Arab Saudi nyatakan semua ateis adalah teroris
Saudi mengesahkan undang-undang baru yang mengancam pandangan berbeda atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Dalam undang-undang baru disahkan pemerintah Arab Saudi menyatakan semua kaum ateis adalah teroris.
Informasi menurut lembaga pembela hak asasi Human Right Watch (HRW) itu bermaksud menghadang semua bentuk gerakan politik menentang pemerintah. Menurut Raja Abdullah segala bentuk gerakan politik bisa mengganggu ketertiban masyarakat.
Undang-undang baru itu dibuat dengan tujuan mencegah bertambah banyaknya warga Saudi yang pergi ke Suriah untuk ikut berperang, seperti dilansir surat kabar the Independent, Rabu (2/4).
Raja Abdullah menetapkan sebuah dekrit kerajaan yang menyebutkan semua orang yang berpartisipasi dalam kerusuhan di luar kerajaan akan dikenai hukuman penjara dari mulai tiga hingga 20 tahun.
Bulan lalu Kementerian Dalam Negeri merilis daftar kelompok yang dianggap pemerintah sebagai teroris, termasuk Ikhwanul Muslimin di Mesir.
"Pemerintah Saudi tidak pernah memberi ruang kritik terhadap kebijakan mereka, tapi peraturan baru ini membuat semua pandangan kritis dan organisasi independen dianggap kejahatan terorisme," kata Joe Stark, perwakilan HRW wilayah Timur Tengah dan Afrika Utara.
HRW menilai aturan baru itu menjadi bentuk kemunduran dari kampanye perlindungan dan pembebasan sejumlah pegiat hak asasi yang kini dipenjara di Saudi.