Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tujuh Pokok Perubahan dalam RUU Otsus Papua, Termasuk soal Penerimaan SDA

Tujuh Pokok Perubahan dalam RUU Otsus Papua, Termasuk soal Penerimaan SDA freeport. ©2018 liputan6.com

Merdeka.com - Anggota Pansus Otonomi Khusus (Otsus) Papua, MY Esti Wijayati memaparkan perubahan Rancangan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang terdapat setidaknya tujuh substansi pokok di luar naskah RUU yang telah diajukan pemerintah. Di mana semula hanya terkait dengan dua substansi pokok yakni mengenai penambahan dana otonomi khusus sebesar 2,25 persen dari plafon Dana Alokasi Umum (DAU) dan mengenai ketentuan yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Papua termasuk kabupaten dan kota.

"Dalam pembahasannya (RUU Otsus Papua) melebar ke sejumlah substansi, baik bersifat penambahan maupun penghapusan dari ketentuan UU asal UU Nomor 21 Tahun 2001. Hal tersebut tercermin dari DIM fraksi-fraksi dan DPD hingga usulan dari pemerintah daerah di wilayah Papua serta masyarakat Papua," ujar Esti saat memaparkan pandangan akhir Fraksi PDI-Perjuangan dalam Rapat Kerja Pansus Otsus Papua bersama pemerintah, di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Senin (12/7).

Ketujuh penambahan substansi tersebut di antaranya adalah mengenai pengaturan pembangunan kewenangan khusus di antara pemerintah dengan provinsi, pengisian anggota DPRK yang dilakukan melalui mekanisme pengangkatan melalui unsur Orang Asli Papua (OAP), penerimaan dalam rangka otonomi khusus dari bagi hasil sumber daya alam pertambangan, minyak bumi dan gas alam yang seharusnya akan berakhir tahun 2026 diperpanjang sampai tahun 2041.

Orang lain juga bertanya?

Selanjutnya, pengawasan terhadap pengelolaan penerimaan dalam rangka otonomi khusus secara terkoordinasi oleh kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah, DPR, DPD, BPK dan perguruan tinggi negeri, rencana induk dengan memperhatikan arah percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, pembentukan suatu badan khusus dalam rangka singkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi pelaksanaan Otsus dan pembangunan di wilayah Papua yang bertanggung jawab secara langsung terhadap presiden serta didukung oleh lembaga kesekretariatan yang berkantor di Papua.

Serta mengenai ketentuan pada bab 7 mengenai partai politik dengan menghapus ayat 1 dan 2 pada Pasal 28 dan mengubah ayat 3 dan 4 menjadi pada ayat 3 berbunyi 'rekruitmen politik oleh parpol di Provinsi dan kabupaten kota di wilayah Papua dilakukan dengan memprioritaskan orang asli papua' dan pada ayat 4 berbunyi 'Parpol dapat meminta pertimbangan dan atau konsultasi kepada MRP dalam hal seleksi dan rekruitmen politik partainya masing-masing'.

"Perubahan tersebut berangkat dari argumentasi tentang pentingnya penghidupan pengaturan Parpol dalam rancangan UU perubahan kedua dengan penghapusan dan perbaikan rumusan yakni untuk memberikan ruang afirmasi rekruitmen politik OAP untuk dapat berkiprah dalam Parpol hingga tingkat nasional agar dapat menduduki jabatan politik di lembaga legislasi," tambah politisi Fraksi PDI-Perjuangan tersebut.

Lebih lanjut Anggota Komisi X DPR RI itu menambahkan, ke depannya dalam rangka percepatan pembangunan kesejahteraan dan peningkatan kualitas pelayanan publik serta kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua, perlu diupayakan untuk melanjutkan dan mengoptimalkan pengelolaan penerimaan dalam rangka pelaksanaan otsus bagi Papua secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan tepat sasaran serta untuk melakukan penguatan penataan daerah di wilayah Papua sesuai dengan kebutuhan pengembangan dan aspirasi masyarakat Papua.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua
Wamendagri Ribka Tegaskan Otsus Papua Bentuk Upaya Pemerintah Wujudkan Kesejahteraan di Tanah Papua

Hal itu disampaikannya pada acara Peringatan ke-23 Hari Otonomi Khusus Papua.

Baca Selengkapnya
Kapolri Tunjuk Dua Kapolda untuk Pembentukan DOB
Kapolri Tunjuk Dua Kapolda untuk Pembentukan DOB

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk dua Kapolda untuk Daerah Otonom Baru atau DOB, yakni Papua Tengah dan Papua Barat Daya.

Baca Selengkapnya
Kunker ke Papua Tengah, Wamendagri Ribka Bicara Pembangunan Manajemen Pemerintahan di 4 DOB
Kunker ke Papua Tengah, Wamendagri Ribka Bicara Pembangunan Manajemen Pemerintahan di 4 DOB

Dari keempat DOB, menurut Ribka, Papua Tengah merupakan yang paling aktif dalam membuat Pergub dan peraturan lainnya.

Baca Selengkapnya
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi
Segera Disahkan, RUU DKJ Atur soal Gubernur Jakarta Dipilih Melalui Pilkada hingga Dewan Aglomerasi

Terdapat tujuh poin dibahas dan disepakati DPR terkait RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ).

Baca Selengkapnya
Kapolda Papua Gandeng Tokoh Adat untuk Rekrut 2.000 Pemuda jadi Bintara
Kapolda Papua Gandeng Tokoh Adat untuk Rekrut 2.000 Pemuda jadi Bintara

Polda Papua akan merekrut 2.000 pemuda untuk menjadi Bintara yang akan ditempatkan di polres

Baca Selengkapnya
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo
Begini Isi Undang Undang Pemilu Terbaru Tahun 2023 Terbitan Presiden Joko Widodo

Berikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.

Baca Selengkapnya
Dialog Bersama Parlemen Melanesia, Ketua DPR RI Sebut Soal Pembangunan Papua
Dialog Bersama Parlemen Melanesia, Ketua DPR RI Sebut Soal Pembangunan Papua

Puan Maharani mengikuti acara dialog parlementer bersama negara-negara organisasi Melanesian Spearhead Group (MSG).

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis
Panglima TNI Ganti Penyebutan KKB Papua Jadi OPM, Anggota DPR Ungkap Dampak Politis

Penyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.

Baca Selengkapnya
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna
Komisi II DPR, Komite I DPD dan Pemerintah Setuju 79 RUU Kabupaten/Kota Dibawa ke Paripurna

Mendagri menegaskan, dengan disepakatinya RUU tersebut akan memberikan kepastian hukum kepada 79 daerah.

Baca Selengkapnya
DPR Resmi Tambah Jumlah Komisi Jadi 13 dan Satu Badan Aspirasi Masyarakat
DPR Resmi Tambah Jumlah Komisi Jadi 13 dan Satu Badan Aspirasi Masyarakat

Hasil Bamus melibatkan para pimpinan fraksi menyebutkan penentuan pimpinan komisi diusulkan dari fraksi-fraksi dan dilakukan musyawarah mufakat.

Baca Selengkapnya
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna
DPR RI dan Pemerintah Sepakati RUU DKJ Disahkan di Paripurna

DPR RI dan pemerintah menyepakati Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) dibawa ke Rapat Paripurna untuk disahkan.

Baca Selengkapnya
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta
Jokowi Tunggu Surat DPR Sebelum Tunjuk Utusan Bahas RUU Daerah Khusus Jakarta

Presiden Jokowi akan menunjuk sejumlah menteri untuk menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU DKJ setelah mendapat surat dari DPR.

Baca Selengkapnya