selain gaji pokok, presiden dan wakil presiden juga memiliki tunjangan jabatan. Hal tersebut tertuang dalam Keppres No 68 tahun 2001. Besaran tunjangan yang ditetapkan untuk jabatan presiden sebesar Rp32,5 juta per bulan. Sedangkan tunjangan untuk wakil presiden Rp22 juta per bulan.
Sehingga bila dihitung dari 2 komposisi saja, THR yang diterima Presiden Jokowi sebesar Rp62,74 juta. Sedangkan Wakil Presiden Maruf Amin sebesar Rp42,16 juta.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Selisih dari alokasi dengan realisasi THR belum mencapai 100 persen, karena ada wilayah tertentu yang pengajuan THR-nya tidak di hari lebaran.
Baca Selengkapnyaealisasi pembayaran THR bagi pensiunan PNS sudah mencapai Rp10,2 triliun dari alokasi yang ddianggarkan sebsar Rp11,7 triliun.
Baca SelengkapnyaHingga tahun 2023, gaji pokok yang diterima Presiden masih berada di jumlah Rp30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaSegini gaji menteri dan wakil menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaGaji Presiden dan Wakil Presiden merupakan bentuk penghargaan dan kompensasi atas tanggung jawab besar dalam memimpin negara.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani menyampaikan, THR bagi PNS, TNI, maupun Polri tersebut akan cair pada H-10 Lebaran Idulfitri 2024
Baca SelengkapnyaSecara keseluruhan jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayar sebanyak 13.205 99,96 persen dari 13.210 satker.
Baca SelengkapnyaRealisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca SelengkapnyaGaji pensiunan Presiden Jokowi diperkirakan akan mencapai angka yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp 30.240.000 per bulan.
Baca SelengkapnyaGaji dan THR PNS Habiskan Anggaran Rp70 Triliun, Naik dari Tahun Lalu yang Hanya Rp49 Triliun
Baca SelengkapnyaHal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian PUPR
Baca Selengkapnya