MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
Banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji.
MUI Minta Kemenag Tindak Biro Perjalanan Haji Nakal
Wakil Ketua Umum Dewan Pertimbangan (Wantim) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengimbau kepada masyarakat untuk menaati pemerintah dalam melaksanakan ibadah haji.
"Kami mengimbau seluruh jemaah calon haji Indonesia untuk menaati semua ketentuan yang ada, baik ketentuan dari pemerintah Saudi Arabia maupun Kementerian Agama RI," katanya di Jakarta, Selasa (11/6).
Zainut mengatakan banyaknya calon haji yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena tidak menggunakan visa haji adalah bentuk pelanggaran yang sangat disayangkan.
Ia menilai seharusnya hal tersebut tidak perlu terjadi jika jemaah calon haji mengindahkan ketentuan yang berlaku.
"Kami meminta Kementerian Agama untuk menindak tegas biro perjalanan haji yang melanggar aturan tersebut dengan mencabut izin operasionalnya," ujarnya.
Lebih lanjut, Zainut meminta Kementerian Agama lebih meningkatkan pengawasannya terhadap praktik-praktik penipuan oknum penyelenggara perjalanan ibadah haji, karena hampir setiap musim haji selalu terjadi korban penipuan dengan modus yang berbeda-beda.
Menurutnya, Kementerian Agama harus menggalakkan edukasi kepada masyarakat agar tidak terjebak pada praktik penipuan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Edukasi kepada masyarakat, menurut dia, penting dilakukan untuk memberikan pemahaman agar jemaah calon haji memilih biro perjalanan haji yang memiliki izin operasional, berpengalaman, dan tidak memiliki catatan kejahatan.
"Jangan hanya tergiur dengan iming-iming harga murah, cepat prosesnya dan fasilitas berlebihan, tapi tidak masuk akal," ucapnya.
Untuk itu, Zainut meminta kepada aparat hukum untuk memproses hukum dan menindak tegas para oknum yang telah melakukan tindak pidana penipuan terhadap jemaah calon haji sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.