CEK FAKTA: Hoaks, Tarif Jasa Pembuatan SIM Online
Daftar tarif jasa pembuatan SIM yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks. Tarif pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, seperti pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu, SIM BI Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu.
Beredar daftar tarif pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di media sosial Facebook. Disebutkan, biaya pembuatan SIM C Rp 400.000, dan yang termahal, yakni SIM BII seharga Rp 1.600.000.
Disebutkan juga menerima jasa pembuatan SIM dari berbagai daerah dengan melengkapi persyaratan.
-
Kenapa berita hoaks ini beredar? Beredar sebuah tangkapan layar judul berita yang berisi Menteri Amerika Serikat menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bodoh usai Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2 diserang hacker beredar di media sosial.
-
Siapa yang diklaim sebagai tersangka yang dilepaskan dalam berita hoaks? Berita yang beredar mengenai kepolisian yang membebaskan tersangka pembunuhan Vina Cirebon bernama Pegi karena salah tangkap adalah berita bohong.
-
Bagaimana Gatotkaca dari Sukoharjo melawan hoaks? Danar mengatakan, tempat paling tepat untuk menanyakan kebenaran terkait berita yang mereka peroleh adalah tempat di mana mereka menuntut ilmu, seperti melakukan diskusi atau sharing dengan guru terkait berita yang mereka dapatkan.
-
Bagaimana cara Kominfo menangani isu hoaks? Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses atas konten yang teridentifikasi sebagai isu hoaks.
-
Siapa yang dipolisikan terkait dugaan penyebaran hoaks? Polda Metro Jaya diketahui mengusut dugaan kasus menyebarkan hoaks Aiman lantaran menuding aparat tidak netral pada Pemilu 2024.
-
Apa yang diklaim oleh berita hoaks tentang huruf Y? "Huruf 'Y' akan dihapus dari Alfabet", judul artikel tersebut.
Berikut narasinya:
"JASA PEMBUATAN SIM SMART ONLINE
Bagi yang belum mempunyai Surat Izin Mengemudi (SIM) kami siap membantu .
* SIM C - Rp. 400.000
* SIM A - Rp. 600.000
* SIM BI UMUM - Rp. 1.200.000
* SIM BII UMUM - Rp. 1.600.000
PERSYARATAN :
* FOTO E-KTP
* PAS FOTO 4 X 6 SIM JADI BARU BAYAR MELAYANI PEMBUATAN SIM ONLINE LUAR DAERAH & PENGIRIMAN LUAR KOTA. INSYALLAH AMAN , AMANAH & TERPERCAYA.
INFO LEBIH LANJUT HUBUNGI WA 0858-6077-****."
Penelusuran
Setelah ditelusuri daftar tarif jasa pembuatan SIM yang beredar di media sosial adalah tidak benar. Dilansir dari Kompas.com, Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Djati Utomo menyebut bahwa jasa pembuatan SIM online dengan berbagai harga itu hoaks.
"Biasa, itu hoaks," tegas Djati, saat dihubungi, Minggu (2/1/2022).
Untuk itu, dia mengimbau masyarakat agar tidak mempercayainya. "Jangan dipercaya hal seperti itu, yang gak jelas dan menyesatkan," katanya.
Biaya pembuatan SIM
Sementara itu tarif pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berikut rinciannya:
Penerbitan SIM baru
SIM A: Rp 120.000
SIM BI: Rp 120.000
SIM BII: Rp 120.000
SIM C: Rp 100.000
SIM CI: Rp 100.000
SIM CII: Rp 100.000
SIM D: Rp 50.000
SIM DI: Rp 50.000
SIM Internasional: Rp 250.000.
Perpanjangan SIM
SIM A: Rp 80.000
SIM BI: Rp 80.000
SIM BII: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM CI: Rp 75.000
SIM CII: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM DI: Rp 30.000
SIM Internasional: Rp 225.000.
Kesimpulan
Daftar tarif jasa pembuatan SIM yang beredar di media sosial adalah tidak benar alias hoaks. Tarif pembuatan SIM tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, seperti pembuatan SIM A hanya Rp120 ribu, SIM BI Rp120 ribu, SIM C Rp100 ribu.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan. Pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Referensi
https://www.kominfo.go.id/content/detail/39170/hoaks-jasa-pembuatan-sim-online/0/laporan_isu_hoaks
https://www.kompas.com/tren/read/2022/01/02/204233565/ramai-soal-jasa-pembuatan-sim-online-rp-400000-rp-1600000-ini-kata?page=all