Update Terbaru soal BSU Rp600.000, Termasuk Waktu Pencairan & Cara Cek Data Penerima
Merdeka.com - Pemerintah kembali menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 untuk pekerja yang terdampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan telah menyusun pedoman pemberian atau penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022 yang di dalamnya menetapkan beberapa syarat calon penerima. Termasuk memiliki upah maksimal Rp3,5 juta.
Menaker Ida mengatakan, syarat dan kriteria penerima BSU diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh.
-
Apa bantuan yang dikabarkan dibagikan ke TKI? Beredar informasi di media sosial mengatasnamakan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), akan memberikan bantuan sosial (bansos) tahun 2023-2024 uang sebesar Rp150 juta kepada setiap Pekerja Migran Indonesia.
-
Apa yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan? Adapun para pekerja rentan tersebut berasal dari 15 Kecamatan di wilayah Kota Makassar, yang berprofesi sebagai petani, nelayan, buruh harian lepas, pekerja lepas, sopir, hingga Pedagang. Selain itu, terdapat 472 pekerja disabilitas yang seluruhnya akan mendapatkan perlindungan 2 program dari BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
-
Apa yang baru dari aturan BBM Subsidi? Pemerintah segera merilis aturan baru mengenai penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite dan jenis BBM tertentu JBT Solar Subsidi.
-
Dimana Kemnaker memberlakukan aturan pengupahan baru ini? Dengan adanya ketentuan tersebut, maka ada penguatan Peran Dewan Pengupahan Daerah berupa peran tambahan untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Daerah, dalam rangka penerapan upah minimum serta struktur dan skala upah di perusahaan pada wilayahnya masing-masing.
-
Mengapa bantuan PKH diberikan secara bersyarat? Melalui PKH, pemerintah memberikan bantuan tunai bersyarat kepada KPM yang memiliki komponen kesehatan (ibu hamil, balita, anak prasekolah), pendidikan (SD, SMP, SMA), dan kesejahteraan sosial (lanjut usia mulai 60 tahun dan penyandang disabilitas berat). Bantuan ini diberikan dengan syarat KPM memenuhi kewajiban terkait pemanfaatan layanan kesehatan dan kehadiran di satuan pendidikan.
-
Siapa yang akan menyumbangkan gaji dan tunjangan nya? Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman berkomitmen akan memberikan gaji dan tunjangannya ke yatim piatu.
Beberapa syaratnya antara lain merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan merupakan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
"Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta atau senilai upah minimum provinsi, kabupaten/kota," kata Ida.
Menaker Ida Fauziyah mengatakan alokasi anggaran Bantuan Subsidi Upah (BSU) pekerja terkait kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi hanya Rp8,8 triliun. Angka tersebut lebih rendah dari yang dialokasikan pemerintah pusat sebesar Rp9,6 triliun. BSU ini akan diterima Rp600.000 per orang.
Penyaluran data dari BPJS Ketenagakerjaan akan dilakukan secara bertahap kepada Kemnaker. Tahap pertama sendiri telah diserahkan pada hari ini sebanyak 5.099.915 calon penerima.
Kemnaker akan melakukan pemeriksaan kembali dan pemadanan data-data itu untuk memastikan calon penerima belum menerima bantuan lain dari pemerintah seperti dari Kartu Prakerja dan Program Keluarga Harapan (PKH) dari Kementerian Sosial.
Penyaluran akan dilakukan melalui bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia untuk memastikan penyaluran dilakukan secepatnya.
Berikut udpate terbaru soal pencairan BSU Rp600.000
Sudah Disalurkan ke 4,1 Juta Pekerja dan Tanpa Potongan
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyebut bahwa, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Tahap I tahun 2022 telah berhasil disalurkan kepada 4.112.052 rekening penerima. Penyaluran dilakukan setelah pemadanan data per tanggal 12 September 2022.
Dalam kesempatan yang sama, Menaker meninjau langsung penerima manfaat bantuan subsidi upah (BSU) tahun 2022 yang diberikan kepada pekerja di Kabupaten Badung, Bali, Senin, (12/9).
Menaker Ida Fauziyah pada kesempatan ini berkesempatan dapat melihat langsung bahwa uang sebesar Rp600.000 yang diberikan, dapat langsung diterima ke rekening pekerja tanpa potongan serupiah pun.
"Pemerintah memastikan bahwa program BSU ini tidak hoax, dan dapat langsung diterima ke rekening pekerja sebesar Rp600.000 tanpa adanya potongan serupiahpun, disini kami juga perlu berhati-hati dalam memilah data, agar tidak adanya penerima bantuan bagi pekerja/buruh yang telah bantuan lain seperti Kartu Prakerja, Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLUM), dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Menaker Ida.
PNS Tak Boleh Terima BSU
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah menyatakan pihaknya terus menyiapkan berbagai langkah percepatan penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah (BSU) tahun 2022 agar tepat sasaran. Berbagai persiapan terus dimatangkan untuk menjamin BSU tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel.
"Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan sebelum akhir tahun anggaran 2022," kata Menaker Ida dlama konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa (6/9).
Menaker menjelaskan, perihal langkah-langkah untuk penyaluran BSU agar tepat sasaran, di antaranya dengan mengandeng Badan Kepegawaian Negara (BKN) hingga TNI/Polri terkait pemadanan data. Tujuannya agar BSU ini tidak tersalurkan ke ASN, anggota TNI, maupun anggota Polri.
"Hal ini sesuai ketentuan Peraturan Menteri (Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah)," bebernya.
Selain itu, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan terkait data calon penerima BSU. Koordinasi dengan Bank Himbara dan Pos Indonesia juga dijalin terkait teknis penyaluran BSU.
"Pada hakikatnya Kemnaker akan mempercepat proses ini untuk menjamin ketepatan dan akuntabilitas penyaluran BSU tersebut," tegasnya.
Cara Cek BSU
Adapun 5 langkah cara untuk mengecek apakah nama Anda masuk dalam daftar penerima BSU atau tidak, diantaranya:1. Masuk website
1. Kunjungi website kemnaker.go.id.
2. Daftar Akun
Apabila belum memiliki akun, maka Anda harus melakukan pendaftaran. Lengkapi pendaftaran akun. Aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor handphone Anda.
3. Masuk
Setelah mendaftar aku maka kemudian Login kedalam akun Anda.
4. Lengkapi Profil
Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.
5. Cek Notifikasi
Setelah itu, Anda akan mendapatkan notifikasi. Ada tiga notifikasi di sini yaitu:
- Terdaftar:
Anda akan mendapat notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU sesuai dengan tahapan penyerahan data calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan kepada kementerian Ketenagakerjaan.
- Ditetapkan:
Anda akan mendapat notifikasi apabila telah ditetapkan sebagai penerima BSU.
- Tersalurkan ke Rekening Anda:
Anda akan mendapat notifikasi apabila dana BSU telah disalurkan ke Rekening Bank Himbara Anda.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pastikan Anda mengetahui dan mengikuti langkah yang tepat saat hendak mengecek BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Baca SelengkapnyaBantuan BLT Mitigasi akan diberikan kepada masyarakat yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca SelengkapnyaPenyaluran BLT Mitigasi Pangan tersebut tetap akan disalurkan sekaligus Rp600.000 seperti skema awal.
Baca SelengkapnyaHeru menyampaikan Pemprov bakal mempertimbangkan soal tuntutan para buruh
Baca SelengkapnyaKenaikan Upah Minimum ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023.
Baca SelengkapnyaNamun, THR tetap diberikan secara penuh kepada PNS maupun pensiunan meski pembayaran di lakukan setelah Lebaran.
Baca SelengkapnyaTransfer BLT ini akan dilakukan satu kali, sehingga langsung untuk dua bulan sekaligus.
Baca SelengkapnyaBeberapa waktu belakangan, kembali mencuat soal maraknya informasi terkait pencairan BSU 2023.
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaBerdasakan beberapa pandangan akademisi, peraturan ini jauh lebih memenuhi dari sisi teori apapun terkait pengaturan pngupahan.
Baca SelengkapnyaKenaikan gaji PNS sebesar 8 persen resmi berlaku sejak 1 Januari 2024 ini. Tak cuma itu, pensiunan juga ikut mengalami kenaikan sebsar 12 persen.
Baca SelengkapnyaMengenai besarannya baik untuk THR dan gaji ke-13, Kementerian Keuangan masih menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara langsung.
Baca Selengkapnya