CEK FAKTA: Hoaks Denda Tilang Mencapai Rp5 Juta
Sanksi tilang mencapai Rp5 juta adalah hoaks. Biaya tilang tidak mencapai angka tersebut
Informasi biaya tilang mencapai Rp5 juta beredar di media sosial. Informasi itu menyebutkan bahwa sanksi denda mulai berlaku pada 14 Maret 2021 di seluruh wilayah Indonesia.
-
Kenapa pangkat polisi penting? Selain itu pangkat juga merupakan syarat mutlak yang perlu dimiliki oleh anggota Polri jika hendak mendapatkan amanat untuk mengemban jabatan tertentu.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Kenapa Titiek Puspa enggan melaporkan kabar hoaks kematiannya ke polisi? Ketika ditanya lebih lanjut, Titiek Puspa berpendapat bahwa itu hanya akan sia-sia dan membuang-buang waktu serta energinya.
-
Apa itu polisi cepek? Istilah ‘cepek’ sendiri merujuk pada pecahan uang senilai Rp100. Fenomena ini menjadi lebih menonjol melalui popularitas Pak Ogah, seorang tokoh fiktif dalam serial televisi Si Unyil yang tayang pada periode tersebut. Pak Ogah menjadi ikon yang mengatur lalu lintas dan meminta bayaran sejumlah cepek dari pengendara.
-
Siapa yang ditangkap polisi? "Kami telah mengidentifikasi beberapa pelaku, dan saat ini kami baru menangkap satu orang, sementara yang lainnya masih dalam pengejaran," ujar Kusworo.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
istimewa
"Hati2 Tilang Elektronik
Berlaku Utk Mobil & Sepeda Motor"
- Jgn Pake Masker Asal2an
- Jgn Pegang Hp
- Perhatikan Marka Jalan
- Batas Kecepatan di Tol
- Traffiklight Jgn Diterjang
- Kunci Helm Yg Benar
- Lampu & Liting Spd Motor Harus Ada Dan Saat Belok Harus Tepat Waktu
Mulai Tgl 14 Maret 2021
Serempak seluruh Ind Sudah
Mulai Berlaku :
Sanksi Denda Bisa Sampe 5jt"
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, informasi tersebut adalah tidak benar. Dalam artikel merdeka.com berjudul "17 Maret, 10 Polda Siap Terapkan Tilang Elektronik" pada 17 Februari 2021, dijelaskan bahwa tilang elektronik akan diberlakukan mulai 17 Maret 2021.
Korlantas Polri akan melaunching sistem tilang elektronik atau ETLE pada 17 Maret 2021 mendatang. Hal ini termasuk dari bagian dari 100 hari program kerja Kapolri yang baru.
"Time line pembangunan ETLE Nasional dalam program 100 hari kerja Bapak Kapolri ini yang kita rencanakan nanti launching tahap 1 oleh Bapak Kapolri tanggal 17 Maret 2021 di 10 Polda. Ini sudah konfirmasi semua, sudah oke semua 10 Polda. Bagi Polda-Polda yang ikut launching silakan, masih saya buka untuk selain 10 Polda ini," kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono dalam Rapim Polri 2021, Rabu (17/2).
Ia menyebut, 10 Polda yang akan launching pada 17 Maret 2021 yakni Polda Metro Jaya, Polda Jawa Barat, Polda Jawa Timur, Polda DIY, Polda Riau, Polda Jambi, Polda Sumatera Barat, Polda Lampung dan Polda Sulawesi Selatan.
"Kemudian rencana launching tahap 2 nanti kita rencanakan tanggal 28 April 2021. Itu yang sudah daftar 12 Polda. Polda Sumut, Sumsel, Kaltim, Kalsel, Banten, Sulut, Sultra, Kepri, Kaltara, NTT, Jabar, Jateng," sebutnya.
"Nanti silakan rekan-rekan para Kapolda kalau mau menginformasikan lagi masih ada waktu untuk kita bicarakan di launching tahap satu atau kedua," sambungnya.
Jenderal bintang dua ini mengungkapkan, untuk tahap pertama peresmian tilang elektronik nanti akan ada sebanyak 205 titik. Untuk Polda Metro Jaya 57 titik (lama), Jawa Timur 39 titik (lama), DIY 4 titik (lama), Polres Gresik bagian TIK ada 5 titik (baru), Jabar 9 titik (baru), Bandung 3 titik (baru), Riau 4 titik (baru), Jambi 8 titik (baru), Balam 5 titik (baru), Resta Padang 5 titik (baru).
Dengan adanya sistem tilang elektronik ini, papar Istiono, nantinya tidak akan ada lagi interaksi fisik antara petugas dengan seorang pelanggar. Mengingat, Indonesia masih dilanda Covid-19 dan juga memasuki era new normal.
Kemudian dalam artikel antaranews.com, dijelaskan bahwa tidak ada sanksi tilang mencapai Rp5 juta.
Berikut daftar denda tilang untuk kendaraan bermotor seperti dikutip dari polri.go.id:
1. Pengendara kendaraan bermotor tidak memiliki SIM dipidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp1 juta.
2. Pengendara yang memiliki SIM, tapi tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
3. Kendaraan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
4. Pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
5. Pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
6. Pengendara mobil yang tidak dilengkapi perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
7. Pengendara yang melanggar rambu lalu-lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
8. Pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
9. Pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.
10. Pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
11. Pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
12. Orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
13. Orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp100 ribu.
14. Pengendara motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Kesimpulan
Informasi tilang elektronik diberlakukan mulai 14 Maret 2021 serempak di seluruh wilayah Indonesia adalah tidak benar. Tilang elektronik mulai diberlakukan kembali pada 17 Maret 2021 di 19 Provinsi di Indonesia.
Kemudian sanksi tilang mencapai Rp5 juta adalah hoaks. Biaya tilang tidak mencapai angka tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)