Wapres JK dan Menhub Budi Tak Setuju DP Nol Persen Pada Kredit Mobil dan Motor
Merdeka.com - Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) dan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi kompak menyebut bahwa aturan uang muka atau DP (down payment) 0 persen pada kredit kendaraan bermotor merupakan sebuah kebijakan yang berisiko tinggi.
Ketentuan DP 0 persen ini dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Aturan ini menghilangkan kewajiban pemberian uang muka terkecil sebesar 5 persen dalam kredit pembiayaan kendaraan bermotor.
Wapres JK menyebut bahwa kebijakan tersebut memiliki risiko besar karena bisa turut melibatkan debt collector yang masuk untuk melakukan penagihan bila terjadi kemacetan proses pembayaran kredit.
-
Apa itu mobil over kredit? over kredit mobil merupakan proses transaksi jual beli mobil dengan status cicilan atau kredit yang belum lunas.
-
Kenapa ada program pemutihan pajak sepeda motor? Pemutihan pajak kendaraan ini berada di bawah wewenang pemerintah daerah dengan tujuan meningkatkan kepatuhan pemilik kendaraan terhadap pajak serta meningkatkan pendapatan daerah.
"Kan ada aturan Bank Indonesia untuk mengatur tentang DP itu. Karena kalau DP 0, itu kreditnya bisa macet, dan itu high risk. Kalau terjadi high risk itu nanti yang bekerja debt collector," tutur dia di Grand Sahid Jaya, Jakarta, Senin (14/1/2019).
Saat ditanyai hal serupa, Menhub Budi Karya Sumadi menjawab, ia sebenarnya kurang sepakat dengan aturan tersebut. Dia beralasan, DP 0 persen ini mengancam keberlangsungan industri pembiayaan barang modal atau leasing.
"Saya termasuk yang enggak setuju. Karena apa, karena ini menimbulkan risk. Risiko bagi industri leasing itu sendiri, termasuk mobilnya," cibir dia.
Oleh karenanya, dia berpendapat pengadaan uang muka seharusnya tetap diadakan dalam proses kredit pembelian kendaraan bermotor. "Jadi lebih baik mereka harus punya tanggung jawab ya. Di depan itu ada uang muka lah," ujar dia.
Reporter: Maulandy Rizky Bayu Kencana
Sumber: Liputan6.com (mdk/idr)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Biasanya jenis utang yang ditagih adalah utang yang sudah terlalu lama dari jatuh temponya tidak terbayar oleh debitur.
Baca SelengkapnyaPinjaman online (Pinjol) telah menjadi pilihan yang populer bagi banyak orang yang membutuhkan dana cepat dalam situasi mendesak.
Baca SelengkapnyaViral Pengemudi Ojol vs Debt Collector di Sawah Besar, Motor sampai Dilempar ke Kali
Baca SelengkapnyaHimbauan Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti kepada para anggota reserse.
Baca SelengkapnyaWapres ke-10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK memperkirakan, siapa pun yang menggantikan Jokowi akan menghadapi tantangan berat.
Baca SelengkapnyaBey Machmudin tak mau menerbitkan obligasi daerah seperti era Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaHashim menyebut kebijakan ini diambil karena Prabowo mengetahui ada sekitar 6 juta pengusaha tak bisa akses perbankan.
Baca SelengkapnyaLayanan pinjol sangat memungkinkan ada perjanjian jaminan berupa objek dalam memberikan utang kepada debitur.
Baca SelengkapnyaPaylater memberikan konsumen kemudahan membeli barang dengan membayar belakangan.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian perlu dilakukan tidak hanya soal menurunkan bunga, namun perlu mempertimbangkan dampak keberlanjutan di waktu mendatang.
Baca SelengkapnyaDiharapkan tidak ada kesalahan prosedur yang dilakukan pinjol terhadap nasabah.
Baca SelengkapnyaTindakan debt collector (DC) AdaKami diduga menjadi penyebab konsumen melakukan aksi bunuh diri.
Baca Selengkapnya