1.000 WN Malaysia kawin kontrak di Thailand tiap bulan
Faktor tak dapat persetujuan istri pertama untuk berpoligami dan halangan keluarga jadi sebab mereka kawin di Thailand.
Fenomena kawin kontrak ternyata juga marak terjadi di Malaysia. Banyak warga negara Malaysia yang melakukan kawin kontrak di Thailand.
Sekitar 1.000 warga Malaysia sebagian besar berusia 30-an tahun melangsungkan perkawinan di selatan Thailand setiap bulan, atau rata-rata 30 pasangan lebih setiap harinya.
Konsulat Jenderal Malaysia di Songkhla, Mohd Faizal Razali mengatakan, angka tersebut tidak termasuk pernikahan melalui perantara atau sindikat.
"Jumlah yang tercatat untuk mereka yang menikah melalui saluran sah dan mengikuti panduan Jabatan Agama Islam Malaysia (Jakim), Majelis Agama Islam Wilayah bersangkutan dan mendapat pengesahan pejabat Konsulat Malaysia," katanya seperti dikutip dari Antara, Kamis (19/9).
"Ada di antara pasangan itu yang menikah dengan warga negara lain seperti Thailand, India dan Pakistan," ujarnya.
Menurut Faizal, faktor tidak mendapat persetujuan istri pertama untuk berpoligami, keterlanjuran dalam hubungan serta halangan keluarga menjadi penyebab utama mereka menikah di Thailand.
Selain itu, prosedur dan proses pernikahan yang cepat serta biaya murah menjadi faktor banyak pasangan Malaysia datang untuk menikah di Thailand. Lokasi-lokasi favorit bagi pasangan Malaysia untuk menikah di Thailand adalah masjid-masjid di sekitar Songkhla, Narathiwat, Pattani dan Sadao.
"Di pihak Konsulat Malaysia di sini, tugas utama kami memastikan bahwa perkawinan yang berlangsung itu mengikuti garis panduan yang ada dan menghindarkan pasangan menjadi korban penipuan sindikat," kata Faizal.
Pasangan yang tinggal di wilayah perbatasan seperti Kedah, Perlis, Perak dan Kelantan termasuk di antara mereka yang menikah di Thailand.
Faizal pun mengimbau warga Malaysia agar tidak melalui sindikat karena prosedurnya tidak sah dan akan berakibat pada keturunan pasangan itu di masa datang.
"Pernikahan melalui sindikat yang menelan biaya 1.700 hingga 3.000 ringgit menggunakan prosedur tidak sah dan sindikat menikahkan pasangan itu semata-mata untuk mendapat keuntungan. Jika pasangan menikah secara tidak benar, anak yang dilahirkan nanti menjadi tidak sah," katanya.