Jadi Tersangka, Sandy Tumiwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Jadi Tersangka, Sandy Tumiwa Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Liputan6.com, Jakarta - Sandy Tumiwa diamankan di Hotel The Grove, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2019) dini hari.
Setelah menjalani pemeriksaan di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Sandy Tumiwa resmi ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini disampaikan oleh AKBP Arie Ardian R Wakapolres Jakarta Pusat
-
Siapa Sandy Kristian Waluyo? Salah satu peserta yang berhasil mencuri perhatian publik adalah Sandy Kristian Waluyo. Sandy, lahir pada tanggal 1 Mei 2005, merupakan mahasiswa National University of Singapore (NUS) yang meraih IPK sempurna 5.0.
-
Di mana Dian, Sandy dan Rumi berlibur? Inilah momen Dian Pelangi yang berfoto mengenakan kimono saat berlibur di Jepang bersama Sandy Nasution dan putri tercintanya, Maika Rumaisha Al-Aqsa Nasution, yang akrab disapa Rumi.
-
Dimana Sandy kuliah? Sandy, lahir pada tanggal 1 Mei 2005, merupakan mahasiswa National University of Singapore (NUS) yang meraih IPK sempurna 5.0.
-
Apa yang dirasakan Sandy Walsh saat kembali memperkuat Timnas Indonesia? Sandy Walsh tidak dapat menyembunyikan rasa bahagianya karena dapat kembali memperkuat Timnas Indonesia.
-
Bagaimana Sandy menjaga keseimbangan antara akademis dan hobinya? Warganet mengagumi bagaimana ia mampu menjaga keseimbangan antara prestasi akademik dan hobinya.
-
Apa arti dari sinonim? Sinonim adalah Kata-kata yang Memiliki Kesamaan Makna Satu dengan Lainnya, Berikut Contohnya Dengan sinonim, kosakata kita diperkaya dan karya kita jadi lebih menarik dibaca.
"Sudah kita tentukan sebagai tersangka," imbuh AKBP Arie Ardian R saat gelar perkara di Polsek Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/3/2019).
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 0,23 gram sabu berikut dengan alat hisapnya (bong). Sandy Tumiwa Ditangkap tanpa perlawanan.
"Ketika diamankan tersangka sedang duduk, dilakukan penggeledahan memang baru menggunakan sabu-sabu," imbuh AKBP Arie Ardian.
Â
Penjara
Atas perbuatannya, Sandy Tumiwa dikenakan pasal tentang penyalahgunaan obat terlarang dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
"Pasal 112 ayat 1, karena digunakannya bersama-sama, dijunctokan juga pasal 132 UU tentang narkotika tahun 2009," ucap Arie Ardian.
(mdk/liputan6)