Alasan Pernikahan Rizky Febian dan Mahalini Dinyatakan Tidak Sah Diungkap Pihak Pengadilan
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan terkait gugatan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan baru saja mengeluarkan putusan terkait gugatan isbat nikah antara Rizky Febian dan Mahalini, dan hasilnya cukup mengejutkan. Pernikahan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum yang berlaku. Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana, menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil karena salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.
“Dari hasil pemeriksaan itu, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ternyata dari hasil pemeriksaan majelis hakim ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak,” ungkap Suryana saat ditemui di kantornya, Senin (25/11/2024).
- Kilas Balik Pernikahan Rizky Febian-Mahalini yang Dinyatakan Tidak Sah dan Harus Nikah Ulang oleh Pengadilan Agama
- Fakta-fakta Pernikahan Rizky Febian & Mahalini yang Disebut Tidak Sah dan Disarankan Nikah Ulang
- Rizky Febian dan Mahalini Disarankan Menikah Ulang Karena Gugatan Isbat Ditolak
- Gara-Gara Ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Baru saja memeluk agama Islam
Permasalahan ini berkaitan dengan status Mahalini sebagai seorang mualaf. Menurut penjelasan H. Suryana, Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum ia melaksanakan pernikahan. Situasi ini menyebabkan ayahnya, yang beragama non-Muslim, tidak dapat berperan sebagai wali nikah.
“Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan,” jelasnya lebih lanjut.
Dalam proses persidangan, terungkap bahwa wali nikah yang digunakan adalah seorang ustaz. Ustaz tersebut melaksanakan pernikahan atas nama wali hakim, mengingat Mahalini tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat untuk menikah. Hal ini menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, pernikahan dapat dilaksanakan meskipun ada keterbatasan dalam hal wali, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan.
Tak Ada Wali
"Dalam persidangan ditemukan fakta yang menikahkannya ustaz. Jadi ustaz itu menikahkan atas nama wali hakim. Karena dia memang tidak punya wali," tambah H. Suryana.
Di Indonesia, Undang-Undang Perkawinan mengatur tentang wali dalam sebuah pernikahan, yang terdiri dari dua kategori, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah mereka yang memiliki hubungan keluarga langsung dengan mempelai wanita, sedangkan wali hakim diterapkan dalam situasi tertentu, seperti ketika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau jika wali nasabnya tidak dapat ditemukan keberadaannya.
Kriteria
Menurut H. Suryana, "Tapi sebetulnya dalam UU Perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim. Kalau wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam UU wali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya."
Di sisi lain, dalam kasus yang melibatkan Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim menemukan bahwa proses pengangkatan wali hakim tidak memenuhi syarat yang ditetapkan dalam undang-undang. Temuan ini menjadi alasan utama bagi majelis hakim untuk menyatakan bahwa pernikahan mereka tidak sah secara hukum. Dengan demikian, penting untuk mematuhi ketentuan yang ada agar pernikahan dapat diakui secara sah.
Keputusan Diambil
Keputusan yang diambil memiliki dampak signifikan, baik dari segi hukum maupun sosial, untuk kedua pihak yang terlibat. H. Suryana menekankan bahwa putusan pengadilan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada,” ujarnya.
Saat ini, Rizky Febian dan Mahalini dihadapkan pada pilihan untuk menentukan langkah selanjutnya, apakah mereka akan mengajukan banding atau melakukan penyesuaian terhadap proses pernikahan mereka agar diakui secara hukum. Putusan pengadilan ini menjadi pengingat pentingnya memahami aspek legal dalam pernikahan, terutama bagi pasangan yang berasal dari latar belakang keyakinan yang berbeda.