Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

THR Tidak Cair, Lapor Ke Mana?

THR Tidak Cair, Lapor Ke Mana? ilustrasi THR. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Setiap perusahaan wajib memberikan tunjangan hari raya atau THR paling lambat H-7 Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR sudah diatur dalam peraturan menteri ketenagakerjaan.

Lalu bagaimana jika ada perusahaan yang bandel tidak memberikan THR pada karyawannya? Bagi karyawan yang tidak mendapatkan haknya, maka bisa mengadu ke pos pelayanan yang sudah disediakan pemerintah. Seperti apa caranya, berikut ulasannya:

Pengaduan Lewat Posko Kemenaker

Bagi warga DKI Jakarta dan sekitarnya jika merasa belum mendapatkan THR, ada baiknya mengadukan masalah ini ke Posko di Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA), Gedung B Kantor Kementerian Ketenagakerjaan di Jakarta.

Posko sudah dibuka sejak 20 Mei 2019. Pengaduan akan ditutup pada 10 Juni 2019.

"Posko dibuka mulai hari ini (20/5) sampai dengan 10 Juni 2019," kata Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri.

Nantinya posko akan memberikan pelayanan konsultasi pembayaran THR dan menindaklanjuti pengaduan keterlambatan pembayaran THR sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan. Layanan Posko THR 2019 ini dibuka mulai 20 Mei hingga 10 Juni 2019, setiap hari kerja jam 08.00-15.30 dan hari libur jam 09.00-15.30 wib.

Melapor melalui Call Center atau Email

Untuk warga di luar DKI Jakarta tetap bisa mengadukan masalah THR melalui telepon 021 526 0488. Kemudian melalui Whatsapp: 0812 1257 6261 untuk pelayanan konsultasi. Dan Whatsapp: 0813 1038 0973 untuk penegakan konsultasi.

Warga juga bisa mengadukan via email ke poskothr@kmnaker.go.id.

Sanksi Bagi Perusahaan yang Tidak Memberikan THR

Bagi perusahaan yang tidak memberikan THR untuk karyawannya akan mendapat sanksi-sanksi, mulai dari denda hingga pembatasan kegiatan usaha.

"Juga perusahaan yang tidak membayarkan THR, perusahaan itu akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis dan pembatasan kegiatan usaha," kata Menteri Hanif.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 6 BAB IV pasal 10 dan 11 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, bagi perusahaan yang tidak memberikan THR, akan dikenakan denda dan sanksi administratif.

Pasal 10

1. Pengusaha yang terlambat membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) dikenai denda sebesar 5% (lima persen) dari total THR Keagamaan yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban Pengusaha untuk membayar.

2. Pengenaan denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menghilangkan kewajiban Pengusaha untuk tetap membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh.

3. Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dipergunakan untuk kesejahteraan Pekerja/Buruh yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.

Pasal 11

1. Pengusaha yang tidak membayar THR Keagamaan kepada Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dikenai sanksi administratif. (mdk/has)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menaker: THR Pekerja Paling Lambat Cair 7 Hari Jelang Lebaran, Tak Boleh Dicicil

Sampai saat ini, Kemnaker belum menerima keluhan mengenai pengusaha yang menolak membayar THR bagi karyawannya.

Baca Selengkapnya
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil
Menaker Ingatkan Pengusaha Bayar THR Paling Lama H-7 Lebaran: Tak Boleh Dicicil

Ida menekankan, THR harus diberikan secara penuh, tidak boleh dicicil.

Baca Selengkapnya
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil
Ingat, Pembayaran THR Tahun Ini Tak Boleh Dicicil

Pembayaran THR tidak boleh dicicil, juga batas akhir perusahaan membayar THR karyawan atau buruh pada H-7 Idul Fitri 1445 Hijriah.

Baca Selengkapnya
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang
Ingat, THR Karyawan Harus Uang Tunai dan Tak Boleh Bentuk Barang

THR tidak boleh dalam bentuk barang dan harus diberikan dalam bentuk uang tunai.

Baca Selengkapnya
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta
VIDEO: Menaker Blak-blakan Soal THR Pekerja Swasta "Wajib Dibayar H-7 & Harus Penuh!"

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menjelaskan syarat pemberian THR keagamaan untuk tiap-tiap perusahaan.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah
Menaker Ida Minta Pemda Awasi Penyaluran THR di Daerah

Pemda diminta awasi penyaluran THR pegawai di daerah.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran
Menaker Ida: THR Tidak Boleh Dicicil, Paling Lambat Dibayarkan H-7 Lebaran

THR harus dibayarkan secara utuh atau penuh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Selengkapnya
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini
Pencairan THR Lebaran Bermasalah, Segera Lapor ke Nomor Ini

Posko pengaduan THR dapat diakses oleh pekerja maupun buruh di hari kerja.

Baca Selengkapnya
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai
Menaker Ida: Besok Hari Terakhir Perusahaan Bayar THR Pegawai

Menteri Ida ingatkan perusahaan segera bayar THR pegawai.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan
Ternyata, Ada Ratusan Perusahaan di Jakarta Belum Bayar THR 2024 ke Karyawan

Hari menyebut, ada beberapa alasan mengapa perusahaan belum dapat melaksanakan kewajibannya untuk membayar THR Lebaran 2024 kepada pekerja.

Baca Selengkapnya