Dituntut 10 bulan penjara, Fariz RM bersyukur
Fariz RM mengaku sangat bersyukur saat tahu dirinya dituntut 10 bulan. Simak berita lengkapnya di sini!
Sidang kasus narkoba dengan tersangka Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 10 bulan penjara pada pemilik nama lengkap Fariz Rustam Munaf itu.
"Hari ini pembacaan tuntutan, saya alhamdulillah sekali masih dituntut pasal 127 dengan kurungan 10 bulan penjara, saya terus terang percaya kepada pengadilan akan menyelesaikan perkara ini sebaik-baiknya. Saya terbantu," tutur penyanyi yang populer di tahun 80-an itu pada Rabu (22/4).
-
Kapan KM Rezki tenggelam? Peristiwa tenggelamnya KM Rezki diperkirakan terjadi sekira pukul 13.25 WITA, Sabtu, 2 Desember 2023.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Kapan Fairuz A Rafiq mengalami kejadian ini? Ini terjadi ketika Fairuz A Rafiq belum resmi menjadi istri Sonny Septian.
Fariz mengaku tetap akan berjuang agar nantinya bisa direhabilitasi. Meski dirinya bersyukur atas tuntutan JPU yang hanya 10 bulan, baginya tetap berat untuk menjalaninya hukuman di sel tahanan lagi.
"Jelas berat, artinya lebih lama saya berada di tahanan, saya nggak bisa ngapa-ngapain, saya cukup tertekan. Secara psikis saya tertekan, saya berharap hanya menuntut pada pasal 127, sehingga saya diizinkan untuk melanjutkan program rehab saya, karena itu penting buat saya," lanjutnya.
Fariz pun lagi-lagi mengaku menyesal untuk yang kedua kalinya tertangkap dengan kasus yang sama seperti sebelumnya. Apalagi, karena masalah ini, dirinya tak bisa beraktivitas dan bekerja lagi seperti biasa.
"Saya menyesali perbuatan saya, saya mohon doanya. Saya mohon maaf pada keluarga, saya berharap perkara ini bisa berlalu dan bisa berkarya lagi," tutup Fariz.
(kpl/aal/mhr)
(mdk/kln)