Gara-Gara Ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Rizky Febian dan Mahalini diminta untuk menggelar pernikahan kembali.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengumumkan keputusan hasil musyawarah mengenai pengajuan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini. Dalam sidang tersebut, pengadilan menolak permohonan dari pasangan ini dengan alasan salah satu syarat pernikahan mereka tidak terpenuhi.
Suryana, selaku Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, menjelaskan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini bertujuan untuk membahas hasil musyawarah berdasarkan bukti-bukti yang telah disampaikan oleh pihak terkait.
"Karena proses pemeriksaan sudah dianggap cukup, maka sidang hari ini hasil musyawarah majelis atas pemeriksaan bukti-bukti pada sidang sebelumnya," ungkap Suryana di kantornya pada hari Senin (25/11).
"Dari hasil pemeriksaan, majelis hakim mengambil keputusan bahwasannya pernikahan yang dilaksanakan ada salah satu syarat, salah satu rukun nikah yang tidak terpenuhi. Salah satunya wali yang menikahkan bukan wali yang berhak," tambahnya.
Alasan Pengadilan Agama Tolak Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini
Suryana mengungkapkan dalam proses persidangan terungkap fakta mengenai pernikahan Rizky Febian dan Mahalini, yang dilaksanakan seorang ustaz yang berperan sebagai wali hakim. Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Perkawinan, pemilihan wali hakim dalam sebuah pernikahan sudah diatur dengan jelas.
"Siapa yang ditunjuk wali hakim dalam UU. Dalam peraturan Kementerian Agama di nomor 30 tahun 2005, bahwa yang ditunjuk sebagai wali hakim itu Menteri Agama kemudian didelegasikan yang terakhir pelaksanaannya kepala KUA. Itulah wali hakim," jelasnya.
Jenis-Jenis Wali Hakim
Suryana menjelaskan lebih lanjut mengenai syarat-syarat wali hakim yang diatur dalam Undang-Undang perkawinan. Terdapat dua jenis wali hakim yang dapat diidentifikasi, yaitu wali nasab dan wali hakim.
"Kalau wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam Undang Undang, wali hakim itu ada kriterianya," ungkap Suryana.
Menurutnya, wali hakim memiliki dua kriteria utama. Pertama, wali hakim adalah orang yang tidak memiliki wali. Kedua, wali tersebut tidak diketahui alamatnya.
Selain itu, Suryana juga menjelaskan perbedaan antara wali hakim dengan wali adol.
"Beda lagi wali hakim yang walinya adol, yang tidak mau menikahkan. Kalau wali adol harus berdasarkan keputusan pengadilan atau penetapan pengadilan," tambahnya.
Dengan demikian, pemahaman mengenai kriteria wali hakim sangat penting dalam konteks hukum perkawinan.
Harus Nikah Ulang
Setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak permohonan isbat nikah yang diajukan Rizky Febian dan Mahalini. Pengadilan juga merekomendasikan agar keduanya melangsungkan pernikahan ulang.
"Otomatis ditolak, karena salah satu rukun tidak terpenuhi. Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ucap Suryana.