Terungkap, Ternyata Ini yang Bikin Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Belum Tercatat di Negara
Meskipun mereka telah menunjukkan buku nikah, pernikahan ini masih perlu menunggu sidang isbat agar diakui secara resmi.
Hubungan pernikahan antara Rizky Febian dan Mahalini kembali menarik perhatian publik. Meskipun mereka baru saja melangsungkan pernikahan, kabar terbaru menyebutkan pernikahan mereka belum terdaftar secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA).
Hal ini cukup mengejutkan, terutama karena pasangan tersebut telah menunjukkan buku nikah pada saat acara pernikahan. Isu ini memicu berbagai spekulasi di kalangan masyarakat mengenai status sah pernikahan mereka dalam pandangan hukum.
Dicky Chandra, yang merupakan saksi dalam pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, memberikan tanggapan mengenai isu yang beredar. Ia menyatakan pernikahan mereka sah secara agama, namun ia menduga adanya masalah administrasi yang menjadi penyebab belum terdaftarnya pernikahan mereka di KUA.
Rizky Febian Ajukan Permohonan Isbat Nikah di Pengadilan Agama
Rizky Febian mengambil keputusan yang tidak biasa dibandingkan pasangan lainnya dengan mengajukan isbat nikah di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Pengajuan ini dilakukan pada tanggal 10 Oktober 2024 sebagai upaya untuk memastikan pernikahannya dengan Mahalini diakui secara hukum. Langkah ini dianggap krusial agar status pernikahan mereka dapat tercatat secara resmi oleh negara.
Dengan adanya isbat ini, Rizky berharap agar semua proses administrasi terkait pernikahannya dapat segera diselesaikan. Pernikahan yang berlangsung pada 10 Mei 2024 di Hotel Raffles, Jakarta Selatan, juga memicu berbagai reaksi dari masyarakat yang mempertanyakan keabsahan pernikahan mereka.
Buku Nikah yang Telah Dipamerkan
Dalam acara pernikahannya, Rizky dan Mahalini telah menunjukkan buku nikah mereka. Tindakan ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama karena pernikahan mereka belum resmi terdaftar di KUA.
"Seharusnya pasangan tersebut belum memiliki buku nikah atau akta nikah karena status hukum pernikahan mereka masih menunggu hasil sidang isbat," kata Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Taslimah.
Ketiadaan catatan resmi ini menimbulkan keraguan mengenai keaslian buku nikah yang ditunjukkan oleh keduanya. Sampai saat ini, pihak KUA belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai situasi ini.
Namun, diharapkan proses isbat yang diajukan oleh Rizky dapat mengatasi masalah yang ada. Walaupun demikian, publik mulai memperhatikan perbedaan dalam proses pernikahan ini dibandingkan dengan pasangan lainnya, yang biasanya baru mendapatkan buku nikah setelah terdaftar di KUA.
Agama Mahalini Jadi Sorotan
Di tengah perbincangan mengenai administrasi, agama asli Mahalini juga menarik perhatian banyak netizen. Dicky Chandra, yang hadir sebagai saksi dalam pernikahan tersebut, mengungkapkan Mahalini telah memeluk agama Islam.
Keputusan Mahalini untuk beralih agama ini diakui sebagai pilihan pribadi dan bukan hasil dari paksaan pihak manapun. Pernyataan ini juga menjawab berbagai spekulasi publik yang mempertanyakan keyakinan Mahalini setelah menikah dengan Rizky.
Meskipun isu agama Mahalini tergolong sensitif, Dicky berharap agar perubahan keyakinan ini dihargai sebagai keputusan individu.
Pernikahan Dianggap Sah Menurut Agama
Dalam pernikahan Rizky dan Mahalini, Dicky Chandra mengungkapkan semua rukun dan syarat untuk menikah telah dipenuhi. Ia menegaskan pernikahan mereka sudah sah menurut agama, karena telah ada penghulu, saksi, dan wali yang hadir saat akad berlangsung.
Dicky menjelaskan alasan pernikahan ini belum terdaftar secara resmi di negara adalah semata-mata masalah administrasi. Ia juga meyakini proses pendaftaran yang belum selesai menjadi penyebab status pernikahan mereka belum tercatat.
"Seluruh rukun dan syarat pernikahan sudah terpenuhi," kata Dicky Chandra.
"Pernikahan keduanya sudah sah menurut agama karena ada penghulu, saksi, dan wali yang hadir dalam akad," katanya.
Tunggu Hasil Sidang Itsbat
Proses administrasi pernikahan Rizky dan Mahalini harus menunggu hingga sidang isbat yang dijadwalkan pada 4 November 2024. Pada sidang tersebut, status hukum pernikahan mereka akan ditentukan. Apabila sidang memutuskan pernikahan mereka sah, Rizky dan Mahalini dapat melanjutkan proses pencatatan di KUA untuk memperoleh akta nikah.
Sidang ini dianggap sebagai langkah terakhir bagi Rizky dan Mahalini dalam menyelesaikan semua proses hukum terkait pernikahan mereka. Jika hasil sidang positif, mereka akan mendapatkan status sah yang diakui oleh hukum.
Namun, jika hasilnya tidak menguntungkan, Rizky dan Mahalini harus mengambil langkah-langkah tambahan untuk mendapatkan akta nikah.
Dukungan Keluarga
Dicky Chandra menyatakan dukungannya terhadap Rizky dan Mahalini, dengan harapan pernikahan mereka akan membawa kebahagiaan dalam kehidupan berumah tangga. Ia menegaskan keluarga Rizky memberikan dukungan penuh untuk pernikahan ini dan mendoakan agar semua proses administrasi yang sedang berlangsung dapat berjalan lancar.
Dalam kesempatan tersebut, Dicky berharap agar Rizky dan Mahalini dapat segera menyelesaikan proses isbat, sehingga pernikahan mereka dapat diakui secara resmi oleh negara. Ia juga mengajak publik untuk memberikan penghormatan terhadap proses yang sedang mereka jalani, agar semua berjalan dengan baik dan sesuai harapan.
Hasil Akhir yang Ditunggu
Sidang isbat yang dijadwalkan pada 4 November 2024 akan menjadi tahap akhir dalam proses administrasi pernikahan antara Rizky dan Mahalini. Keputusan yang diambil dalam sidang ini akan menentukan apakah pernikahan mereka dapat dilanjutkan ke tahap pencatatan di KUA atau tidak. Masyarakat pun sangat menantikan hasil dari sidang ini, mengingat kasus pernikahan ini telah menarik perhatian publik secara luas.