CEK FAKTA: Hoaks KPK Mengeluarkan Surat Kabar
Pihak KPK mengeluarkan surat kabar mencantumkan nama KPK adalah hoaks. KPK tidak mengeluarkan koran berlogo KPK. Meski begitu, surat kabar berlogo KPK memang beredar di Jakarta
Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mengeluarkan surat kabar beredar di media sosial. Informasi tersebut diketahui dari sebuah foto surat kabar yang mencantumkan nama KPK. Namun nama KPK yang tercantum dalam surat kabar tertulis Koran Pengawas Korupsi (KPK). Dalam foto surat kabar tersebut, terlihat berita-berita seperti surat kabar pada umumnya.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang dimaksud dengan kalimat fakta? Kalimat fakta adalah jenis kalimat yang menyajikan informasi yang benar, dapat diverifikasi, dan tidak terbantahkan.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Siapa yang ditahan oleh KPK? Eks Hakim Agung Gazalba Saleh resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/11/2023).
Kominfo
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi surat kabar KPK adalah hoaks.
Pihak KPK menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat kabar berlogo KPK. Meski begitu, koran tersebut memang beredar di Jakarta.
"KPK sebagai lembaga negara memastikan tidak pernah menerbitkan surat kabar sebagai medium pemberitaan tentang pelaksanaan tugas dan isu pemberantasan korupsi," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Jubir Ali Fikri menjelaskan, KPK memang memiliki koran tersendiri bernama Majalah Integrito. Koran tersebut berbentuk cetak dan online.
Ali menegaskan agar penyebar surat kabar KPK menghentikan aksinya. Dan menghimbau agar masyarakat tidak mudah percaya dengan modus tersebut.
Kesimpulan
Pihak KPK mengeluarkan surat kabar mencantumkan nama KPK adalah hoaks. KPK tidak mengeluarkan koran berlogo KPK. Meski begitu, surat kabar berlogo KPK memang beredar di Jakarta.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)