THR Dibayar Penuh Dinilai Jadi Kado Terindah di Hari Buruh Nasional
Merdeka.com - Pemerintah memberlakukan kebijakan semua perusahaan wajib membayarkan THR kepada karyawannya 100 persen tanpa dicicil demi pemulihan ekonomi nasional di tengah pandemi. Ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Anggota Komisi XI DPR-RI dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan mengatakan, kebijakan THR 100 persen merupakan kado terindah bagi pekerja/buruh dalam Peringatan May Day 1 Mei 2021.
"Dalam Surat Edaran (SE) tersebut juga disebutkan bahwa THR wajib dibayarkan paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum hari raya. Artinya, awal Mei para pekerja/buruh sudah harus menerima THR. Hal tersebut merupakan kado terindah untuk para pekerja/buruh yang pada hari ini merayakan Hari Buruh Internasional," ujar Heri Gunawan dalam keterangan tulis, Sabtu (1/5).
-
Bagaimana cara menunjukkan apresiasi di Hari Buruh? Salah satunya yakni bisa dengan memberi atau berbagi ucapan Hari Buruh 1 Mei 2024 yang sarat harapan.
-
Bagaimana cara PNS Depok mendapatkan THR? Pencairan dilakukan setelah adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 tahun 2024 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji 13.
-
Apa yang dirayakan di Hari Buruh? Tujuan tersebut adalah memberi kesempatan bagi para buruh untuk memberikan penghormatan dan pengakuan terhadap peran pekerja dalam banyak hal seperti pembangunan infrastruktur dan penyediaan layanan penting bagi masyarakat.
-
Kenapa PNS Depok mendapatkan THR? 'Sumbernya dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024,' ujarnya.
-
Apa arti perayaan Hari Buruh? Hari Buruh atau May Day diperingati setiap tanggal 1 Mei di seluruh dunia. Momen tersebut dapat menjadi wujud apresiasi untuk perjuangan kaum buruh di berbagai negara.
-
Bagaimana THR menjadi hak ekonomi? Akhirnya, ketika Ahem Erningpradja menjadi Menteri Perburuhan, ia mengeluarkan Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1 Tahun 1961 yang menegaskan bahwa THR merupakan hak ekonomi bagi buruh swasta.
Politisi yang akrab disapa Hergun ini menambahkan, aturan THR 100 persen bagi para pekerja/buruh ini diharapkan dapat dipatuhi dan dilaksanakan oleh para pengusaha. Menurutnya, ada beberapa pengusaha yang mengeluhkan kondisi perusahaan belum pulih, namun perlu diingat bahwa negara sudah memberikan stimulus dalam Program Pemulihan Ekonomi (PEN) yang nilainya ratusan triliun dan juga menyediakan program restrukturisasi kredit.
"Itu berarti pengusaha tidak sendirian dalam menghadapi dampak pandemi Covid-19. Negara hadir menyelematkan para pengusaha dengan mengucurkan berbagai stimulus dan program pemulihan," ujar politisi yang juga menjabat sebagai Ketua DPP Gerindra.
Negara sudah membantu para pengusaha dan sekarang saatnya para pengusaha memenuhi kewajiban THR kepada para pekerja/buruh. Jadi konsepnya saling membantu dalam bingkai gotong-royong menghadapi dampak pandemi covid-19. "Secara tidak langsung para pengusaha juga akan menikmati dampak ekonomi dari adanya THR tersebut dalam bentuk peningkatan permintaan dan penawaran," tegasnya.
Lebih lanjut Hergun menjabarkan, THR tidak hanya memperkuat daya beli para pekerja/buruh namun juga berkontribusi meningkatkan konsumsi masyarakat. Pulihnya daya beli masyarakat akan meningkatkan penjualan produk yang dihasilkan oleh perusahaan dan sekaligus memulihkan perekonomian nasional.
Tanpa penguatan daya beli masyarakat maka akan sulit memulihkan kondisi perekonomian dan perusahaan. Jadi ini saling terkait. Negara, perusahaan dan pekerja/buruh saling berkontribusi memulihkan perekonomian.
Pemerintah memperkirakan adanya THR dan gaji ke-13 akan menambah konsumsi masyarakat sebesar Rp 215 triliun yang berasal dari THR dan Gaji ke-13 ASN sebesar Rp 43 triliun, THR pekerja formal sebesar Rp 100 triliun dan THR pekerja informal sebesar Rp 72 triliun.
"Selain sebagai katalisator terhadap perekonomian nasional dan pemulihan perusahaan, adanya THR bagi pekerja/buruh diharapkan dapat untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya Idul Fitri," ujar Hergun.
Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Realisasi penyaluran THR untuk ASN Pusat/TNI/POLRI telah mencapai Rp15,15 triliun untuk 2.079.862 pegawai/personel.
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca SelengkapnyaMulai tahun ini, THR akan kembali diberikan penuh atau 100 persen.
Baca SelengkapnyaRealisasi penyaluran THR pemerintah kepada PNS, ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaSementara THR bagi CPNS terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS; tunjangan keluarga; tunjangan pangan; tunjangan umum dan tunjangan kinerja.
Baca SelengkapnyaMengutip Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, THR Keagamaan adalah pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada Pekerja.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaNilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.
Baca SelengkapnyaTak lagi dipotong, Sri Mulyani akan bayarkan THR lebaran 100 persen atau secara penuh.
Baca SelengkapnyaSemua anggota DPRD DKI akan menerima THR tahun ini
Baca SelengkapnyaAwal Mula Tradisi Bagi-Bagi THR ke Saudara, Ternyata Sudah Ada Sejak Tahun 1951
Baca Selengkapnya