Vadel Badjideh Adukan Kasus Lolly ke Propam Polda Metro Jaya, Kubu Nikita Mirzani: Kalau Bingung Jangan Ajak Orang
Pengacara Nikita Mirzani menilai tindakan Vadel Badjideh dan Razman Arif Nasution yang melaporkan penyidik ke Propam salah alamat.
Pengacara Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid, memberikan kritik pedas terhadap tindakan Vadel Badjideh beserta kuasa hukumnya, Razman Arif Nasution, yang baru-baru ini mengunjungi Propam Polda Metro Jaya, Jakarta. Mereka mendatangi Propam dengan alasan mencurigai adanya kejanggalan dalam penyidikan kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur dan aborsi yang melibatkan korban Lolly, anak Nikita Mirzani.
Kubu Vadel Badjideh beranggapan penyidik menunjukkan sikap yang tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. Namun, Fahmi Bachmid menilai kunjungan ke Propam merupakan langkah yang keliru dan justru mencerminkan kebingungan Vadel Badjideh dalam menanggapi laporan dari Nikita Mirzani.
- Vadel Badjideh Laporkan 3 Penyidik Polres Jaksel ke Polda Metro Jaya
- Kasus Lolly Naik Penyidikan, Nikita Mirzani ke Vadel Badjideh: Kamu Pasti Jantungnya Berdebar-debar
- Vadel Badjideh Bongkar Surat Lolly Sebelum Dijemput Paksa Nikita Mirzani, Isinya Bikin Tercengang
- 4 Pernyataan Pengacara dan Vadel Badjideh Tanggapi Pemeriksaan Kasus Anak Nikita Mirzani
"Kebingungan? Saya beri tahu. Propam itu mengurusi perilaku daripada oknum kepolisian yang melakukan perbuatan-perbuatan yang bertentangan dengan peraturan Kapolri. Itu tugasnya Propam," ungkap Fahmi Bachmid.
Laporan Tak Bakal Ditindaklanjuti Propam
Dalam video klarifikasi yang diunggah di kanal YouTube Intens Investigasi pada Kamis (7/11), Fahmi Bachmid mengemukakan Propam bukanlah lembaga yang menangani penyidikan. Menurutnya, dalam konteks hukum, penyidik memiliki hak yang tidak dapat diintervensi oleh pihak lain.
"Kalau urusan penyidik-penyidik, misalnya tiba-tiba merasa proses penyidikan ini tidak tepat, laporannya bukan di Propam. Tempatnya bukan di situ. Untuk membedakan itu saja tidak bisa bagaimana bisa mencarikan keadilan?" kritik Fahmi Bachmid.
Penyidik Tidak Bisa Diintervensi
Penyidik memiliki hak untuk mempelajari berkas perkara dan mengetahui langkah yang harus diambil. Mereka tidak dapat diintervensi dalam proses penyidikan karena menjalankan tugas dan tanggung jawab yang diamanatkan oleh undang-undang.
"Penyidik punya hak. Dia yang mempelajari berkas perkara. Dia tahu apa yang harus dilakukan. Dia tidak bisa diintervensi. Dia tidak mungkin diperiksa hanya karena melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai penyidik yang diberikan amanat oleh undang-undang," urainya.
Salah Sejak Awal
Sejak awal, Nikita Mirzani dan Fahmi Bachmid tidak merasa khawatir meskipun Razman Arif Nasution mengirim surat kepada Kompolnas, Komisi 3 DPR RI, serta mendatangi Propam Polda Metro Jaya. Fahmi Bachmid bahkan secara terbuka menyampaikan pesan yang nyelekit pada kubu Vadel Badjideh melalui para jurnalis.
"Saya menyatakan kalau bingung jangan mengajak semua orang kebingungan," ungkap Fahmi Bachmid menutup pernyataannya.