Andrew Andika dan Tengku Dewi Resmi Bercerai, Pengadilan Agama Kabulkan Semua Gugatan
Putusan cerai Tengku Dewi dan Andrew Andika telah dikeluarkan Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, pada Rabu, 18 Desember 2024.
Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, telah mengambil keputusan mengenai nasib rumah tangga Tengku Dewi dan Andrew Andika. Dengan demikian, mereka secara resmi telah bercerai. Hal ini dikonfirmasi kuasa hukum Tengku Dewi, Nickolas Dominique.
"Agenda sidang hari ini kesimpulan lalu langsung putusan. Sudah dikabulkan ya, sudah berpisah, lalu untuk hak asuh anak dan biaya bulanan untuk anak," ungkap Nickolas Dominique di Pengadilan Agama Cibinong, Jawa Barat, Rabu (18/12).
- Andrew Andika dan Tengku Dewi Sepakat Cerai Usai Menjalani Sidang Mediasi
- Sepakat Cerai, Permintaan Tengku Dewi Soal Tuntutan Nafkah Rp20 juta Disetujui Andrew Andika
- Sidang Cerai Mediasi Andrew Andika dan Tengku Dewi Minggu Depan
- Tengku Dewi Putri Tegas Akui Tak Cabut Gugatan Cerai Untuk Andrew Andika: Belum Mengubah Pendirian Saya!
Dalam sidang cerai tersebut, Tengku Dewi tidak dapat hadir karena sedang berada di luar kota.
"Kebetulan dia (Tengku Dewi) lagi di luar kota. Jadi enggak bisa hadir hari ini," tambahnya.
Keputusan ini menandai akhir dari perjalanan rumah tangga mereka, dan kini perhatian beralih kepada hak asuh anak yang menjadi bagian dari keputusan pengadilan.
Sejak Awal Andrew Andika Tak Mau Hadir di Sidang Perceraian
Andrew Andika, menurut Nickolas Dominique, telah menyatakan sejak awal ia tidak akan hadir dalam proses persidangan hingga keputusan akhir dijatuhkan. Aktor tersebut menunjukkan kesiapannya untuk mematuhi semua ketentuan yang berlaku dalam perkara ini.
"Dia memang sudah menyatakan tidak akan hadir lagi, langsung mulai saja sidangnya. Jadi kita sudah mengikuti aturan yang di mana dia bilang tidak akan hadir sampai putusan tidak hadir," tambah Nickolas Dominique.
Alasan Andrew Andika Tak Pernah Hadiri Sidang Perceraian
Nickolas Dominique menegaskan sikap Andrew Andika berkontribusi pada percepatan proses perceraian dengan Tengku Dewi. Dengan persetujuannya terhadap gugatan yang diajukan, proses ini menjadi lebih mudah.
"Ya mempercepat, lebih mempermudah. Soalnya dia sudah setuju bagaimana prosesnya tinggal jalankan saja," urainya.
Pengadilan Beri Kesempatan Andrew Andika Respons Putusan Pengadilan Agama
Nickolas Dominique menjelaskan meskipun keputusan telah diambil, Andrew Andika masih memiliki waktu selama 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan tersebut. Apabila hak tersebut tidak digunakan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka keputusan perceraian akan dianggap inkrah.
"Sesuai dengan acaranya tetap dikasih banding 14 hari. Kalau 14 hari tidak ada banding baru," tutup Nickolas Dominique.