Ajukan Pengesahan Pernikahan, Rizky Febian dan Mahalini Pilih Tak Hadiri Persidangan
Rizky Febian dan Mahalini mempercayakan proses pengesahan pernikahan mereka kepada pengacara. Untuk informasi lebih lanjut, silakan baca di sini...
Rizky Febian dan Mahalini, pasangan selebriti, telah resmi mengajukan permohonan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mendapatkan pengesahan pernikahan mereka secara hukum.
Kuasa hukum mereka, Markus Hadi Tanoto, hadir untuk menangani proses tersebut karena Rizky dan Mahalini tidak dapat hadir pada sidang pertama.
- Pernikahan Rizky Febian Belum Resmi Tercatat, KUA: Buku Nikah Menunggu Administrasi Lengkap
- Terungkap, Ternyata Ini yang Bikin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di Negara
- Kerap Tampil Terbuka, Ini Potret Cupi Cupita yang Lebih Kalem di Resepsi Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini
- Potret Pengajian Jelang Pernikahan Rizky Febian & Mahalini, Digelar Tertutup dan Hanya Dihadiri Keluarga Terdekat
Markus menjelaskan bahwa meskipun pernikahan Rizky dan Mahalini sudah sah menurut agama, ada beberapa kendala teknis yang mengakibatkan pernikahan tersebut belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA). Salah satu masalah utama yang dihadapi adalah terkait dengan perubahan status agama Mahalini.
"Saya ingin mengklarifikasi bahwa Mahalini telah mualaf sejak tanggal 10 Mei. Namun, proses perubahan status agama di KTP belum selesai pada saat itu," ungkap Markus saat dijumpai di Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Senin (4/11/2024).
Status Agama Mahalini Jadi Salah Satu Faktor
Markus menjelaskan bahwa perubahan status agama Mahalini menjadi salah satu faktor yang menghambat proses pendaftaran pernikahan di KUA. Sebelumnya, data di KTP Mahalini masih mencantumkan agama yang lama.
Ia juga menegaskan bahwa pengajuan isbat nikah ini bertujuan utama untuk memperbarui identitas agama Mahalini di KTP, agar sesuai dengan status barunya sebagai seorang muslimah.
"Oh ya, makanya tujuan salah satu permohonan isbat ini adalah untuk menyelaraskan perubahan identitas. Nantinya, KTP Mahalini akan berubah dari agama sebelumnya menjadi Islam," jelas Markus.
Walaupun pernikahan Rizky dan Mahalini belum tercatat di KUA, Markus memastikan bahwa pernikahan mereka tetap sah menurut agama. Mereka hanya ingin menyelesaikan proses formal agar mendapatkan buku nikah dan kartu keluarga baru, yang akan menjadi bukti sah pernikahan mereka secara hukum.
Proses Pengesahan Pernikahan
Proses pengesahan pernikahan ini sangat penting agar pasangan tersebut diakui secara resmi oleh hukum di Indonesia. Sidang isbat yang dilakukan juga bertujuan untuk melindungi hak-hak pernikahan mereka dalam konteks hukum.
Pada sidang kali ini, dilakukan pemeriksaan awal serta verifikasi berkas yang diperlukan. Markus menyampaikan bahwa sidang berikutnya akan dilanjutkan minggu depan, dengan harapan semua dokumen yang diperlukan sudah lengkap.
Pengesahan pernikahan di pengadilan agama merupakan langkah umum bagi pasangan yang telah menikah secara agama tetapi belum terdaftar secara resmi. Melalui proses ini, Rizky Febian dan Mahalini berharap untuk mendapatkan buku nikah yang sah serta memperbarui dokumen kependudukan mereka sebagai suami istri.
Simak terus berita terbaru mengenai Mahalini dan Rizky Febian hanya di KapanLagi.com, karena jika bukan sekarang, kapan lagi?