Bebas dari hukuman mati di Saudi, TKI Masamah pulang ke Tanah Air
Bebas dari hukuman mati di Saudi, TKI Masamah pulang ke Tanah Air. Masamah sempat menjalani vonis pidana penjara di Tabuk, kala ia menjalani proses hukum kasus penghilangan nyawa bayi majikannya pada Februari 2009 silam.
Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Jeddah mengatakan Masamah binti Raswa Sanusi, TKI asal Desa Buntet, Cirebon, telah resmi terbebas dari hukuman mati (qisas) dan hukuman penjara di Arab Saudi.
Masamah dilaporkan akan pulang ke Indonesia pada hari ini, Kamis 29 Maret 2018.
-
Apa yang dilakukan Alman Mulyana saat menjadi TKI di Arab Saudi? Hal itu dilakukannya saat menjadi TKI di Arab Saudi. Lantas bagaimana cerita Alman Mulyana selengkapnya?
-
Siapa yang juga menjadi TKI di Arab Saudi selain Alman? Rumah tersebut rupanya merupakan hasil jerih payah sang Ibu. Di mana sang Ibu juga sempat menjadi seorang TKW di Arab Saudi selama 30 tahun.
-
Kapan Timnas Indonesia main lawan Arab Saudi? Timnas Indonesia akan menghadapi Arab Saudi dalam laga pertama putaran ketiga Kualifikasi Piala Dunia 2026 di Stadion King Abdullah Sports City, Jeddah, pada Jumat (6/9/2024) dini hari WIB.
-
Kapan Timnas Indonesia bertanding melawan Arab Saudi? Maarten Paes akhirnya melakukan debutnya bersama Timnas Indonesia dan hasilnya cukup mengejutkan. Sebelumnya, Paes diperkirakan tidak akan tampil saat Timnas Indonesia bertandang ke markas Timnas Arab Saudi pada matchday 1 Grup C ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026 zona Asia, yang berlangsung pada Jumat (06/09/2024).
-
Kenapa lini tengah Arab Saudi dianggap berbahaya bagi Timnas Indonesia? Ia harus diperhatikan oleh Thom Haye atau Nathan Tjoe-A-On. Atau juga Ivar Jenner. Sebagai pemain box to box, Nathan, yang dianggap kuat merebut bola, pasti akan ditugaskan bisa mengatasi pergerakan Mohamed Kanno," ucap Ropan, dalam kanal youtube Bung Ropan.
"Saat ini, Masamah sedang dijemput oleh Pak Konsul Jenderal RI dan TIM KJRI Jeddah," kata Fungsi Penerangan Sosial dan Budaya KJRI Jeddah, Umar Badarsyah kepada Liputan6.com, Kamis (29/3).
Umar menjelaskan, Masamah dijemput di Tabuk, sekitar 1.000 kilometer di utara Jeddah.
Masamah sempat menjalani vonis pidana penjara di Tabuk, kala ia menjalani proses hukum kasus penghilangan nyawa bayi majikannya pada Februari 2009 silam. Pengadilan juga sempat menjatuhkan vonis hukuman mati kepada perempuan itu. Namun, hukuman mati dibatalkan atas permintaan pihak ahli waris korban.
"Diagendakan sore nanti (waktu Saudi) Masamah diberangkatkan dari Tabuk ke Jakarta," lanjut Umar.
Masamah dijadwalkan tiba di Jakarta esok, 30 Maret 2018.
Nama Masamah mulai dikenal saat wanita ini dituduh membunuh anak majikannya yang masih 11 bulan pada 2009. Sejak saat itu, tenaga kerja Indonesia asal Cirebon ini terpaksa harus merasakan dinginnya tembok penjara.
Masamah yang baru bekerja tujuh bulan kala itu, sempat divonis hukuman kurungan selama lima tahun. Namun, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding dan dikabulkan Mahkamah Banding.
Sejak kasus ini bergulir, majikannya berkukuh menuntut Masamah dengan hukuman mati qishas. Setelah delapan tahun bergulir, hasil sidang pada 26 Februari 2017 menetapkan 13 Maret sebagai pembacaan vonis pada terdakwa.
Namun, hakim ternyata masih mempertimbangkan menggali lebih dalam keterangan saksi-saksi yang pernah mengikuti sidang.
"Kami terus-menerus berupaya menempuh berbagai cara damai dengan melakukan pendekatan kepada majikan agar beliau mengubah pendiriannya (menarik tuntutannya). Kasian kan Masamah sudah begitu lama dipenjara dan tidak ada bukti kuat bahwa dia pelakunya" ujar Pelaksana Fungsi Konsuler III KJRI Jeddah Rahmat Aming, dalam pernyataan tertulis.
Rahmat menjelaskan, dia bolak-balik Jeddah-Tabuk untuk menghadiri setiap sidang Masamah. Jarak yang ditempuh mencapai 1.000 kilometer dari Jeddah.
"Saya sama sekali tidak membunuh Marwah (anak majikan). Waktu kejadian itu saya tinggalkan Marwah sebentar untuk ke dapur bikin susu buat dia. Tapi waktu kembali, saya temukan dia telah meninggal," ucap Masamah dengan tegas kepada hakim saat dimintai keterangan seputar pengakuan yang telah dia buat saat penyidikan sebelumnya.
Masamah kukuh pada pendirian bahwa tidak pernah membuat surat pernyataan membunuh. Dia mengatakan, disuruh untuk menandatangani sebuah surat di kantor polisi tanpa tahu isinya.
"Waktu itu saya hanya disuruh tanda tangan saat di kantor polisi, gak tahu itu isinya apa," aku Masamah.
Saat hakim mempertimbangkan menunda pembacaan putusan, tanpa diduga ayah korban sambil terisak meneteskan air mata, mengangkat tangan. "Tanazaltu laha liwajhillah (aku maafkan Masamah karena mengharap pahala dari Allah)," ucap Ghalib sambil terisak.
Sidang ini menjadi akhir dari rentetan proses hukum yang berjalan hampir delapan tahun.
Masamah sendiri berharap bisa segera bebas dan pulang ke Tanah Air. "Alhamdulillah, semoga saya bisa segera bebas dan pulang ke keluarga di Tanah Air. Terima kasih safarah (KJRI)" tutup Masamah sembari meninggalkan ruang sidang.
Reporter: Rizki Akbar Hasan
Sumber: Liputan6.com
(mdk/pan)