CEK FAKTA: Hoaks Pemerintah Tetapkan PPKM Level 4 pada 24 Desember 2021
Informasi pemerintah tetapkan PPKM level 4 pada 24 Desember 2021 adalah hoaks. Adapun pemerintah berlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022
Sebuah informasi menyebut PPKM Level 4 akan diterapkan pada 24 Desember 2021. Disebutkan pula, PPKM Level 4 diberlakukan karena ada Covid-19 varian baru.
-
Kenapa PPPK diperkenalkan? Konsep PPPK diperkenalkan sebagai upaya untuk memberikan fleksibilitas dalam perekrutan pegawai bagi instansi pemerintah, memungkinkan mereka untuk menanggapi kebutuhan mendesak atau kebutuhan khusus tanpa melalui proses seleksi dan penerimaan PNS yang lebih panjang dan rumit.
-
Apa itu PPPK? PPPK adalah singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Dengan kata lain, seorang warga negara Indonesia yang memenuhi syarat bisa diangkat menjadi pegawai pemerintah berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
-
Apa yang disampaikan oleh PKS terkait putusan MK ? "Putusan tersebut harus kita hormati sekaligus menjadi penanda dari ujung perjuangan konstitusional kita di Pilpres tahun 2024,”
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
Kominfo
"PPKM level 4 akan segera diberlakukan pada 24 desember!!!!
Pentanyaannya??/!!!
Kok pemerintah sudah tau ya,bahwa tgl 24 akan ada varian baru lagi"
Penelusuran
Cek fakta merdeka.com menelusuri informasi tersebut. Hasilnya, informasi tersebut adalah hoaks.
Dalam artikel merdeka.com berjudul "Pemerintah Tetapkan Seluruh Indonesia PPKM Level 3 Selama Libur Natal & Tahun Baru" yang tayang pada 17 November 2021, dijelaskan pemerintah hanya memberlakukan PPKM level 3.
PPKM Level 3 diberlakukan selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022. Mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021.
"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM level 3," kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy, saat memimpin Rapat Koordinasi Tingkat Menteri Antisipasi Potensi Peningkatan Kasus Covid-19 saat Libur Nataru secara daring, Rabu (17/11).
Kesimpulan
Informasi pemerintah tetapkan PPKM level 4 pada 24 Desember 2021 adalah hoaks. Adapun pemerintah berlakukan PPKM level 3 pada 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/lia)