CEK FAKTA: Hoaks Perintah Presiden Jokowi Lakukan Karantina Parsial di 10 Wilayah RI
Informasi soal karantina parsial dalam pesan berantai itu adalah hoaks atau tidak benar. Dalam berita yang dimuat setkab.go.id, tertulis Presiden Joko Widodo belum terpikirkan untuk melakukan lockdown.
Beredar pesan berantai di aplikasi pesan instan WhatsApp yang berisi perintah Presiden Joko Widodo untuk mengkarantina parsial 10 wilayah di Indonesia. Pesan berantai itu dipastikan hoaks atau tidak benar. Dalam pesan berantai itu pula, terdapat sejumlah poin terkait pembatasan aktivitas warga.
Saya, Joko Widodo, Presiden Republik Indonesia, memberlakukan karantina parsial terbatas terhadap aktivitas publik di beberapa wilayah di Indonesia, yaitu
1. DKI JAKARTA
2. BEKASI
3. DEPOK
4. BOGOR
5. BANDUNG dan sekitarnya
6. SURABAYA dan sekitarnya
7. BANTEN
8. TANGERANG
9. SEMARANG
10. BALI
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Apa yang dimaksud dengan fakta? Fakta adalah informasi objektif atau bukti yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Fakta adalah sesuatu yang dapat diamati, diukur, dibuktikan, dan diverifikasi oleh berbagai pihak yang dapat melihat fenomena yang sama.
-
Apa yang dikonfirmasi Jokowi terkait kasus Jampidsus dikuntit Densus 88? "Sudah enggak ada masalah memang enggak ada masalah apa-apa," imbuhnya.
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Aktivitas publik yang dibatasi antara lain :
1. Melibatkan semua sekolah dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
2. Menutup seluruh tempat2 wisata
3. Mengalihkan pola kerja ASN menjadi pola kerja jarak jauh dari rumah, kecuali beberapa pos kementrian terkait
Penelusuran
Menurut penelusuran merdeka.com, ditemukan sejumlah artikel yang menjelaskan bahwa informasi di atas adalah hoaks atau tidak benar. Dalam rilis yang diterbitkan setkab.go.id pada 17 Maret 2020 berjudul "Cek Fakta: Tak Benar Presiden Joko Widodo Berlakukan Karantina Parsial", menyampaikan bahwa sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.
Presiden dalam keterangan persnya pada Senin, 16 Maret 2020, di Istana Kepresidenan Bogor, telah menyampaikan sejumlah arahan yang justru tidak sesuai dengan narasi yang beredar tersebut.
Pertama, kebijakan karantina wilayah (lockdown) baik di tingkat nasional maupun di tingkat daerah adalah kebijakan pemerintah pusat yang hingga saat ini masih tidak terpikirkan.
"Kebijakan ini tidak boleh diambil oleh pemerintah daerah dan sampai saat ini tidak ada kita berpikiran ke arah kebijakan lockdown," tegas Presiden, Senin (16/3).
Adapun langkah yang perlu dilakukan saat ini adalah pembatasan sosial (social distancing), yaitu dengan mengurangi mobilitas orang dari satu tempat ke tempat lain, menjaga jarak, dan mengurangi kerumunan orang yang membawa risiko besar kepada penyebaran Covid-19.
"Kebijakan belajar dari rumah, bekerja dari rumah, dan beribadah di rumah perlu terus untuk kita gencarkan untuk mengurangi tingkat penyebaran Covid-19 dengan tetap mempertahankan pelayanan kepada masyarakat, baik itu urusan kebutuhan pokok, layanan kesehatan, dan layanan-layanan publik lainnya," jelas Presiden.
Kemudian portal media antaranews.com juga menuliskan artikel terkait informasi tersebut. Antaranews.com menuliskan berita berjudul "Hoaks, Jokowi berlakukan karantina parsial di 10 wilayah" pada Selasa, 17 Maret 2020.
Koordinator Staf Khusus Presiden, Anak Agung Gede Ngurah Ari Dwipayana, melalui akun instagramnya @dwipayananari, pada Selasa (17/3), menyatakan bahwa narasi soal "lockdown" tersebut merupakan informasi palsu atau hoaks.
Kesimpulan
Informasi soal karantina parsial dalam pesan berantai itu adalah hoaks atau tidak benar. Dalam berita yang dimuat setkab.go.id, tertulis Presiden Joko Widodo belum terpikirkan untuk melakukan lockdown.
(mdk/dan)