CEK FAKTA: Hoaks Pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS Harus Bawa Sertifikat Tanah
Persyaratan pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS harus membawa BPKB atau sertifikat tanah adalah hoaks.
Beredar persyaratan untuk pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru madrasah non PNS di antaranya harus membawa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan sertifikat tanah.
"Ajuan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Anda Periode 2020/2021 Semester 1 telah disetujui
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Bagaimana cara mengecek kebenaran berita hoaks tersebut? Penelusuran Mula-mula dilakukan dengan memasukkan kata kunci "Menteri Amerika klaim: Kominfo Indonesia sangat bodoh, Databesa Negaranya dihacker tidak tau, karena terlalu sibuk ngurus Palestina" di situs Liputan6.com.Hasilnya tidak ditemukan artikel dengan judul yang sama.
-
Bagaimana Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran terhadap berita hoaks tersebut? Penelusuran Cek Fakta Merdeka.com melakukan penelusuran melalui fitur Google Image. Menemukan bahwa thumbnail video Youtube merupakan foto dari berita Antaranews.com berjudul “Polisi bebaskan perawat DN tersangka gunting jari bayi di Palembang” yang diunggah pada 13 Februari 2023.
Untuk proses pencairan silakan datang ke kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu: BRI/BRI Syariah.
Persyaratan yang harus dibawa:
1. KTP/Tanda pengenal lain
2. NPWP
3. Surat keterangan penerima BSU GBPNS 2021
4. SPTJM yang sudah ditandatangani di atas materai; dan
5. BPKB atau sertifikat tanah."
Penelusuran
Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani. Dia pun membantah klaim pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS harus membawa BPKB atau sertifikat tanah.
"Ini hoaks. Tidak pernah ada syarat seperti ini," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (15/12/2020).
Selain itu bantahan dari klaim tersebut di media sosial milik Ditjen Pendis Kemenag RI. Begini narasi yang ada di Facebook Pendis Kemenag:
©Facebook Ditjen Pendis Kemenag RI
"Beredar informasi bahwa salah satu syarat pencairan BSU Guru Madrasah Non PNS adalah membawa BPKPB atau sertifikat tanah. Itu tidak benar alias HOAKS!."
Sementara itu, dilansir dari Medcom.id berjudul "BSU Guru Madrasah Non PNS Cair, Begini Mekanisme Pencairannya" pada 11 Desember 2020. Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi guru madrasah bukan PNS sudah memasuki tahap pencairan. Bantuan ini dicairkan melalui rekening baru yang dibuat bank penyalur atas nama para penerima.
Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah, Kementerian Agama (Kemenag) M. Zain menjelaskan, bahwa proses pencairan ini diawali dengan notifikasi pemberitahuan melalui Simpatika.
"Para guru penerima BSU akan menerima notifikasi pemberitahuan di Simpatika. Mereka bisa mengecek melalui akun masing-masing," terang M Zain di Jakarta, Jumat, 11 Desember 2020.
Setelah mengecek notifikasi, lanjut Zain, guru langsung mencetak Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020 yang ada di Simpatika. Bersamaan itu, guru juga diminta mencetak Surat Pernyataan dan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang formatnya juga tersedia di Simpatika.
"SPTJM dicetak, lalu ditandatangani di atas meterai," terangnya.
Selanjutnya, kata Zain, guru penerima bantuan datang ke Kantor bank penyalur yang ditunjuk, yaitu BRI/BRI Syariah. Guru membawa juga KTP, NPWP (jika sudah memiliki), Surat Keterangan Penerima BSU GBPNS 2020, dan SPTJM yang sudah ditandatangani di atas meterai.
Guru lalu mengisi formulir pembukaan buku rekening baru di BRI/BRI Syariah. Setelah selesai semua prosesnya, guru akan menerima Buku Rekening dan Kartu ATM baru dari BRI/BRI Syariah.
Guru bisa mengambil atau tetap menabung BSU GBPNS 2020 di bank. "Besaran BSU adalah Rp 600.000,00 bulan selama tiga bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp1.800.000 " jelas M Zain.
"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5 persen bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6 persen bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.
Kesimpulan
Persyaratan pencairan BSU untuk guru madrasah non PNS harus membawa BPKB atau sertifikat tanah adalah hoaks. Hal ini dibantah langsung oleh Direktur Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kementrian Agama, Muhammad Ali Ramdhani.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)