Karyawan Inul Daratista Disidang atas Kasus Pencurian, Kerugian Capai Ratusan Juta
Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan pada 19 Juni 2024. Dalam dakwaan, Leon dituduh menjual mobil operasional perusahaan serta menggadaikan BPKB-nya.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara sedang menangani kasus pencurian yang melibatkan seorang pegawai dari rumah karaoke milik Inul Daratista, yaitu Inul Vizta.
Menurut Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Maryono, terdakwa yang bernama Leon Tada dituduh telah mencuri berbagai barang operasional perusahaan, termasuk satu unit mobil Toyota Avanza beserta BPKB-nya.
- Inul Daratista Berikan Pesan Kepada Mantan OB Diduga Curi Mobil Kantor 'Selamat Jalani Masa Tahanan, Nikmati'
- Inul Daratista mengumpulkan kekayaan hingga 300 miliar dari karier menyanyi dan berbagai usaha bisnis.
- Penjualan Lesu, Raksasa Otomotif Ini Bakal PHK Puluhan Ribu Karyawan dan Tutup Tiga Pabrik
- Kebakaran Hanguskan Toko Aksesoris Mobil di Sumbar, Kerugian Ditaksir Capai Rp5 Miliar
"Sudah dua kali sidang. Tanggal 5 pembacaan dakwaan, tanggal 19 pemeriksaan saksi. Nanti tanggal 26 sudah pembacaan tuntutan," ungkap Maryono pada Rabu (20/11/2024).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan pada 19 Juni 2024. Dalam dakwaan tersebut, Leon dituduh menjual mobil operasional perusahaan dan menggadaikan BPKB-nya dengan harga Rp50 juta. Maryono menjelaskan bahwa hasil dari kejahatan tersebut digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online, narkoba, dan dugem.
"Itu modusnya," kata Maryono singkat, menjelaskan tentang tindakan yang dilakukan oleh terdakwa.
Inul Kecewa
Inul Daratista pernah membahas masalah ini di akun Instagram miliknya. Ia menyatakan kekecewaannya terhadap perilaku salah satu karyawan yang dipercayakan untuk mengelola usahanya.
“Ambil 3 BPKB dan duit kantor, kabur ninggalin anak bini,” tulis Inul, mengekspresikan rasa frustrasinya. Tindakan tersebut membuatnya merasa sangat dirugikan, terutama karena kepercayaan yang telah diberikan kepada karyawan tersebut.
Kerugian Capai Ratusan Juta
Selain kerugian dari mobil, Inul Vizta Sunter juga mengalami kerugian total sebesar Rp136 juta. Dalam dakwaan, barang bukti yang dicantumkan termasuk satu unit laptop milik PT Mitra Vizta.
"Katanya, itu semua milik PT Mitra Vizta," ungkap Maryono. Namun, ia menambahkan bahwa dalam dokumen dakwaan hanya terdapat satu BPKB mobil yang digadaikan oleh Leon.
Pernyataan ini berbeda dengan informasi yang disampaikan oleh Inul, yang menyebutkan bahwa ada tiga BPKB yang hilang.
"Di dalam berkas, sepertinya hanya ada satu BPKB. Itu BPKB mobil Avanza yang digadaikan," jelas Maryono.
Kasus ini memberikan pelajaran yang signifikan bagi Inul dan masyarakat, mengingat besarnya kerugian yang dialami. Dengan pembacaan tuntutan yang dijadwalkan pada 26 November mendatang, proses hukum terhadap Leon Tada akan terus menjadi sorotan publik hingga putusan akhir dijatuhkan.