CEK FAKTA: Hoaks Petinggi PDIP Pastikan Jokowi Lengser
Kabar petinggi PDIP pastikan Jokowi lengser adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan satu pun informasi tersebut. Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Beredar informasi yang diklaim berasal dari petinggi PDIP memastikan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) lengser karena membuat kebijakan ilegal.
Informasi tersebut diunggah akun Facebook Blag Sah pada 4 November 2020, dengan narasi sebagai berikut:
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Apa yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat khusus Presiden Jokowi? Presiden akan mengadakan rapat internal besok (hari ini) mengenai ini dan tentu kita akan mempersiapkan langkah-langkah
-
Apa yang dilakukan Jokowi saat kuliah? Semasa kuliah, Jokowi juga aktif tergabung dengan UKM pencinta alam.
Bismillah.
Telah di kabarkan dri petinggi PDIP Jokowi di pastikan lenser.d krnakan
Kebijakannya yg ilegal
Penelusuran
Hasil penelusuran menggunakan Google Search terkait petinggi PDIP pastikan Jokowi lengser, tidak ditemukan satu pun informasi tersebut.
Namun terdapat pernyataan politikus PDIP terkait adanya upaya pelengseran Jokowi. Seperti dilansir rri.co.id berjudul "Lengserkan Jokowi Hanya Mimpi di Siang Bolong" pada 14 Oktober 2020.
Dalam artikel tersebut, menjelaskan politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai upaya pelengseran tersebut seperti mimpi di siang bolong. Hal ini terkait munculnya mosi tak percaya terhadap pemerintahan Presiden Jokowi sebagaimana yang diteriakkan oleh massa aksi penolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja.
Hasanuddin menegaskan, 'mosi tidak percaya' tidak akan mungkin mampu melengserkan Jokowi. Sebab 'mosi tidak percaya' hanya berlaku di negara yang menganut sistem parlementer, sedangkan Indonesia menganut sistem presidensial bukan parlementer.
"(Apalagi) melihat komposisi koalisi fraksi-fraksi pendukung presiden di DPR, rasanya seperti mimpi di siang bolong kalau kemudian ada yang bercita-cita melengserkan presiden pilihan rakyat," tegas Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/10/2020).
Karenanya, ditegaskan pula oleh Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini, 'mosi tidak percaya' yang dikumandangkan oleh gabungan massa buruh dan mahasiswa tersebut sama sekali tidak akan mampu menggoyahkan kursi kepresidenan yang diduduki oleh Jokowi.
"Tidak mudah menurunkan presiden pilihan rakyat. Proses pemakzulan presiden cukup sulit," tegas Hasanuddin lagi.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sekalipun memiliki parlemen seperti MPR, DPR, dan DPD RI, masing-masing dari mereka memiliki perbedaan dengan tugas dari parlemen dengan sistem parlementer.
Adapun, dalam politik di dalam negeri, pernyataan 'mosi tidak percaya' merupakan pernyataan tidak percaya dari DPR kepada kebijakan pemerintah. Hal itu merupakan perwujudan dari hak-hak DPR pasal 77 ayat 1 UU 27/2009 terkait penggunaan hak interpelasi, angket, dan menyatakan pendapat.
Perlu diketahui, dari 9 partai yang masuk ke DPR RI, 7 partai diantaranya merupakan partai yang masuk ke jajaran pemerintahan. Dengan demikian, Kang TB, panggilan akrab TB Hasanuddin menegaskan, pemakzulan pemerintahan Presiden Jokowi tidak akan mungkin mampu dilakukan.
Kalaupun terjadi, diuraikannya bahwa mekanismenya yaitu DPR harus menggunakan hak menyatakan pendapat untuk menyatakan pendapat atas kebijakan pemerintah atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di dalam atau di luar negeri, terdapat dugaan presiden dan/atau presiden melakukan pelanggaran hukum atau penghianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, maupun tindakan tercela (UU MD3, pasal 79 ayat 4). Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR, dan dua fraksi.
"Dan bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," imbuhnya.
Adapun keputusan tersebut, sesuai UU MD3, pasal 210 ayat 1 dan 3, ditekankannya hanya akan sah bila dihadiri oleh minimal 2/3 dari jumlah anggota DPR dan minimal 2/3 dari jumlah itu menyetujuinya.
Selanjutnya, jika paripurna menyetujui, sesuai UU MD3, pasal 212 ayat 2, maka wajib dibentuk Panitia Khusus (Pansus) yang anggotanya terdiri dari semua unsur fraksi di DPR. Setelah itu, Pansus akan bekerja selama paling lama 60 hari.
"Hasilnya kemudian dilaporkan dalam rapat paripurna DPR," imbuh Kang TB.
Bukan hanya itu, setelah mendengarkan laporan Pansus, sebagaimana diatur dalam UU MD3, Pasal 213 ayat 1 dan Pasal 214 ayat 4, keputusan rapat paripurna dianggap sah bila anggota yang hadir minimal 2/3 dari jumlah seluruh anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 anggota yang hadir.
Kemudian setelah paripurna menyetujui, sesuai UU MD3, Pasal 215 ayat 1, hasil rapat harus dilaporkan ke MK disertai bukti dan dokumentasi pelengkapnya. MK kemudian bersidang, dan bila MK menyatakan terbukti maka DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada MPR," ungkapnya.
Kemudian, tambahnya, sesuai UU MD3, pasal 38 ayat 3, MPR lalu melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden oleh DPR. Selanjutnya keputusan MPR terhadap pemberhentian tersebut dinyatakan sah apabila diambil dalam sidang paripurna MPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
Untuk itu, Kang TB menekankan bahwa seruan 'mosi tidak percaya' yang bertujuan untuk melengserkan Jokowi, apalagi disertai dengan demo anarkis, dapat disangkakan pasal makar.
"Inilah demokrasi yang kita sepakati dan menjadi kesepakatan nasional yang harus kita taati bersama," tukasnya.
Kesimpulan
Kabar petinggi PDIP pastikan Jokowi lengser adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan satu pun informasi tersebut. Politikus PDIP sekaligus Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menilai upaya pelengseran tersebut seperti mimpi di siang bolong atau tidak mungkin terjadi.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)