CEK FAKTA: Tidak Benar Presiden Jokowi Perintahkan Polri Tangkap Gatot Nurmantyo
Kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut.
Beredar tangkapan layar yang menyebutkan jika Presiden Joko Widodo (Jokowi) perintahkan Polri untuk menjemput mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo.
Tangkapan layar tersebut berbunyi:
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Bagaimana Presiden Jokowi saat ini? Presiden Jokowi fokus bekerja untuk menuntaskan agenda pemerintahan dan pembangunan sampai akhir masa jabaotan 20 Oktober 2024," kata Ari kepada wartawan, Senin (25/3).
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Dimana gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang menjadi fokus pembahasan dalam rapat khusus Presiden Jokowi? Presiden akan mengadakan rapat internal besok (hari ini) mengenai ini dan tentu kita akan mempersiapkan langkah-langkah
"Berita Terkini ~ Tidak Hanya Delapan petinggi kami, Jokowi Perintahkan Polri Jemput Gatot Nurmantyo"
©Istimewa
Penelusuran
Cek Fakta merdeka.com menelusuri kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo. Hasilnya tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut.
Tim menemukan artikel merdeka.com berjudul "Gatot Nurmantyo Tak Diizinkan Jenguk 8 Anggota KAMI di Bareskrim" pada 15 Oktober 2020. Gatot Nurmantyo mendatangi Bareskrim untuk bertemu Kapolri Jenderal Idham Azis dan 8 anggota KAMI di Mabes Polri, tidak berbuah manis. Polisi tidak mengizinkannya masuk Gedung Bareskrim Polri.
"Kita kan bertamu meminta izin untuk menengok," tutur Gatot di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10).
Gatot yang ditemani Din Syamsudin dan eksekutif KAMI lainnya mengaku tidak memahami alasan pihak kepolisian melarang pertemuan dan kunjungan tersebut. Pada akhirnya, mereka meninggalkan Gedung Bareskrim Polri.
"Ya pokoknya tidak dapat izin, ya tidak masalah," kata Gatot.
Untuk diketahui sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, polisi menangkap 8 orang anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) karena diduga menyebarkan provokasi hingga menyulut demo RUU Cipta Kerja rusuh pekan lalu.
Dia menuturkan, dari hasil pemeriksaan, para anggota KAMI diduga melanggar pasal 45 ayat 2 Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Mereka dipersangkakan setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu ataupun kelompok tertentu didasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan," kata Awi Selasa (13/10).
Selain itu, kata dia, juga dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. "Pasal 160 KUHP tentang penghasutan," jelas Awi.
Dia pun tak mengungkapkan lebih jauh terkait motifnya. Menurut dia, semuanya masih menunggu pemeriksaan yang lebih intensif kepada para anggota KAMI ini.
"Nanti setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tentunya akan disampaikan terkait kronologis, motif, dan barang bukti," ucapnya.
Kesimpulan
Kabar Presiden Jokowi perintahkan Polri menjemput Gatot Nurmantyo adalah tidak benar. Faktanya, tidak ditemukan satu pun berita seperti yang ada diklaim tersebut.
Jangan mudah percaya dan cek setiap informasi yang kalian dapatkan, pastikan itu berasal dari sumber terpercaya, sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.
(mdk/noe)