Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar, Proses Perceraian Kimberly Ryder Dilanjutkan
Edward Akbar dan Kimberly Ryder menjalani sidang cerai.
Kimberly Ryder merasa bersyukur karena Pengadilan Agama Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Edward Akbar dalam proses gugatan cerainya. Edward mengajukan eksepsi dengan alasan perceraian seharusnya diproses di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, sidang cerai antara Kimberly dan Edward dapat melanjutkan ke pokok perkara. Pada kesempatan itu, Kimberly menghadirkan adik dan ibu sambungnya sebagai saksi.
- Usai Ditalak, Kimberly Ryder Akui Pernah Disekap Edward Akbar di Rumah
- Edward Akbar Laporkan Kimberly Ryder ke KPAI Terkait Dugaan Tindakan Kekerasan Terhadap Anak
- Edward Akbar Sentil Kimberly Ryder: Kalau Baik-baik, Kenapa Dituduh Penggelapan Laporan Pidana?
- Heboh Gugatan Cerai dan Laporkan Edward Akbar ke Polisi, Kimberly Ryder Akhirnya Buka Suara
"Alhamdulillah, hari ini eksepsi Edward ditolak, sehingga kita bisa langsung melanjutkan ke pokok perkara, termasuk pembuktian dan saksi," ujar Kimberly di Pengadilan Agama Jakarta Pusat dikutip Kamis (17/10).
"Semua sudah saya sampaikan, saksi-saksi juga sudah memberikan keterangan. Bukti-bukti telah diserahkan, tinggal minggu depan untuk bagian dari tergugat," tambah Kimberly Ryder.
Alasan Hakim Tolak Eksepsi Edward Akbar
Machi Achmad, pengacara Kimberly, menjelaskan alasan hakim menolak eksepsi Edward dan memutuskan untuk melanjutkan proses gugatan Kimberly. Machi mengungkapkan pihaknya telah menyerahkan bukti-bukti yang menunjukkan kewenangan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dalam menangani perkara ini.
"Kami juga telah menyampaikan bukti bahwa Pengadilan Agama Jakarta Pusat memiliki kewenangan sesuai dengan Pasal 132 KHI, Kompilasi Hukum Islam. Oleh karena itu, eksepsi Edward ditolak dan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dinyatakan berwenang untuk melanjutkan ke pokok perkara," ungkap Machi.
Bawa Alat Bukti
Machi menambahkan mereka telah mengajukan bukti berupa surat dan menghadirkan tiga saksi dalam sidang kali ini. Saksi yang dihadirkan termasuk ibu dan adik Kimberly, Natasha Kimberly.
"Kami sudah mengajukan 15 bukti surat dan melanjutkan dengan tiga saksi, yaitu Ibu Irvina, ibu Kimberly, adik Kimberly, Natasha, serta ibu sambung Kimberly," jelas Machi.
Kymberly Pernah Disekap Edward Akbar
Salah satu informasi terbaru yang terungkap mengenai tindakan Edward yang diduga telah menyekap Kimberly setelah menjatuhkan talak. Pada saat itu, Kimberly dan Edward masih tinggal di Bali.
"Saksi ketiga menjelaskan tentang kejadian terakhir di rumahku di Bali, terkait dengan penyekapan dan hal-hal lainnya," ungkap Kimberly Ryder.