Fakta-Fakta Menarik Permohonan Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditolak Pengadilan Agama hingga Diminta Menikah Ulang
Pengadilan Agama menolak gugatan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini, sehingga pernikahan mereka dianggap tidak sah.
Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengeluarkan keputusan yang mengejutkan mengenai permohonan isbat nikah yang diajukan oleh Rizky Febian dan Mahalini. Permohonan mereka untuk mengesahkan pernikahan tersebut resmi ditolak, karena dinyatakan tidak sah baik menurut hukum agama maupun hukum negara.
Salah satu penyebabnya ketidaklengkapan salah satu rukun nikah. Hal ini dijelaskan oleh Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, H. Suryana.
- Gara-Gara Ini Pengadilan Agama Jakarta Selatan Tolak Permohonan Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini
- Sidang Isbat Nikah Rizky Febian dan Mahalini Ditunda 2 Minggu, Begini Penjelasan PA Jaksel
- Mengenal Isbat Nikah, Bakal Dilakukan Rizky Febian dan Mahalini pada 4 November 2024
- Heboh Rizky Febian dan Mahalini Ajukan Pengesahan Nikah ke Pengadilan Agama, Kemarin Cuma Nikah Siri?
"Berdasarkan hasil pemeriksaan, majelis hakim memutuskan bahwa pernikahan tersebut tidak memenuhi salah satu syarat atau rukun nikah. Salah satunya adalah wali yang menikahkan bukan wali yang sah," ungkap Suryana saat ditemui di kantornya pada Senin (25/11).
Keputusan ini diambil setelah ditemukan wali nikah yang digunakan dalam pernikahan Mahalini bukanlah wali yang sah menurut ketentuan agama Islam, melainkan wali yang ditunjuk oleh pihak keluarga.
Akibat dari ketidaklengkapan tersebut, permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan ini tidak dapat diterima. Untuk lebih memahami situasi ini, berikut beberapa fakta terkait permohonan isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini yang ditolak oleh pengadilan agama, yang dirangkum pada Selasa (26/11).
Mahalini Baru Jadi Mualaf
Isu ini berkaitan dengan status Mahalini sebagai seorang mualaf. H. Suryana menjelaskan Mahalini baru saja memeluk agama Islam dua hari sebelum dia menikah. Mengingat ayah kandungnya bukan seorang Muslim, ia tidak bisa berfungsi sebagai wali nikah.
"Jadi kalau kita melihat latar belakang Mahalini kan mualaf, kalau tidak salah baru dua hari ya. Setelah mualaf dia nikah, otomatis karena orang tuanya bukan Muslim, nah di situlah, berarti walinya bukan orang tuanya kan," ungkapnya.
Dalam proses persidangan, terungkap wali nikah yang ditunjuk seorang ustaz. Ustaz tersebut melangsungkan pernikahan Mahalini dengan status wali hakim karena ia tidak memiliki wali nasab yang memenuhi syarat.
Berdasarkan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia, ada dua jenis wali dalam pernikahan, yaitu wali nasab dan wali hakim. Wali nasab adalah orang yang memiliki hubungan darah langsung dengan mempelai perempuan. Wali hakim digunakan dalam situasi tertentu, seperti ketika mempelai perempuan tidak memiliki wali nasab atau ketika keberadaan wali nasab tidak diketahui.
Wali Hakim Belum Memenuhi Syarat
Dalam kasus yang melibatkan Rizky Febian dan Mahalini, majelis hakim telah menyatakan prosedur pengangkatan wali hakim tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh undang-undang. Oleh karena itu, keputusan yang diambil adalah pernikahan mereka tidak diakui secara hukum.
"Tapi sebetulnya dalam UU Perkawinan sudah jelas ada dua kriteria, satu wali nasab, satu wali hakim. Kalau wali nasab memang ada ikatan kekerabatan. Karena dia wali hakim, dijelaskan dalam UU wali hakim itu ada kriterianya. Wali hakim itu pertama orang yang tidak punya wali. Kedua, wali itu tidak diketahui alamatnya," tutur Hasan.
Ia juga menambahkan, "Justru itu pandangan masyarakat, wali hakim bahwa wali yang ditunjuk atau dipilih para pihak atau pihak keluarga karena tidak ada wali. Padahal dalam UU tidak seperti itu. Bahkan ada yang mengistilahkan wali muhakam, wali yang ditunjuk para pihak. Itu lah yang masih ada di masyarakat,".
Keputusan Berdasarkan Ketentuan Hukum
Keputusan ini membawa implikasi yang besar, baik dalam aspek hukum maupun sosial, bagi kedua belah pihak yang terlibat. Suryana menegaskan putusan pengadilan telah diambil dengan mengikuti semua prosedur hukum yang berlaku.
"Semua keputusan berdasarkan fakta persidangan dan aturan undang-undang yang ada," katanya.
Rizky Febian dan Mahalini Harus Nikah Lagi
Pengadilan telah merekomendasikan kepada Rizky Febian dan Mahalini untuk segera melaksanakan pernikahan ulang sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Mengenai waktu pelaksanaan pernikahan ulang tersebut Suryana menjelaskan keputusan sepenuhnya ada di tangan Rizky dan Mahalini.
"Supaya mendapat buku nikah, supaya nikahnya sah secara agama dan negara, maka nikah ulang," ungkap H. Suryana.
Ia menambahkan, "Nikahnya kapan? Tergantung yang bersangkutan. Itu sudah urusan pribadi. Setelah ada putusan ini, langsung saja mengurus persyaratan itu," jelasnya.
Meskipun pernikahan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum, H. Suryana menekankan keduanya tetap dianggap sebagai suami istri dalam pandangan mereka.
"Tetap suami istri. Anggapan mereka sudah sah karena kan tidak mengerti. Anggapannya tidak ada masalah, karena diliput kan. Dia mah tidak tahu menahu, tahunya beres saja," tambahnya.
Bukan Kesalahan Rizky Febian
H. Suryana menegaskan Rizky Febian tidak layak dianggap bersalah dalam situasi ini. Ia menjelaskan Rizky hanya menjalani proses yang telah ditentukan oleh keluarganya tanpa menyadari adanya ketidaksesuaian dengan prosedur hukum yang berlaku.
"Fakta dari pernikahan itu, sebenarnya Rizky nggak salah, dia menyerahkan semua. Menurut kami dia tidak tahu menahu, tahunya beres. Itulah kalau secara hukum, kalau orang itu tidak tahu, tidak bisa dihukumi dia salah. Karena mungkin tidak tahu," jelasnya.