Lamborghini 'Batman' Terbakar, Bagaimana Klaim Asuransi Mobil Raffi Ahmad?
Insiden mobil lamborghini 'batman' milik Raffi Ahmad yang terbakar berhasil mencuri perhatian publik. Soalnya, ini merupakan mobil kesayangan Raffi yang diketahui memiliki harga fantastis.
Insiden mobil lamborghini 'batman' milik Raffi Ahmad yang terbakar berhasil mencuri perhatian publik. Soalnya, ini merupakan mobil kesayangan Raffi yang diketahui memiliki harga fantastis.
Mobil lamborghini aventador yang sudah dimodifikasi ala Batman itu terbakar di Kawasan Sentul Selatan, Bogor, Sabtu (19/10).
-
Dimana Raffi Ahmad mencobai kereta cepat Jakarta Bandung? Proyek kereta cepat Jakarta Bandung akhirnya selesai digarap.
-
Kenapa Raffi Ahmad pergi ke Bandung? Raffi menjelaskan bahwa ia tidak ikut demo karena harus ke Bandung, mendukung adiknya yang mencalonkan diri di sana, kebetulan juga ada Gibran Rakabuming.
-
Apa nama usaha baru Raffi Ahmad? "Dulu kita kerja sama dengan pihak lain, tapi kalau ini punya kita sendiri, namanya Rumut, itu rumput laut," kata Raffi Ahmad di Kantor Rans, kawasan BSD, Tangerang, Jumat (12/1/2024).
-
Kenapa Raffi Ahmad mendirikan pabrik camilan? Raffi tidak tanpa alasan melibatkan Rafathar dan Rayyanza dalam bisnisnya. Sebagai suami dari Nagita Slavina, ia bermaksud agar hasil dari usaha barunya dapat menjadi tabungan masa depan bagi anak-anaknya.
-
Apa yang dimakan Raffi Ahmad di warteg? Raffi Ahmad terlihat sedang menikmati hidangan ayam kremes dan lauk pauk di sebuah warteg.
-
Kapan Raffi Ahmad pergi ke Bandung? Acara itu sudah direncanakan jauh-jauh hari.
Setelah insiden mobil terbakar, apakah mobil Raffi Ahmad bisa mendapatkan klaim asuransi? Dilansir dari Liputan6.com, berikut ulasannya.
Bisa Dapat Ganti Rugi dari Asuransi
Communication and Event Manager PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto), Laurentius Iwan Pranoto mengatakan, pada dasarnya mobil terbakar bisa mendapatkan ganti rugi dari pihak asuransi.
Soalnya, kata dia, hal tersebut tertuang dalam polis standar asuransi kendaraan bermotor Indonesia Pasal 1 soal Jaminan Terhadap Kendaraan Bermotor No. 1 bagian 1.4. Namun ada tapinya.
Modifikasi Harus Dilaporkan
Lebih lanjut ia menjelaskan, bila mobil telah dimodifikasi, pemilik kendaraan harus melaporkan ke pihak asuransi.
"Jadi waktu masang aksesoris itu kamu harus lapor ke asuransi. Kalau tidak lapor asuransi tidak mengerti apa yang telah diubah. Kalau lapor itu akan di cover. Intinya pasang apa pun (modifikasi) harus lapor, biar pun itu hanya kaca film, karena itu sudah mengubah spek," kata Iwan.
Bisa Gugur
Bukan hanya soal modifikasi. Mobil terbakar bisa dapat klaim asuransi setelah dilihat dari penyebab masalahnya.
"Contohnya kalau nyolok power bank, dan meledak (terbakar), itu tidak di cover. Itu ada di Pasal 3 soal Pengecualian nomor 2, karena membawa sesuatu," jelasnya.
Tergantung Penyebab Kebakaran
Masih di pasal 3 no 2, disebutkan juga kalau pertanggungan (asuransi) tidak menjamin kerugian atau kerusakan kendaraan bermotor maupun biaya yang langsung maupun tidak langsung jika disebabkan oleh barang dan atau hewan yang berada di dalam, dimuat pada, ditumpuk di, dibongkar dari atau diangkut oleh kendaraan bermotor.
Kedua, zat kimia, air, atau benda cair lainnya, yang berada di dalam kendaraan bermotor.
Bencana Alam
Lebih lanjut ia menjelaskan, mengenai terbakar bisa karena bencana alam.
"Kalau penyebabnya bencana alam bisa saja, tapi itu ada perluasan jaminan. Karena itu pelanggan harus baca polisnya. Intinya kalau ada perubahan harus lapor," papar dia.
Mobil Raffi Ahmad
Bicara soal mobil Raffi Ahmad, belum ada penjelasan dari pihak yang bersangkutan. Berharapnya, mobil Raffi sempat melaporkan modifikasinya ke pihak asuransi dan sebab kebakarannya bukan karena barang yang dibawa atau zak kimia.
(mdk/end)