Kronologi Mahasiswi di Yogyakarta Disiram Air Keras Gara-Gara Tolak Ajakan Balikan dari Mantan
Motif pelaku B tega memerintahkan pelaku S menyiram air keras kepada korban adalah sakit hati karena diputuskan.
Polisi menangkap dua orang pelaku penyiraman air keras kepada seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Yogyakarta berinisial NH. Dua pelaku ini berinisial B dan S.
Pelaku B merupakan mantan pacar NH dan sekaligus merupakan otak pelaku penyiraman air keras. Sementara pelaku S adalah eksekutor yang menyiramkan air keras ke korban NH.
Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Probo Satrio mengatakan, motif pelaku B tega memerintahkan pelaku S menyiram air keras kepada korban adalah sakit hati karena diputuskan.
Probo menyebut pelaku B dan korban NH ini sama-sama berasal dari Kalimantan Barat dan berkuliah di Yogyakarta. Korban dan pelaku, lanjut Probo, dulunya pernah berpacaran.
"Korban dan pelaku B ini sudah menjalin hubungan sejak 2021 lalu. Kemudian pada Agustus 2024, korban memutuskan hubungan dengan pelaku B," kata Probo, Kamis (26/12).
"Pelaku tak terima pacarnya memutuskan hubungan. Singkat cerita, pelaku selalu berusaha mengajak korban untuk balikan sejak Agustus 2024," imbuh Probo.
Probo menuturkan ajakan balikan ini ditolak oleh korban. Untuk membujuk korban agar mau balikan lagi, pelaku B selalu berusaha datang ke kos korban untuk membujuk korban agar mau balikan lagi dengannya.
Tak kunjung dimaafkan dan balikan, pelaku B kemudian sempat mengancam korban. Pelaku B mengancam akan menghancurkan korban NH.
"Korban tetap tidak mau. Kemudian ada ancaman dari pelaku. Intinya kalau tidak bisa bersatu ya kalau sakit ya sakit semua. Sama-sama merasakan. Kalau hancur ya hancur semua," jelas Probo.
Pelaku Utama Cari Eksekutor Lewat FB
Probo menceritakan sebelum melakukan penyiraman air keras, tersangka B sempat membuat iklan lowongan pekerjaan di Facebook. B, kata Probo, menyebut dalam iklannya membutuhkan orang yang mau bekerja apa saja.
Iklan ini kemudian direspons oleh tersangka lain berinisial S. S kemudian berkomunikasi dengan B melalui WhatsApp.
"Tersangka B saat berkomunikasi dengan tersangka S ini mengaku sebagai seorang perempuan bernama Senlung. Dia membuat narasi jika suaminya berselingkuh dengan perempuan lain yang disebutnya sebagai pelakor. Pelakor yang dimaksud adalah korban," kata Probo.
Eksekutor Minta Imbalan Rp7 Juta
Dari komunikasi antara B dan S ini, kemudian S akhirnya mau membantu B dan meminta imbalan Rp7 juta. Probo menerangkan B memberikan uang operasional awal sebesar Rp 1,6 juta kepada S dengan sistem Cash On Delivery atau COD namun tanpa bertemu langsung.
"Uang ini dipakai tersangka S untuk membeli air keras, jaket ojol dan perlengkapan lainnya. Air keras dibeli disebuah toko kimia di daerah Malioboro," ungkap Probo.
Probo menuturkan B kemudian memberikan alamat korban NH kepada S. Usai mendapatkan alamat korban, S beberapa kali melakukan survei namun karena korban tak berada di kos, eksekusi pun batal.
Probo membeberkan pada 24 Desember 2024, B mendapatkan informasi bahwa korban akan pergi ke Gereja untuk Misa Natal. Saat itu B menghubungi S untuk melakukan eksekusi pada korban NH.
"Tersangka S pun datang ke kos korban dengan berpura-pura sebagai sebagai ojek online yang mengantarkan es teh. S masuk ke kos korban. Karena kamar kos agar terbuka tersangka S masuk ke dalam kamar dan menyiramkan air keras ke korban yang baru selesai mandi," tutur Probo.
Probo menambahkan siraman air keras ini mengenai bagian wajah dan tubuh korban. Korban yang berteriak kemudian membuat warga datang dan membawa korban ke rumah sakit. Sementara tersangka S saat itu langsung melarikan diri.
"Kedua tersangka dijerat Pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan, subsider Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan subsider Pasal 353 tentang penganiayaan yang direncanakan dan menjadikan luka berat. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Probo.